(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan
bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah,
serta Koperasi, penjaminan bagi Badan Usaha Milik
Negara, penjaminan Sistem Resi Gudang, dan penjaminan
lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melakukan kegiatan usaha utama:
- penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan
berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh
lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi
simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit
usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
- penjaminan kredit dan/atau pinjaman program
kemitraan yang disalurkan oleh Badan Usaha Milik
Negara dalam rangka program kemitraan dan bina
lingkungan;
- penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha
Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan pembelian barang secara angsuran yang
dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety
bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil,
dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang
dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri
yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah, serta Koperasi;
j.Penjaminan...
SK No 018748 A
---
PRESIDEN
- penjaminan letter of credit yang dilakukan kepada
Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan kepabeanan (custom bond) yang dilakukan
kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha
Menengah, serta Koperasi;
1. penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (start
up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro,
Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
- penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis
teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta
Koperasi;
- penjaminan dalam rangka sinergi antara Perusahaan
Perseroan (Persero) dengan Badan Usaha Milik Negara
lain;
- penjaminan Sistem Resi Gudang;
- penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan
Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan
maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero);
- pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan
kegiatan usaha penjaminan;
- pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa
manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta
layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan
Usaha Menengah, serta Koperasi; dan
- kegiatan usaha penjaminan lainnya sebagaimana
diatur dalam anggaran dasar.
(3) Kegiatan usaha utama Perusahaan Perseroan (Persero)
dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama (co-
guarantee), kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf r dan huruf s.
(4) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2)', Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero)
sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
Pasal
SK No 018749 A
---
t,RESIDEN