Langsung ke konten

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG

PP No. 11 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

(1). Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada

Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
- jasa transportasi darat;
- jasa transportasi perkeretaapian;
- jasa transportasi laut;
- jasa transportasi udara;
- jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan
sarana dan prasarana; dan
- denda administratif.

(2). Jenis dan Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan

Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d,
meliputi juga:
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya
Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi
dan/atau kompensasi atas pelayanan jasa
kepelabuhanan di pelabuhan;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari
pelayanan jasa kebandarudaraan pada Bandar Udara
yang dikerjasamakan dengan Badan Usaha;
- Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa
navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara
Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara
lain;

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung
dengan formula sebagai berikut:

n
TACKA=[GTKA x∑(KMKAi x TACDaop/Divrei)]x Fp
i=1

= Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian per tahun Daop/Divre
TACDaop/Divre =
n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1

TACDaop/Divre = IMDaop/Divre + IODaop/Divre + IDDaop/Divre

Biaya perawatan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre
IMDaop/Divre =
n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1

Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre
IODaop/Divre = n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1

IDDaop/Divre . . .

---

Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian per tahun per Daop/Divre
IDDaop/Divre = n
∑ Passing Tonnagej X Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan
j=1

(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma

tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan
mempertimbangkan keberlangsungan Badan Usaha.

(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri

Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di
bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol
rupiah).

(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c
sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sebesar
nilai yang tercantum dalam perjanjian antar negara.

Pasal 3

(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis

Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan
dapat menyelenggarakan:
- pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang
berasal dari kerja sama.
- pendidikan dan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV
dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri
Sipil serta pendidikan dan pelatihan prajabatan bagi
calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
- pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis
Kepegawaian, Arsiparis, Statistik tingkat terampil,
Pranata Komputer tingkat terampil, Auditor Ahli,
Auditor Terampil, Pranata Humas sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar
nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

(3) Tarif . . .

---

(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Lembaga Administrasi Negara.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu
kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif
atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang
bersangkutan.

Pasal 4

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Huruf a

Yang dimaksud dengan “kegiatan kenegaraan” adalah
kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan
kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, Pejabat Negara,
ataupun Tamu Negara misalnya kunjungan
kenegaraan dari kepala negara/pemerintahan dan
tamu negara beserta rombongan di Indonesia.

Huruf b

Yang dimaksud dengan “kegiatan pencarian dan
pertolongan” adalah kegiatan pencarian dan
pertolongan misalnya terhadap pesawat dan kapal
yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik
Indonesia.

Yang dimaksud dengan “kegiatan bencana alam”
adalah kegiatan transportasi untuk penanganan
bencana dan darurat bencana.

Yang dimaksud dengan “kegiatan bantuan
kemanusiaan” adalah kegiatan transportasi untuk
pemberian bantuan kemanusiaan misalnya
penyaluran bantuan kemanusiaan dari organisasi atau
negara lain untuk Indonesia.

Huruf c . . .

---

Huruf c

Yang dimaksud dengan “kegiatan untuk kepentingan
umum dan sosial” adalah kegiatan untuk mewujudkan
kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang
harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Huruf d

Kegiatan yang bersifat nasional antara lain meliputi
penyelenggaraan pekan olahraga nasional, festival
kebudayaan, maupun kegiatan lain yang berskala
nasional di wilayah Indonesia.

Kegiatan yang bersifat internasional antara lain
meliputi penyelenggaraan konferensi atau pertemuan
berskala internasional di wilayah Indonesia.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 5

(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa
penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:

- pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat
pengembangan sumber daya manusia perhubungan
darat dan laut; dan

- pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat
pengembangan sumber daya manusia perhubungan
udara,

kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu
dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan

persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah)
kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat
persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 6

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa tanda masuk

pelabuhan, jasa pemeliharaan dermaga dan jasa timbang
kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran
dikelompokkan berdasarkan golongan kendaraan.

(2) Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan

Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.

Pasal 7 . . .

---

Pasal 7

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa pengujian kendaraan

bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran
dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.

(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk pengujian

kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak termasuk uji emisi gas buang euro 3 (sepeda

motor) dan kalibrasi peralatan pengujian kendaraan
bermotor.

(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

Pasal 8

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan

diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan.

(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari

jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang

berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.

(3) Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta

pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan.

Pasal 9

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang

berasal dari jasa transportasi laut dan jasa transportasi
udara berupa:

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di
pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan
sendiri dan di terminal khusus;

- jasa pemeriksaan kesehatan dan penilaian lingkungan
kerja pelayaran;

- jasa penilaian ijin kewenangan perusahaan yang
melakukan perbaikan dan perawatan peralatan
keselamatan pelayaran;

  • lisensi personil penerbangan;

- sertifikasi peralatan atau fasilitas pada jasa
transportasi udara;

  • sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
  • pengujian kesehatan pada jasa transportasi udara;
  • jasa pelayanan pada balai teknik penerbangan;
  • jasa kalibrasi fasilitas penerbangan; dan
  • jasa pelayanan bidang teknik bandar udara,

yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian
Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi dan
transportasi.

(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 10

Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal
dari pelayanan jasa penerbangan sebagaimana tercantum
dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini termasuk tarif
pelayanan jasa informasi cuaca untuk penerbangan
sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.

Pasal 11 . . .

---

Pasal 11

(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin
pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di
bidang transportasi darat, transportasi laut, dan
transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

(2) Ketentuan mengenai satuan poin pelanggaran dari jenis

pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri
Perhubungan.

Pasal 12

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya
ke Kas Negara.

Pasal 13

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Departemen Perhubungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 19, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4973) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2013
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5461) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 41

---

PENJELASAN
ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 11 TAHUN 2015

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

I. UMUM
Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna
menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak
pada Kementerian Perhubungan sebagai salah satu sumber penerimaan
Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan
kepada masyarakat.
Kementerian Perhubungan telah memiliki jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen
Perhubungan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 74 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Perhubungan,
namun untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian
Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Perhubungan dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL