Langsung ke konten

PENYELENGGARAAN PENYIARAN

PP No. 11 Tahun 2005 berlaku

Ditetapkan: 2005-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Siaran ...

---

PRESIDEN

1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, penyiaran televisi, siaran iklan,

siaran iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi

radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah

sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002

tentang Penyiaran.

1. Lembaga Penyiaran Publik adalah lembaga penyiaran yang berbentuk

badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral,

tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan

masyarakat.

1. Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah lembaga penyiaran yang

berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah,

menyelenggarakan kegiatan penyiaran radio atau penyiaran televisi,

bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan

layanan untuk kepentingan masyarakat yang siarannya berjaringan

dengan Radio Republik Indonesia (RRI) untuk radio dan Televisi

Republik Indonesia (TVRI) untuk televisi.

1. Iuran Penyiaran adalah sejumlah uang yang dibayarkan masyarakat

kepada negara, sebagai wujud peran serta masyarakat untuk mendanai

penyiaran publik yang akan dipertanggungjawabkan secara periodik

kepada masyarakat.

1. Dewan Pengawas adalah organ lembaga penyiaran publik yang

berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga

penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk

mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.

1. Dewan Direksi adalah unsur pimpinan lembaga penyiaran publik yang

berwenang dan bertanggung jawab atas pengelolaan lembaga

penyiaran publik.

1. Pemohon adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah daerah untuk

memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran

Publik Lokal.

1. Programa ...

---

PRESIDEN

1. Programa adalah kegiatan penyelenggaraan siaran yang berisikan

serangkaian program acara siaran yang ditujukan kepada khalayak dan

wilayah tertentu dengan menggunakan spektrum frekuensi radio.

1. Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di

wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.

1. Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di

wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.

1. Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di

seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

1. Siaran Internasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat

yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Klasifikasi Acara Siaran adalah pengelompokan acara siaran

berdasarkan isi siaran yang dikaitkan dengan usia dan khalayak

sasaran.

1. Forum Rapat Bersama adalah suatu wadah koordinasi antara Komisi

Penyiaran Indonesia dan pemerintah di tingkat pusat yang berwenang

memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan izin

penyelenggaraan penyiaran.

1. Pemerintah adalah menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk oleh

Presiden atau Gubernur.

1. Komisi Penyiaran Indonesia yang selanjutnya disebut KPI adalah

lembaga negara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di

daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang

tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun

2002 tentang Penyiaran.

1. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung

jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.

## BAB II ...

---

PRESIDEN

Pasal 2

Lembaga Penyiaran Publik yang terdiri atas RRI, TVRI, dan Lembaga

Penyiaran Publik Lokal, baik secara kelembagaan maupun dalam

penyelenggaraan penyiarannya, bersifat independen, netral, dan tidak

komersial.

Pasal 3

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal berfungsi sebagai

media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan

perekat sosial, serta pelestari budaya bangsa, dengan senantiasa

berorientasi kepada kepentingan seluruh lapisan masyarakat.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam

menjalankan fungsi pelayanannya untuk kepentingan masyarakat

melibatkan partisipasi publik berupa keikutsertaan di dalam siaran,

evaluasi, iuran penyiaran, dan sumbangan masyarakat, sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 4

RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal bertujuan menyajikan

program siaran yang mendorong terwujudnya sikap mental masyarakat yang

beriman dan bertakwa, cerdas, memperkukuh integrasi nasional dalam

rangka membangun masyarakat mandiri, demokratis, adil dan sejahtera,

serta menjaga citra positif bangsa.

Pasal 5

(1) RRI dan TVRI menyelenggarakan kegiatan penyiaran lokal,

regional, nasional, dan internasional.

(2) Dalam melaksanakan kegiatan penyiaran, RRI dan TVRI

menyelenggarakan siaran dengan sistem stasiun jaringan yang

menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) RRI ...

---

PRESIDEN

(3) RRI dan TVRI cabang meneruskan siaran dari pusat dan

menyelenggarakan kegiatan penyiaran sendiri yang bermuatan lokal.

(4) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran, RRI

dan TVRI dapat menyelenggarakan kegiatan siaran iklan dan usaha

lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan penyiaran.

Pasal 6

(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan kegiatan siaran

lokal.

(2) Untuk menunjang peningkatan kualitas operasional penyiaran,

Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan kegiatan

siaran iklan dan usaha lain yang sah yang terkait dengan

penyelenggaraan penyiaran.

Bagian Pertama

Pendirian

Pasal 7

(1) RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan

ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana

dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang

Penyiaran.

(2) RRI dan TVRI berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia

dan cabang-cabangnya berada di daerah.

(3) Lembaga ...

---

PRESIDEN

(3) Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga penyiaran

yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah

dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atas usul

masyarakat.

(4) Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat didirikan di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dengan kriteria

dan persyaratan sebagai berikut :

  • belum ada stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI di daerah

tersebut;

  • tersedianya alokasi frekuensi;
  • tersedianya sumber daya manusia yang profesional dan sumber

daya lainnya sehingga Lembaga Penyiaran Publik Lokal mampu

melakukan paling sedikit 12 (dua belas) jam siaran per hari untuk

radio dan 3 (tiga) jam siaran per hari untuk televisi dengan materi

siaran yang proporsional;

  • operasional siaran diselenggarakan secara berkesinambungan.

(5) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah beroperasi sebelum

stasiun penyiaran RRI dan/atau TVRI didirikan di daerah layanan

siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal tersebut, tetap dapat

melaksanakan operasinya.

(6) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat bekerjasama hanya dengan

RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio, dan dengan

TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi.

Bagian Kedua

Perizinan

Pasal 8

(1) RRI dan TVRI mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran yang

berlaku untuk stasiun pusat dan seluruh cabangnya dengan

melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri.

(2) Untuk ...

---

PRESIDEN

(2) Untuk pengembangan jaringan penyiaran, RRI dan TVRI wajib

mengajukan permohonan tertulis penggunaan frekuensi kepada

Menteri.

(3) Untuk memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran Lembaga Penyiaran

Publik Lokal, Pemohon mengajukan permohonan izin tertulis kepada

Menteri melalui KPI dengan mengisi formulir yang disediakan dan

memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan

Pemerintah ini.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat rangkap 2

(dua) dan dikirimkan masing-masing kepada Menteri dan KPI

dengan melampirkan persyaratan administratif, program siaran dan

teknik penyiaran sebagai berikut:

  • latar belakang maksud dan tujuan pendirian serta mencantumkan

nama, visi, misi, dan format siaran yang akan diselenggarakan;

  • susunan dan nama para pengelola penyelenggara penyiaran;
  • uraian tentang struktur organisasi mulai dari unit kerja tertinggi

sampai unit kerja terendah, termasuk uraian tata kerja yang

melekat pada setiap unit kerja;

  • uraian tentang waktu siaran, prosentase mata acara, pola acara

siaran, sumber materi acara, khalayak sasaran;

  • daftar inventaris sarana dan prasarana yang akan digunakan

(termasuk peralatan studio dan pemancar, jumlah dan jenis studio

serta perhitungan biaya investasinya);

  • gambar tata ruang studio dan stasiun pemancar, peta lokasi

studio dan stasiun pemancar, wilayah jangkauan, dan wilayah

layanannya;

  • usulan saluran frekuensi dan kontur diagram yang diinginkan;
  • spesifikasi teknik dan sistem peralatan yang akan digunakan

beserta diagram blok sistem peralatan.

### Pasal 9 ...

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Setelah menerima berkas surat permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (4), KPI melakukan:

  • evaluasi kelengkapan persyaratan dan uji substantif permohonan

sesuai dengan kewenangan KPI;

  • dengar pendapat dengan Pemohon setelah diterimanya berkas

permohonan yang telah lengkap.

(2) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) tidak dipenuhi, KPI memberitahukan

secara tertulis kepada Pemohon atau kuasanya agar persyaratan

tersebut dipenuhi paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung

sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan.

(3) Apabila persyaratan dan kelengkapan permohonan tidak dipenuhi

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon

dianggap membatalkan permohonannya atau mengundurkan diri.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja

terhitung sejak dipenuhinya persyaratan dan hasil evaluasi dengar

pendapat dengan Pemohon, KPI:

  • menerbitkan rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran

dan disampaikan kepada Menteri;

  • mengusulkan alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio

kepada Menteri.

(5) Menteri dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja

terhitung sejak diterimanya atau tidak diterimanya rekomendasi dari

KPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4), mengundang KPI dan

instansi terkait untuk mengadakan Forum Rapat Bersama yang

diadakan khusus untuk perizinan.

(6) Menteri menerbitkan keputusan penolakan atau persetujuan izin

penyelenggaraan penyiaran sesuai hasil kesepakatan dari Forum

Rapat Bersama.

(7) Keputusan ...

---

PRESIDEN

(7) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan

penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib diterbitkan

oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada

hasil kesepakatan Forum Rapat Bersama.

(8) Keputusan penolakan atau persetujuan izin penyelenggaraan

penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada

Pemohon melalui KPI.

Pasal 10

(1) Setelah mendapatkan izin penyelenggaraan penyiaran sebagai-mana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8), Lembaga Penyiaran Publik Lokal

wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam) bulan untuk

penyiaran radio dan paling lama 1 (satu) tahun untuk penyiaran

televisi, sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran

dari Menteri.

(2) Masa uji coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ter-masuk

digunakan untuk pelaksanaan pembangunan infrastruktur,

pengurusan proses penetapan frekuensi, pelaksanaan uji coba siaran

dan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

(3) Setelah melalui masa uji coba dan menyatakan siap untuk

dievaluasi, Pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri

untuk dilakukan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran.

(4) Untuk melaksanakan evaluasi penyelenggaraan uji coba siaran

dibentuk tim uji coba siaran yang terdiri atas unsur Pemerintah dan

KPI yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Selama masa uji coba siaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal

dilarang:

  • menyelenggarakan siaran iklan, kecuali siaran iklan layanan

masyarakat;

  • memungut biaya yang berkenaan dengan penyelenggaraan

penyiaran.

(6) Kriteria ...

---

PRESIDEN

(6) Kriteria tentang penetapan lulus masa uji coba siaran meliputi:

  • persyaratan administratif;
  • program siaran; dan
  • teknik penyiaran,

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(7) Masa uji coba siaran berakhir setelah Lembaga Penyiaran Publik

Lokal :

  • dinyatakan lulus oleh tim uji coba siaran karena telah memenuhi

kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6);

  • dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai

batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga

penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran

televisi tidak dapat memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud

pada ayat (6);

  • dinyatakan tidak lulus oleh tim uji coba siaran karena sampai

batas waktu 6 (enam) bulan masa uji coba siaran untuk lembaga

penyiaran radio dan 1 (satu) tahun untuk lembaga penyiaran

televisi telah melanggar ketentuan ayat (5) dan telah diberikan

peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali.

(8) Menteri menerbitkan keputusan izin tetap penyelenggaraan

penyiaran paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba

siaran dinyatakan lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a.

(9) Menteri mencabut keputusan izin penyelenggaraan penyiaran paling

lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah uji coba siaran dinyatakan

tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b.

(10) Keputusan izin tetap penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (8) atau pencabutan keputusan izin penyelenggaraan penyiaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (9) disampaikan kepada Pemohon

melalui KPI.

(11) Ketentuan ...

---

PRESIDEN

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan lulus masa uji

coba siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan

Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga

Jangka Waktu dan Perpanjangan Izin

Pasal 11

(1) Jangka waktu berlakunya izin penyelenggaraan penyiaran untuk

RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal adalah :

  • 5 (lima) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran radio;
  • 10 (sepuluh) tahun untuk izin penyelenggaraan penyiaran

televisi.

(2) Jangka waktu berlakunya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diperpanjang secara langsung oleh Menteri setelah mendapat laporan

dari RRI, TVRI atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tentang

berakhirnya jangka waktu berlakunya izin penyelengga-raan

penyiaran.

Bagian Keempat

Biaya Perizinan

Pasal 12

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membayar

biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta

biaya hak penggunaan frekuensi melalui kas negara.

(2) Biaya izin penyelenggaraan penyiaran dan perpanjangannya serta

biaya hak penggunaan frekuensi ditanggung oleh negara melalui

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk RRI dan TVRI, dan

melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Lembaga

Penyiaran Publik Lokal.

(3) Biaya ...

---

PRESIDEN

(3) Biaya perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

Pasal 13

(1) RRI dan TVRI dapat menyelenggarakan penyiaran melalui sistem

terestrial dan melalui sistem satelit dengan klasifikasi sebagai

berikut.

  • Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem terestrial:

1. penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;

1. penyiaran radio FM secara analog atau digital;

1. penyiaran radio SW secara analog atau digital;

1. penyiaran televisi secara analog atau digital;

1. penyiaran multipleksing.

  • Penyelenggaraan penyiaran melalui sistem satelit meliputi:

1. penyiaran radio analog atau digital;

1. penyiaran televisi analog atau digital;

1. penyiaran multipleksing.

(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal dapat menyelenggarakan

penyiaran melalui sistem terestrial dengan klasifikasi sebagai

berikut.

  • Penyiaran radio AM/MW secara analog atau digital;
  • Penyiaran radio FM secara analog atau digital; atau
  • Penyiaran televisi secara analog atau digital.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan penyiaran melalui

sistem terestrial dan sistem satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

## BAB V ...

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Sumber pembiayaan RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik

Lokal berasal dari:

  • iuran penyiaran;
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah;

  • sumbangan masyarakat;
  • siaran iklan;
  • usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan

penyiaran.

(2) Penerimaan yang diperoleh dari sumber pembiayaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e

merupakan penerimaan negara yang dikelola langsung secara

transparan untuk membiayai Lembaga Penyiaran Publik sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Pertama

Programa Siaran dan Penggunaan Frekuensi

Pasal 15

(1) RRI atau TVRI dapat menyelenggarakan beberapa programa siaran

dengan menggunakan beberapa saluran frekuensi radio yang

diperlukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal menyelenggarakan 1 (satu)

programa siaran dengan 1 (satu) saluran frekuensi radio.

(3) Untuk menyelenggarakan programa siaran sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), RRI dan TVRI masing-masing disediakan alokasi

frekuensi paling sedikit 20% (dua puluh perseratus), dari jumlah

saluran frekuensi yang ada di setiap wilayah layanan siaran.

---

PRESIDEN

(4) Dalam ...

(4) Dalam hal di suatu wilayah layanan siaran hanya tersedia kurang

dari 10 (sepuluh) saluran frekuensi maka RRI dan TVRI masing-

masing disediakan paling sedikit 2 (dua) saluran.

(5) Penggunaan saluran frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan ayat (2) sesuai rencana induk frekuensi radio untuk

keperluan penyiaran radio dan televisi.

(6) Penyelenggara penyiaran publik wajib membuat peta jangkauan

siaran dan sistem peralatan transmisi yang direncanakan di satu

wilayah layanan siaran.

Bagian Kedua

Cakupan Wilayah Siaran Lokal,

Regional, Nasional, dan Internasional

---

PRESIDEN

Pasal 16

(1) Cakupan wilayah siaran lokal RRI, TVRI, Lembaga Penyiaran

Publik Lokal adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi

wilayah di sekitar tempat kedudukan lembaga penyiaran yang

bersangkutan atau wilayah satu kabupaten/kota.

(2) Cakupan wilayah siaran regional RRI atau cakupan wilayah siaran

regional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi

wilayah satu provinsi.

(3) Cakupan wilayah siaran nasional RRI atau cakupan wilayah siaran

nasional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran yang meliputi

seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(4) Cakupan wilayah siaran internasional RRI atau cakupan wilayah

siaran internasional TVRI adalah cakupan wilayah layanan siaran

yang meliputi wilayah di luar wilayah Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Bagian ...

Bagian Ketiga

Jaringan Siaran

Pasal 17

(1) Sistem jaringan siaran hanya dapat diselenggarakan oleh RRI atau

TVRI.

(2) Sistem jaringan siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan pola penyelenggaraan penyiaran oleh seluruh atau oleh

beberapa stasiun penyiaran.

(3) Sistem jaringan siaran diselenggarakan dengan cara:

  • jaringan regional;
  • jaringan nasional;

---

PRESIDEN

  • jaringan internasional.

(4) Sistem jaringan regional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh beberapa stasiun

cabang.

(5) Sistem jaringan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

b menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh seluruh stasiun

penyiaran dengan cakupan wilayah nasional.

(6) Sistem jaringan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf c menyelenggarakan penyiaran yang diikuti oleh perwakilan

RRI dan/atau TVRI di luar negeri dengan cakupan wilayah nasional

dan/atau internasional.

(7) Lembaga Penyiaran Publik Lokal hanya dapat berjaringan secara

programatis siaran dengan RRI untuk Lembaga Penyiaran Publik

Lokal radio, dan dengan TVRI untuk Lembaga Penyiaran Publik

Lokal televisi.

Bagian ...

Bagian Keempat

Isi Siaran

Pasal 18

(1) Isi siaran TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib

memuat paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) mata acara yang

berasal dari dalam negeri.

(2) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib

memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak

khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara

pada waktu yang tepat dan Lembaga Penyiaran Publik dimaksud

wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak

sesuai isi siaran.

---

PRESIDEN

(3) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib

dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan

golongan tertentu.

(4) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal

dilarang:

  • bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
  • menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalahgunaan

narkotika dan obat terlarang; atau

  • mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.

(5) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dilarang

memperolok, merendahkan, melecehkan, dan/atau mengabaikan

nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak

hubungan internasional.

(6) Isi siaran RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang

dikemas dalam mata acara siaran yang berasal dari luar negeri dapat

disiarkan dengan tidak merugikan kepentingan nasional dan tata

nilai yang berlaku di Indonesia serta tidak merusak hubungan

dengan negara sahabat.

(7) Isi ...

(7) Isi siaran wajib mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar

Program Siaran yang ditetapkan oleh KPI.

Bagian Kelima

Klasifikasi Acara Siaran

Pasal 19

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat

klasifikasi acara siaran sesuai khalayak sasaran.

(2) Pembuatan klasifikasi acara siaran didasarkan pada pertimbangan isi

dan waktu siaran acara serta usia khalayak dan khalayak sasaran.

(3) Untuk klasifikasi film, sinetron, dan mata acara tertentu Lembaga

Penyiaran Publik televisi wajib mencantumkan kode layak tonton yang

terdiri atas:

---

PRESIDEN

  • layak untuk anak;
  • perlu didampingi orang tua;
  • semua umur;
  • hanya untuk orang dewasa.

(4) Klasifikasi acara siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun

sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran yang

ditetapkan oleh KPI.

(5) Pencantuman klasifikasi acara siaran televisi wajib dilakukan baik

pada waktu promosi maupun pada waktu penyiaran.

Bagian Keenam

Bahasa Siaran

Pasal 20

(1) Bahasa pengantar utama dalam penyelenggaraan program siaran

nasional harus bahasa Indonesia yang baik dan benar.

(2) Apabila ...

(2) Apabila diperlukan, bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa

pengantar dalam penyelenggaraan program siaran muatan lokal untuk

mendukung mata acara tertentu.

(3) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar pada

mata acara siaran tertentu untuk siaran dalam negeri.

(4) Untuk siaran programa khusus luar negeri, bahasa asing dapat

digunakan sebagai bahasa pengantar untuk seluruh waktu siaran.

(5) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam bahasa

aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks

bahasa Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam

bahasa Indonesia sesuai keperluan mata acara tertentu.

---

PRESIDEN

(6) Sulih suara bahasa asing ke dalam bahasa Indonesia dibatasi paling

banyak 30 % (tiga puluh perseratus) dari jumlah mata acara

berbahasa asing yang disiarkan.

(7) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu televisi

untuk khalayak tuna rungu tanpa mengganggu artistik siaran.

(8) Mata acara televisi berbahasa daerah yang disiarkan secara nasional

harus disertai teks dalam bahasa Indonesia.

Bagian Ketujuh

Relai dan Siaran Bersama

Pasal 21

(1) RRI dan TVRI dapat melakukan relai dan siaran bersama dengan

lembaga penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri

maupun lembaga penyiaran luar negeri.

(2) Relai siaran dari luar negeri dapat berupa relai siaran acara tetap atau

relai siaran acara tidak tetap bertujuan untuk meningkatkan

pengetahuan, kerja sama, dan persahabatan antarnegara.

(3) Durasi, ...

(3) Durasi, jenis, dan jumlah mata acara relai siaran acara tetap dari luar

negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibatasi.

(4) RRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal radio wajib

merelai RRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara

yang telah ditentukan.

(5) TVRI daerah dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi wajib

merelai TVRI pusat pada acara dan waktu tertentu sesuai pola acara

yang telah ditentukan.

(6) Antarstasiun RRI dan TVRI dapat melakukan siaran bersama dan

sindikasi siaran untuk acara tertentu guna meningkatkan mutu

layanan siaran.

---

PRESIDEN

Bagian Kedelapan

Hak Siar dan Ralat Siaran

Pasal 22

Penayangan acara siaran televisi wajib mencantumkan hak siar.

Pasal 23

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib melakukan

ralat apabila isi siaran dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan

dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita.

(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang dari

24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak

memungkinkan untuk dilakukan, ralat dapat dilakukan pada

kesempatan pertama serta mendapat perlakuan utama.

(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak

membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan

oleh pihak yang merasa dirugikan.

Bagian ...

Bagian Kesembilan

Arsip Siaran

Pasal 24

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyimpan

bahan atau materi siaran paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu)

tahun setelah disiarkan.

(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi, atau nilai

penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan untuk disimpan pada

lembaga yang ditunjuk untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

---

PRESIDEN

(3) Bahan siaran yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tetap dapat dimanfaatkan untuk keperluan siaran oleh lembaga penyiaran

pemilik bahan siaran tersebut sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Kesepuluh

Siaran Iklan

Pasal 25

(1) Materi siaran iklan harus sesuai kode etik periklanan, persyaratan

yang dikeluarkan oleh KPI, dan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

(2) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-

anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.

(3) Iklan rokok pada lembaga penyelenggara penyiaran radio dan

televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan

pukul 05.00 waktu setempat.

(4) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menyediakan

waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat yang dilakukan dalam

waktu yang tersebar mulai dari pukul 05.00 sampai dengan pukul

22.00 waktu setempat dengan harga khusus, atau jika dalam keadaan

darurat ditetapkan oleh Pemerintah sesuai dengan keperluan.

(5) Waktu ...

(5) Waktu siaran iklan niaga RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik

Lokal paling banyak 15% (lima belas perseratus) dari seluruh waktu

siaran setiap hari.

(6) Waktu siaran iklan layanan masyarakat paling sedikit 30% (tiga

puluh perseratus) dari siaran iklannya setiap hari.

(7) Materi siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.

Bagian Kesebelas

Jasa Tambahan Penyiaran

---

PRESIDEN

Pasal 26

(1) Jasa tambahan penyiaran dilakukan di luar layanan utama.

(2) Pelaksanaan jasa penyiaran tambahan wajib menggunakan standar

sistem dan memenuhi kinerja teknik yang ditetapkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin, standar sistem, dan kinerja

teknik jasa tambahan penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Pertama

Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan

Penggunaan Frekuensi Radio

Pasal 27

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib menaati

rencana dasar teknik penyiaran.

(2) Rencana ...

(2) Rencana dasar teknik penyiaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat hal-hal yang berkaitan dengan pendirian stasiun penyiaran

sebagai berikut:

  • arah kebijakan penyelenggaraan penyiaran dengan

mempertimbangkan perkembangan teknologi penyiaran,

kecenderungan permintaan pasar, ekonomi, sosial, budaya, dan

kondisi lingkungan lainnya;

  • pedoman propagasi maksimum dan pengembangan wilayah

jangkauan penyiaran, penggunaan spektrum frekuensi radio

---

PRESIDEN

untuk penyiaran, pemanfaatan teknologi baru, dan penggelaran

infrastruktur penyiaran;

  • pedoman mengenai daftar uji pemeriksaan sendiri;
  • pedoman pengamanan dan perlindungan sistem peralatan

terhadap lingkungan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik penyiaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan

Peraturan Menteri dengan mempertimbangkan masukan dari

institusi terkait.

Pasal 28

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib mengikuti

ketentuan teknis yang tertuang dalam rencana induk frekuensi radio

untuk penyelenggaraan penyiaran.

(2) Rencana induk frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

memuat ketentuan teknis dan pengaturan saluran frekuensi radio

untuk penyiaran.

(3) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh

Menteri.

Bagian ....

Bagian Kedua

Persyaratan Teknis Alat, Perangkat Penyiaran,

dan Sertifikasi Alat dan Perangkat

Pasal 29

(1) Perangkat transmisi penyiaran yang digunakan atau dioperasikan

untuk keperluan penyelenggaraan penyiaran wajib memiliki standar

nasional dan memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan ketentuan

dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

---

PRESIDEN

(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum ditetapkan, Menteri

menetapkan persyaratan teknis perangkat transmisi yang digunakan.

(3) Penetapan persyaratan teknis perangkat transmisi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan atas dasar:

  • hasil pengembangan industri, inovasi serta rekayasa teknologi

penyiaran, dan telekomunikasi nasional;

  • adopsi standar internasional atau standar regional; atau
  • adaptasi standar internasional atau standar regional.

(4) Alat dan perangkat penyiaran yang digunakan mengutamakan

produksi dalam negeri.

Pasal 30

Setiap perangkat transmisi yang dibuat, dirakit, diperdagangkan,

dioperasikan dan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan

Republik Indonesia untuk keperluan penyiaran wajib disertifikasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Ketiga

Pengamanan dan Perlindungan

Pasal 31

Jaringan transmisi siaran serta sarana dan prasarana penyiaran harus

dilengkapi sarana pengamanan dan perlindungan bagi keselamatan

manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berlaku.

## BAB VIII ...

Pasal 32

Dewan Direksi bertanggung jawab atas keseluruhan penyelenggaraan

penyiaran dan keuangan, baik ke dalam maupun ke luar lembaga.

---

PRESIDEN

Pasal 33

(1) Tahun buku RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal

adalah tahun anggaran negara.

(2) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal wajib membuat

laporan tahunan, laporan berkala dan laporan keuangan.

(3) Laporan tahunan dan laporan berkala paling sedikit memuat:

  • laporan mengenai pelaksanaan rencana kerja serta hasil-hasil

yang telah dicapai;

  • permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan rencana kerja;
  • nama anggota dewan direksi dan dewan pengawas;

(4) Laporan keuangan paling sedikit memuat:

  • perhitungan tahunan yang terdiri atas neraca, perhitungan

penerimaan dan biaya, laporan arus kas, dan laporan perubahan

kekayaan;

  • gaji dan tunjangan lain bagi anggota dewan direksi dan dewan

pengawas.

(5) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diaudit oleh

akuntan publik dan hasilnya diumumkan melalui media massa.

### Pasal 34 ...

Pasal 34

(1) Laporan tahunan RRI dan TVRI ditandatangani oleh dewan direksi

dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada Presiden dan

tembusannya disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

Republik Indonesia.

(2) Laporan tahunan Lembaga Penyiaran Publik Lokal ditandatangani

oleh dewan direksi dan dewan pengawas untuk disampaikan kepada

---

PRESIDEN

gubernur, bupati/walikota dan tembusannya disampaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

(3) Anggota dewan direksi atau dewan pengawas yang tidak

menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) wajib membuat alasan tertulis.

Pasal 35

(1) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan RRI dan TVRI yang

menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku.

(2) Pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Lembaga Penyiaran Publik

Lokal yang menggunakan dana langsung dari Anggaran Pendapatan

dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

(3) Pengadaan barang dan jasa serta penggunaan anggaran yang berasal

bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

## BAB IX ...

Bagian Pertama

Pemberian Sanksi Administratif

Pasal 36

---

PRESIDEN

(1) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyelenggarakan siaran

iklan dan/atau memungut biaya selama masa uji coba siaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) dikenai sanksi

administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat teguran

tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 2 (dua) kali

dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin penyelenggaraan

penyiaran.

Pasal 37

(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak

memenuhi ketentuan tentang kewajiban memuat paling sedikit 60%

(enam puluh perseratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), dikenai sanksi

administratif berupa teguran tertulis.

(2) Lembaga Penyiaran yang telah mendapat teguran tertulis sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif

berupa penghentian sementara beberapa mata acara sehingga kuota

acara dalam negeri 60% (enam puluh perseratus) tercapai paling lama 3

(tiga) bulan.

(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, beberapa mata acara

produk luar negeri yang melebihi kuota dihentikan.

### Pasal 38 ...

Pasal 38

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal dalam

menyelenggarakan jasa penyiaran yang isi siarannya tidak

memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak

khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara

pada waktu yang tidak tepat dan tidak mencantumkan dan/atau

---

PRESIDEN

menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dikenai sanksi

administratif berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui

tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 39

(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak

memenuhi ketentuan isi siaran yang menjaga netralitas dan tidak

mengutamakan golongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18

ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui

tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam hal jangka waktu penghentian sementara sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, mata acara yang

bermasalah tersebut dihentikan.

### Pasal 40 ...

---

PRESIDEN

Pasal 40

(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang tidak

memenuhi ketentuan pencantuman teks bahasa Indonesia atau sulih

suara ke dalam bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20 ayat (5) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui

tahap tertentu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 41

(1) TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal televisi yang

menayangkan acara siaran yang tidak mencantumkan hak siar

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikenai sanksi administratif

berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian

sementara mata acara yang bermasalah setelah melalui tahap tertentu

paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 42

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak

melakukan ralat atas isi siaran dan/atau berita yang diketahui

terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan atas isi siaran dan/atau berita

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dikenai sanksi

administratif berupa teguran tertulis.

(2) RRI, ...

---

PRESIDEN

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

penghentian sementara mata acara yang bermasalah tersebut.

Pasal 43

RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak menyimpan

bahan siaran termasuk rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen

paling sedikit untuk jangka waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dikenai sanksi

administratif berupa teguran tertulis.

Pasal 44

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyiarkan

siaran iklan niaga pada mata acara siaran untuk anak-anak tidak

mengikuti standar siaran untuk anak-anak sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 25 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa teguran

tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sampai 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa penghentian

sementara siaran niaga yang bermasalah untuk waktu paling lama 3

(tiga) bulan.

Pasal 45

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melakukan

siaran iklan rokok di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada

### Pasal 25 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

---

PRESIDEN

pembekuan kegiatan siaran iklan yang bermasalah paling lama 3

(tiga) bulan.

### Pasal 46 ...

Pasal 46

RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang tidak

menyediakan waktu untuk siaran iklan layanan masyarakat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa

teguran tertulis.

Pasal 47

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang menyediakan

waktu untuk siaran iklan niaga melebihi 15% (lima belas perseratus) dari

seluruh waktu siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5)

dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

pembatasan durasi dan waktu siaran.

(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan

Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif

berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak

Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah), dan untuk jasa

penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima

puluh juta rupiah).

Pasal 48

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang

menyediakan waktu siaran iklan layanan masyarakat kurang dari

30% (tiga puluh perseratus) dari siaran iklannya sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6) dikenai sanksi administratif

berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

---

PRESIDEN

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.

(3) Dalam ...

(3) Dalam hal pembatasan durasi dan waktu siaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak dilaksanakan, RRI, TVRI, dan

Lembaga Penyiaran Publik Lokal dikenai sanksi administratif

berupa denda administratif untuk jasa penyiaran radio paling banyak

Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan denda administratif

untuk jasa penyiaran televisi paling banyak Rp250.000.000,00 (dua

ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 49

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang materi

siaran iklannya tidak menggunakan sumber daya dalam negeri

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (7) dikenai sanksi

administratif berupa teguran tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah mendapat

teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 3 (tiga)

kali dikenai sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan siaran iklan

yang bermasalah paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 50

(1) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang melanggar

ketentuan Pasal 33 dikenai sanksi administratif berupa teguran

tertulis.

(2) RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang telah

mendapat teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebanyak 3 (tiga) kali dikenai sanksi administratif berupa

pembatasan durasi dan waktu siaran paling lama 3 (tiga) bulan.

Bagian Kedua

Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif

---

PRESIDEN

Pasal 51

(1) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 dilakukan oleh Menteri.

(2) Pemberian ...

(2) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

43, dan Pasal 50 dilakukan oleh Pemerintah.

(3) Pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,

### Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 45, Pasal

46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 dilakukan oleh KPI.

(4) Jangka waktu pemberian sanksi administratif berupa teguran tertulis

pertama, kedua, dan ketiga masing-masing 7 (tujuh) hari kerja.

Pasal 52

Dalam hal RRI, TVRI, dan/atau Lembaga Penyiaran Publik Lokal tidak

membayar denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

dan Pasal 48 dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah denda administratif

dijatuhkan, maka sanksi administratif ditingkatkan menjadi pembekuan

sementara kegiatan siaran sampai dipenuhinya kewajiban membayar

denda administratif.

Pasal 53

(1) RRI, TVRI dan Lembaga Penyiaran Publik Lokal yang dikenai

sanksi administratif dapat mengajukan keberatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan keberatan

terhadap penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 51 ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

---

PRESIDEN

## BAB X ...

Pasal 54

Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur

mengenai Perusahaan Jawatan RRI dan Perusahaan Perseroan TVRI

dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan, belum diubah,

atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 55

(1) RRI dan TVRI wajib melakukan penyesuaian dengan ketentuan

Peraturan Pemerintah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan

Pemerintah ini ditetapkan.

(2) Penyelenggara penyiaran radio dan penyelenggara penyiaran televisi

yang didirikan atau dimiliki Pemerintah Daerah yang telah ada dan

beroperasi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dan

memilih menjadi Lembaga Penyiaran Publik Lokal, wajib melakukan

penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dalam jangka

waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan

Pemerintah ini

Pasal 56

---

PRESIDEN

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar ...

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan

Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

INDONESIA,

ttd

Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Maret 2005

ttd

Dr. HAMID AWALUDIN

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Sekretaris Kabinet

---

PRESIDEN

Bidang Hukum dan
Perundang-undangan,

ttd

Lambock V. Nahattands

---

PRESIDEN