Langsung ke konten

PAJAK PENGHASILAN ATAS DISKONTO SURAT PERBENDAHARAAN NEGARA

PP No. 11 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Surat Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disebut SPN adalah Surat Utang Negara
yang berjangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran bunga secara
diskonto.
1. Diskonto SPN adalah selisih lebih antara nilai nominal yang akan diterima pada saat jatuh
tempo dengan nilai tunai yang dibayar, tidak termasuk Pajak Penghasilan yang dipungut,
pada saat penerbitan SPN di Pasar Perdana.
1. Pasar Perdana SPN adalah kegiatan penawaran dan penjualan SPN untuk pertama kali.

---

Pasal 2

(1) Atas penghasilan tertentu dari Wajib Pajak berupa Diskonto SPN dikenakan pemungutan

Pajak Penghasilan yang bersifat final.

(2) Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 20% (dua puluh

persen) dari diskonto SPN.

Pasal 3

(1) Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan oleh Bank

Indonesia sebagai agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara.

(2) Pemungutan Pajak Penghasilan dilakukan pada tanggal penyelesaian transaksi penjualan

SPN di Pasar Perdana.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006

,

ttd

---