Langsung ke konten

PENERTIBAN DAN PENDAYAGUNAAN TANAH TERLANTAR

PP No. 11 Tahun 2010 berlaku

Ditetapkan: 2010-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak
Pakai adalah hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria.
1. Hak Pengelolaan adalah Hak Menguasai dari Negara yang
kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada
pemegangnya.
1. Dasar penguasaan atas tanah adalah izin/keputusan/surat
dari pejabat yang berwenang yang menjadi dasar bagi orang
atau badan hukum untuk menguasai, menggunakan, atau
memanfaatkan tanah.
1. Pemegang Hak adalah pemegang hak atas tanah, pemegang
Hak Pengelolaan, atau pemegang izin/keputusan/surat dari
pejabat yang berwenang yang menjadi dasar penguasaan atas
tanah.
1. Kepala adalah Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik
Indonesia.
1. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Badan
Pertanahan Nasional.

Pasal 2

Obyek penertiban tanah terlantar meliputi tanah yang sudah
diberikan hak oleh Negara berupa Hak Milik, Hak Guna Usaha,
Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan, atau
dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak
dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan
keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar
penguasaannya.

### Pasal 3 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 3

Tidak termasuk obyek penertiban tanah terlantar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah:
- tanah Hak Milik atau Hak Guna Bangunan atas nama
perseorangan yang secara tidak sengaja tidak dipergunakan
sesuai dengan keadaan atau sifat dan tujuan pemberian
haknya; dan
- tanah yang dikuasai pemerintah baik secara langsung
maupun tidak langsung dan sudah berstatus maupun belum
berstatus Barang Milik Negara/Daerah yang tidak sengaja
tidak dipergunakan sesuai dengan keadaan atau sifat dan
tujuan pemberian haknya.

## BAB III IDENTIFIKASI DAN

PENELITIAN

Pasal 4

(1) Kepala Kantor Wilayah menyiapkan data tanah yang

terindikasi terlantar.

(2) Data tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai

dasar pelaksanaan identifikasi dan penelitian.

Pasal 5

(1) Identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2) dilaksanakan oleh Panitia.

(2) Susunan keanggotaan Panitia sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) terdiri dari unsur Badan Pertanahan Nasional dan
unsur instansi terkait yang diatur oleh Kepala.

Pasal 6

(1) Identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan:

- terhitung mulai 3 (tiga) tahun sejak diterbitkan Hak Milik,
Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai; atau
- sejak berakhirnya izin/keputusan/surat dasar
penguasaan atas tanah dari pejabat yang berwenang.

(2) Identifikasi . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Identifikasi dan penelitian tanah terlantar meliputi:

- nama dan alamat Pemegang Hak;
- letak, luas, status hak atau dasar penguasaan atas tanah
dan keadaan fisik tanah yang dikuasai Pemegang Hak;
dan
- keadaan yang mengakibatkan tanah terlantar.

Pasal 7

(1) Kegiatan identifikasi dan penelitian sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 meliputi:
- melakukan verifikasi data fisik dan data yuridis;
- mengecek buku tanah dan/atau warkah dan dokumen
lainnya untuk mengetahui keberadaan pembebanan,
termasuk data, rencana, dan tahapan penggunaan dan
pemanfaatan tanah pada saat pengajuan hak;
- meminta keterangan dari Pemegang Hak dan pihak lain
yang terkait, dan Pemegang Hak dan pihak lain yang
terkait tersebut harus memberi keterangan atau
menyampaikan data yang diperlukan;
- melaksanakan pemeriksaan fisik;
- melaksanakan ploting letak penggunaan dan pemanfaatan
tanah pada peta pertanahan;
- membuat analisis penyebab terjadinya tanah terlantar;
- menyusun laporan hasil identifikasi dan penelitian;
- melaksanakan sidang Panitia; dan
- membuat Berita Acara.

(2) Panitia menyampaikan laporan hasil identifikasi, penelitian,

dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Kepala Kantor Wilayah.

PERINGATAN

Pasal 8

(1) Apabila berdasarkan hasil identifikasi dan penelitian

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) disimpulkan
terdapat tanah terlantar, maka Kepala Kantor Wilayah
memberitahukan dan sekaligus memberikan peringatan
tertulis pertama kepada Pemegang Hak, agar dalam jangka

waktu . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkannya surat
peringatan, menggunakan tanahnya sesuai keadaannya atau
menurut sifat dan tujuan pemberian haknya atau sesuai
izin/keputusan/surat sebagai dasar penguasaannya.

(2) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah
memberikan peringatan tertulis kedua dengan jangka waktu
yang sama dengan peringatan pertama.

(3) Apabila Pemegang Hak tidak melaksanakan peringatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Wilayah
memberikan peringatan tertulis ketiga dengan jangka waktu
yang sama dengan peringatan kedua.

(4) Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan

ayat (3) dilaporkan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada
Kepala.

(5) Dalam hal tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

ayat (2), dan ayat (3) yang dibebani dengan Hak Tanggungan,
maka surat peringatan tersebut diberitahukan juga kepada
pemegang Hak Tanggungan.

(6) Apabila Pemegang Hak tetap tidak melaksanakan peringatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah
mengusulkan kepada Kepala untuk menetapkan tanah yang
bersangkutan sebagai tanah terlantar.

Pasal 9

(1) Kepala menetapkan tanah terlantar terhadap tanah yang

diusulkan oleh Kepala Kantor Wilayah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).

(2) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah

terlantar merupakan tanah hak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, penetapan tanah terlantar
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat juga penetapan
hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan hubungan
hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai
langsung oleh Negara.

(3) Dalam . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(3) Dalam hal tanah yang akan ditetapkan sebagai tanah

terlantar adalah tanah yang telah diberikan dasar
penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf b, penetapan tanah terlantar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat juga pemutusan hubungan hukum
serta penegasan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara.

Pasal 10

(1) Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), apabila merupakan
keseluruhan hamparan, maka hak atas tanahnya
dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya, dan
ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara.

(2) Tanah yang ditetapkan sebagai tanah terlantar sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), apabila merupakan
sebagian hamparan yang diterlantarkan, maka hak atas
tanahnya dihapuskan, diputuskan hubungan hukumnya dan
ditegaskan menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh
Negara dan selanjutnya kepada bekas Pemegang Hak
diberikan kembali atas bagian tanahyang benar-benar
diusahakan, dipergunakan, dan dimanfaatkan sesuai dengan
keputusan pemberian haknya.

(3) Untuk memperoleh hak atas tanah atas bagian tanah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bekas Pemegang Hak
dapat mengajukan permohonan hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11

(1) Apabila tanah hak yang diterlantarkan kurang dari atau sama

dengan 25% (dua puluh lima persen), maka Pemegang Hak
dapat mengajukan permohonan revisi luas atas bidang tanah
yang benar-benar digunakan dan dimanfaatkan sesuai
dengan keputusan pemberian haknya.

(2) Biaya atas revisi pengurangan luas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) menjadi beban Pemegang Hak.

### Pasal 12 . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 12

(1) Tanah yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah

terlantar, dinyatakan dalam keadaan status quo sejak tanggal
pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6).

(2) Tanah yang dinyatakan dalam keadaan status quo

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dapat dilakukan
perbuatan hukum atas bidang tanah tersebut sampai
diterbitkan penetapan tanah terlantar yang memuat juga
penetapan hapusnya hak atas tanah, sekaligus memutuskan
hubungan hukum serta ditegaskan sebagai tanah yang
dikuasai langsung oleh Negara.

Pasal 13

(1) Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar, dalam

jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak ditetapkannya
keputusan penetapan tanah terlantar, wajib dikosongkan oleh
bekas Pemegang Hak atas benda-benda di atasnya dengan
beban biaya yang bersangkutan.

(2) Apabila bekas Pemegang Hak tidak memenuhi kewajiban

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka benda-benda di
atasnya tidak lagi menjadi miliknya, dan dikuasai langsung
oleh Negara.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban tanah
terlantar diatur dalam Peraturan Kepala.

Pasal 15

(1) Peruntukan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan

pemanfaatan tanah negara bekas tanah terlantar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) didayagunakan
untuk kepentingan masyarakat dan negara melalui reforma
agraria dan program strategis negara serta untuk cadangan
negara lainnya.

(2) Peruntukan . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Peruntukan dan pengaturan peruntukan penguasaan,

pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah negara bekas
tanah terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kepala.

Pasal 16

Terhadap tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
yang berhubungan dengan penguasaan dan penggunaannya
tidak boleh diterbitkan izin/keputusan/surat dalam bentuk
apapun selain yang ditetapkan dalam Pasal 15.

Pasal 17

Pelaksanaan penertiban tanah terlantar dan pendayagunaan
tanah negara bekas tanah terlantar dilakukan oleh Kepala dan
hasilnya dilaporkan secara berkala kepada Presiden.

## BAB VII KETENTUAN

PERALIHAN

Pasal 18

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
tanah yang telah diidentifikasi atau diberi peringatan sebagai
tanah terlantar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36
Tahun 1998 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah
Terlantar, dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan ditindaklanjuti
sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.

## BAB VIII KETENTUAN

PENUTUP

Pasal 19

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998 tentang Penertiban dan
Pendayagunaan Tanah Terlantar dan peraturan pelaksanaannya
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 20

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

www.djpp.depkumham.go.id

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2010

,

ttd. PATRIALIS

AKBAR

www.djpp.depkumham.go.id

---