(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Kepegawaian Negara berasal dari jasa:
a. pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Kepegawaian, dan
pendidikan dan pelatihan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil;
b. bimbingan teknis manajemen Pegawai Negeri Sipil; dan
c. penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini.
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(1),
Badan
Kepegawaian
Negara
dapat
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat
III dan pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat IV bagi
Pegawai Negeri Sipil dan pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi
Calon Pegawai Negeri Sipil di luar Badan Kepegawaian Negara
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Badan Kepegawaian Negara menyelenggarakan pendidikan
dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), besaran tarifnya
mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga
Administrasi Negara.
Pasal 3
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak termasuk biaya akomodasi,
observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, observasi lapangan, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Wajib Bayar.
Pasal 4
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan
Kepegawaian Negara wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
www.djpp.depkumham.go.id
2012, No.18
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
*belum dalam bentuk lembaran lepas
www.djpp.depkumham.go.id
