Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.
2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.
3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.
4. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dan penyebaran informasi serta penyediaan jasa.
5. Pengguna Jasa dan/atau Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang selanjutnya disebut Pengguna adalah orang perseorangan, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan lain.
6. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
7. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Pasal 1
Pasal 2
Lingkup pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
c. Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
d. Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
e. Kewajiban penggunaan informasi;
f. Peran serta masyarakat; dan
g. Pembinaan.
Pasal 3
(1) Pemerintah wajib menyediakan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. informasi; dan
b. jasa.
Pasal 4
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a hanya dilakukan oleh Badan kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Pasal 5
Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 terdiri atas:
a. informasi publik; dan
b. informasi khusus.
Pasal 6
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas:
a. informasi rutin; dan
b. peringatan dini.
Pasal 7
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. prakiraan cuaca;
b. prakiraan musim;
c. prakiraan tinggi gelombang laut;
d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau lahan;
e. informasi kualitas udara;
f. informasi gempa tektonik;
g. informasi magnet bumi;
h. informasi tanda waktu; dan
i. informasi kelistrikan udara.
Pasal 8
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b dapat meliputi:
a. cuaca ekstrim;
b. iklim ekstrim;
c. gelombang laut berbahaya; dan
d. tsunami.
Pasal 9
(1) Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta.
(2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan biaya.
Pasal 10
(1) Informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dapat meliputi:
a. informasi cuaca untuk penerbangan;
b. informasi cuaca untuk pelayaran;
c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas pantai;
d. informasi iklim untuk agro industri;
e. informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f. informasi kualitas udara untuk industri;
g. informasi peta kegempaan untuk perencanaan konstruksi; dan
h. informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2) Selain informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan dapat memberikan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika khusus lainnya sesuai dengan permintaan Pengguna.
Pasal 11
(1) Badan wajib menyampaikan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 kepada Pengguna berdasarkan permintaan.
(2) Informasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya.
Pasal 12
(1) Pelayanan informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan cara:
a. penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi; dan/atau
b. penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2) Penyediaan dan penyebaran informasi melalui media komunikasi dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektonik dan/atau media non elektonik.
(3) Penyediaan dan penyebaran informasi secara langsung
sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
Pasal 13
(1) Penyediaan dan penyebaran informasi publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. waktu; dan
b. durasi.
(2) Waktu dan durasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis informasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu dan durasi penyediaan dan penyebaran informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 14
(1) Pelayanan informasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara:
a. penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi; dan/atau
b. penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna.
(2) Penyediaan dan penyampaian informasi melalui media komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui media elektronik dan/atau media non elektronik.
(3) Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai dengan kebutuhan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan melalui tatap muka dengan petugas Pelayanan.
(4) Penyediaan dan penyampaian informasi secara langsung sesuai kebutuhan Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan:
a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b. jadwal sesuai kesepakatan.
Pasal 15
(1) Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika disajikan dalam format:
a. gambar;
b. teks; dan/atau
c. tabel.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai format gambar, teks, dan tabel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 16
Format informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. softcopy; dan/atau
b. hardcopy.
Pasal 17
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika terdiri atas:
a. jasa konsultasi; dan
b. jasa kalibrasi.
Pasal 18
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 19
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a diberikan untuk penerapan informasi khusus Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 20
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a paling sedikit meliputi:
a. konsultasi pembangunan pembangkit listrik;
b. konsultasi pembangunan gedung/bangunan;
c. konsultasi pembangunan bandar udara dan pelabuhan;
d. konsultasi penentuan pola tanam;
e. konsultasi pembangunan bendungan; dan
f. konsultasi penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Pasal 21
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus bertujuan:
a. untuk kepentingan Pengguna;
b. tidak merugikan; dan
c. tidak untuk kejahatan.
Pasal 22
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 23
Petugas dalam memberikan pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika harus memperhatikan:
a. independensi;
b. kepentingan publik;
c. integritas;
d. objektivitas;
e. kompetensi; dan
f. perilaku profesional.
Pasal 24
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b merupakan layanan peneraan sarana pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 25
Hasil jasa konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 berupa rekomendasi yang termuat dalam dokumen konsultasi.
Pasal 26
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b bertujuan menghasilkan peralatan pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang laik operasi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
(2) Laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akurasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan.
Pasal 27
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. menggunakan alat standar kalibrasi;
b. acuan ketertelusuran; dan
c. manajemen peralatan.
Pasal 28
Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan di:
a. laboratorium; dan/atau
b. lapangan.
Pasal 29
(1) Laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a wajib memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi.
(2) Sertifikat laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan oleh petugas yang berwenang.
(2) Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai petugas yang berwenang melakukan Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 31
Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat dilakukan oleh Badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan.
Pasal 32
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan Instansi pemerintah lainnya, harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22. (2) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh intansi pemerintah lainnya harus:
a. mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30;
b. memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan
c. memiliki peralatan yang terkalibrasi.
(3) Dalam melaksanakan Pelayanan Jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, instansi pemerintah lainnya dapat berkoordinasi dengan Badan.
Pasal 33
(1) Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang dilakukan oleh badan hukum INDONESIA harus merupakan badan hukum INDONESIA yang bergerak di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan terakreditasi.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Badan atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Badan.
(3) Persyaratan untuk mendapatkan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
(4) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. memiliki akta pendirian badan hukum;
b. memiliki surat izin usaha;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
d. memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. persyaratan teknis untuk badan hukum INDONESIA yang melakukan pelayanan jasa konsultasi paling sedikit mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22;
b. persyaratan teknis untuk badan hukum INDONESIA yang melakukan pelayanan jasa kalibrasi paling sedikit terdiri atas:
1) mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan/atau 2) memiliki sertifikat labolatorium kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29; dan 3) memiliki peralatan yang terkalibrasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akreditasi untuk Badan Hukum INDONESIA diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 34
Pelayanan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan secara langsung melalui tatap muka dengan petugas yang berwenang.
Pasal 35
Pelaksanaan jasa konsultasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan berdasarkan:
a. jadwal yang telah ditentukan; dan/atau
b. jadwal sesuai kesepakatan.
Pasal 36
(1) Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b dilakukan dengan cara:
a. mengidentifikasi peralatan yang akan dikalibrasi;
dan
b. melaksanaan kalibrasi.
(2) Dalam hal peralatan yang akan dikalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a rusak, petugas yang berwenang menolak Pelayanan jasa kalibrasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 37
(1) Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 yang telah lulus kalibrasi diberi sertifikat kalibrasi.
(2) Sertifikat kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilakukan sesuai dengan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dan acuan penilaian kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Ketentuan mengenai standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
(4) Dalam penyusunan standar Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39
(1) Badan wajib memenuhi kebutuhan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Instansi pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan wajib memenuhi sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 40
Sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 paling sedikit meliputi:
a. peralatan Pelayanan jasa Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan
b. media informasi dan/atau komunikasi.
Pasal 41
(1) Badan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(2) Instansi pemerintah atau badan hukum INDONESIA yang memenuhi persyaratan wajib memelihara sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
(3) Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan menjamin kelangsungan penyelenggaraan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 42
Pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 meliputi:
a. pemeliharaan berkala; dan/atau
b. perbaikan untuk mengembalikan fungsinya.
Pasal 43
(1) Standar teknis pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 meliputi:
a. penggantian komponen peralatan secara berkala sesuai dengan umur teknis dan spesifikasi teknis;
b. pemeriksaan kinerja peralatan secara berkala;
c. perbaikan peralatan pada saat terjadi kerusakan;
d. modifikasi, rekondisi, dan rehabilitasi peralatan;
e. penyediaan peralatan cadangan; dan
f. penyediaan suku cadang peralatan.
(2) Standar operasional pemeliharaan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika meliputi:
a. kebersihan;
b. keamanan;
c. persyaratan lingkungan; dan
d. waktu pelaksanaan pemeliharaan.
Pasal 44
(1) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dilakukan oleh pihak lain yang mempunyai keahlian di bidang pemeliharaan peralatan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2) Pemilik sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika wajib melakukan perbaikan sarana Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sesuai standar teknis dan/atau operasional.
Pasal 45
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.
(2) Sektor terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. transportasi;
b. pertanian dan kehutanan;
c. pariwisata;
d. pertahanan dan keamanan;
e. konstruksi;
f. tata ruang;
g. kesehatan;
h. sumber daya air;
i. energi dan pertambangan;
j. industri;
k. kelautan dan perikanan;
l. komunikasi;
m. geospasial; dan
n. penanggulangan bencana.
Pasal 46
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 harus merupakan informasi yang termutakhirkan dari Badan.
(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebutuhan Pengguna informasi.
(3) Penggunaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikoordinasikan kepada Badan.
Pasal 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemutakhiran informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan penggunaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan.
Pasal 48
(1) Badan dalam melakukan kegiatan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dapat melibatkan masyarakat.
(2) Masyarakat berhak memperoleh informasi publik yang berkaitan dengan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 49
Masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam meningkatkan Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dalam bentuk:
a. membantu menyebarluaskan informasi yang berasal dari Badan;
b. membantu menjaga sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika; dan/atau
c. melaporkan apabila mengetahui terjadi ketidaksesuaian, kesalahan prosedur dalam Pelayanan Informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, dan/atau tidak berfungsinya sarana Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Pasal 50
Masyarakat dalam menyebarkan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, harus sesuai dengan isi informasi yang disediakan oleh Badan.
Pasal 51
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dilaksanakan oleh Badan.
Pasal 52
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 bertujuan:
a. meningkatkan kualitas Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
b. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat; dan
c. memenuhi kepentingan publik dan Pengguna jasa dan/atau informasi.
Pasal 53
Pembinaan Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan.
Pasal 54
(1) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf c meliputi kegiatan pemantauan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif.
Pasal 55
Pelayanan jasa kalibrasi yang telah dilaksanakan oleh Instansi pemerintah lainnya dan/atau badan hukum INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, harus disesuaikan dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Pasal 56
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua Peraturan Kepala Badan yang mengatur mengenai Pelayanan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 57
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Mei 2016
PRESIDEN REPUBLIK NDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
