Langsung ke konten

PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM)

PP No. 11 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

(1) Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia yang

didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun
1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan
Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diatur
kembali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 20I8 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan
Kredit Indonesia, diubah bentuk badan hukumnya menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam
Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan Perseroan
(Persero).
(21 Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan:
- seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan
Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia menjadi
kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan
(Persero); dan
- seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia
menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan
Perusahaan Perseroan (Persero).
Pasal. . .

SK No 018747 A

---

FRESIDEN

Pasal 2

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan

tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan
bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah,
serta Koperasi, penjaminan bagi Badan Usaha Milik
Negara, penjaminan Sistem Resi Gudang, dan penjaminan
lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.

(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melakukan kegiatan usaha utama:
- penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh
lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi
simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit
usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
- penjaminan kredit dan/atau pinjaman program
kemitraan yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik
Negara dalam rangka program kemitraan dan bina
lingkungan;
- penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan pembelian barang secara angsuran yang
dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety
bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang
dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri
yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah, serta Koperasi;
j.Penjaminan...

SK No 018748 A

---

PRESIDEN

- penjaminan letter of credit yang dilakukan kepada
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan kepabeanan (custom bond) yang dilakukan
kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi;
1. penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (start
up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan dalam rangka sinergi antara Perusahaan
Perseroan (Persero) dengan Badan Usaha Milik Negara
lain;
- penjaminan Sistem Resi Gudang;
- penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero);
- pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan
kegiatan usaha penjaminan;
- pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa
manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta
layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah, serta Koperasi; dan
- kegiatan usaha penjaminan lainnya sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar.

(3) Kegiatan usaha utama Perusahaan Perseroan (Persero)

dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama (co-
guarantee), kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf r dan huruf s.

(4) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud

pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.

Pasal

SK No 018749 A

---

t,RESIDEN

Pasal 3

(1) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) yang ditempatkan

dan disetor pada saat pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan,
yang tercatat dalam Perusahaan Umum (Perum) Jaminan
Kredit Indonesia.

(2) Modal Perusahaan Perseroan (Persero) sebesar modal

Negara Republik Indonesia yang tercatat dalam neraca
penutup Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit
Indonesia.

Pasal 4

(1) Neraca penutup Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit

(21 Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan hasil audit akuntan publik.

(2) Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditunjuk oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

(3) Neraca pembuka Perusahaan Perseroan (Persero) disahkan

oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 5

Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dilakukan oleh
Menteri Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum
(Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 111), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 018750 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Februari2O2O

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Februari2O2O

,

rtd

Salinan sesuai dengan aslinya

dan Pemndang-undangan,

1

lvanna Djaman

SK No 018751 A