Langsung ke konten

Village-Owned

PP No. 11 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh
desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola
usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi
dan
produktivitas,
menyediakan
jasa
pelayanan,
dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk
sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
2.
Usaha BUM Desa adalah kegiatan di bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara
mandiri oleh BUM Desa.
3.
Unit Usaha BUM Desa adalah badan usaha milik BUM
Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi
dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang
melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa.
4.
Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut
dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas
wilayah
yang
berwenang
untuk
mengatur
dan
mengurus
urusan
pemerintahan,
kepentingan
masyarakat
setempat
berdasarkan
prakarsa
masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional
yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
5.
Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang
disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
6.
Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama
lain
adalah
musyawarah
antara
badan
permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat
yang
diselenggarakan
oleh
badan
permusyawaratan desa untuk menyepakati hal yang
bersifat strategis.
www.peraturan.go.id
2021, No.21
7.
Musyawarah Antar Desa adalah musyawarah bersama
antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh
masing-masing
badan
permusyawaratan
desa,
Pemerintah
Desa,
dan
unsur
masyarakat
yang
diselenggarakan
atas
kesepakatan
masing-masing
Kepala Desa dalam rangka kerja sama antar Desa.
8.
Peraturan
Desa
adalah
peraturan
perundang-
undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah
dibahas
dan
disepakati
bersama
badan
permusyawaratan desa.
9.
Peraturan Bersama Kepala Desa adalah peraturan
yang ditetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa
atau lebih yang dibahas dan disepakati bersama
dalam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja
sama antar Desa.
10. Anggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana
organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Desa atau Peraturan
Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa.
11. Organisasi BUM Desa adalah kelengkapan organisasi
BUM
Desa
yang
terdiri
atas
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana
operasional, dan pengawas.
12. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa selanjutnya
disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan Desa.
13. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari
kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban
Anggaran
Pendapatan
dan
Belanja
Desa
atau
perolehan hak lainnya yang sah.
14. Aset BUM Desa adalah harta atau kekayaan milik
BUM Desa, baik yang berupa uang maupun benda lain
yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud
ataupun tidak berwujud, sebagai sumber ekonomi
yang diharapkan memberikan manfaat atau hasil.
15. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur
penyelenggara
pemerintahan
daerah
yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri
adalah
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang Desa, pembangunan
daerah tertinggal, dan transmigrasi.

Pasal 2

BUM Desa terdiri atas:
a.
BUM Desa; dan
b.
BUM Desa bersama.

Pasal 3

BUM Desa/BUM Desa bersama bertujuan:
a.
melakukan
kegiatan
usaha
ekonomi
melalui
pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan
produktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b.
melakukan
kegiatan
pelayanan
umum
melalui
penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan
kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola
lumbung pangan Desa;
c.
memperoleh
keuntungan
atau
laba
bersih
bagi
peningkatan
pendapatan
asli
Desa
serta
mengembangkan
sebesar-besarnya
manfaat
atas
sumber daya ekonomi masyarakat Desa;
d.
pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai
tambah atas Aset Desa; dan
e.
mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

Pasal 4

Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pengelolaan BUM
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Desa/BUM
Desa
bersama
dilaksanakan
berdasarkan
semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan
prinsip:
a.
profesional;
b.
terbuka dan bertanggung jawab;
c.
partisipatif;
d.
prioritas sumber daya lokal; dan
e.
berkelanjutan.

Pasal 5

Pencapaian
tujuan
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui
pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama
meliputi:
a.
konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat
Desa;
b.
produksi barang dan/atau jasa;
c.
penampung, pembeli, pemasaran produk masyarakat
Desa;
d.
inkubasi usaha masyarakat Desa;
e.
stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi masyarakat
Desa;
f.
pelayanan
kebutuhan
dasar
dan
umum
bagi
masyarakat Desa;
g.
peningkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kekayaan
budaya, religiositas, dan sumber daya alam; dan
h.
peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan
pendapatan asli Desa.

Pasal 6

BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha
di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 7

(1)
BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan
Musyawarah
Desa
dan
pendiriannya
ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
(2)
BUM Desa bersama didirikan oleh 2 (dua) Desa atau
lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama
Kepala Desa.
(3)
BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan
potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah.
(4)
Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah
administratif.
(5)
Pendirian BUM Desa bersama dilakukan Desa dengan
Desa lain secara langsung tanpa mempertimbangkan
ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
(6)
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Peraturan Bersama Kepala Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
penetapan
pendirian
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama;
b.
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
dan
c.
penetapan besarnya penyertaan modal Desa
dan/atau
masyarakat
Desa
dalam
rangka
pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 8

(1)
BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status
badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat
pendaftaran secara elektronik dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum dan hak asasi manusia.
www.peraturan.go.id
2021, No.21
(2)
Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama memiliki
Unit
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama,
kedudukan
badan
hukum
unit
usaha
tersebut
terpisah dari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Untuk memperoleh status badan hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa
melakukan
pendaftaran
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama kepada Menteri melalui sistem informasi
Desa.
(2)
Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi
dengan sistem administrasi badan hukum pada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(3)
Hasil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk
menerbitkan sertifikat pendaftaran badan hukum
BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4)
Ketentuan mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
(5)
Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran
badan
hukum
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 10

Pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a.
kebutuhan masyarakat;
b.
pemecahan masalah bersama;
c.
kelayakan usaha;
d.
model bisnis, tata kelola, bentuk organisasi dan jenis
usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e.
visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi
pelindungan nilai religi, adat istiadat, perilaku sosial,
dan kearifan lokal.

Pasal 11

(1)
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan
perubahannya
dibahas
dan
ditetapkan
dalam
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2)
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat:
a.
nama;
b.
tempat kedudukan;
c.
maksud dan tujuan pendirian;
d.
modal;
e.
jenis
usaha
di
bidang
ekonomi
dan/atau
pelayanan umum;
f.
nama
dan
jumlah
penasihat,
pelaksana
operasional, dan pengawas;
g.
hak, kewajiban, tugas, tanggung jawab dan
wewenang
serta
tata
cara
pengangkatan,
penggantian,
dan
pemberhentian
penasihat,
pelaksana operasional, dan/atau pengawas; dan
h.
ketentuan pokok penggunaan dan pembagian
dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil
usaha.
www.peraturan.go.id
2021, No.21
(3)
Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diberitahukan melalui sistem informasi Desa yang
terintegrasi dengan sistem administrasi badan hukum
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(4)
Kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia
menerbitkan
surat
penerimaan
pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama.
(5)
Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah
memiliki unit usaha, Anggaran Dasar BUM Desa/BUM
Desa bersama harus memuat Unit Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 12

(1)
Nama BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a harus
memenuhi ketentuan:
a.
tidak sama atau tidak menyerupai nama:
1.
BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2.
lembaga pemerintah; dan
3.
lembaga internasional.
b.
diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri
dengan nama administratif Desa untuk BUM
Desa;
c.
diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk
BUM Desa bersama;
d.
tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
e.
sesuai dengan atau mencerminkan maksud dan
tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama;
f.
terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk
kata; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.21
g.
tidak mengandung bahasa asing.
(2)
Nama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa yang
membahas pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pendaftaran nama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
bersama
dan/atau
perubahannya
dibahas
dan
disepakati dalam rapat bersama antara penasihat,
pelaksana operasional, dan pengawas.
(2)
Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat:
a.
hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM
Desa bersama;
b.
tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai
BUM Desa/BUM Desa bersama;
c.
sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM
Desa bersama;
d.
tata laksana kerja atau standar operasional
prosedur; dan
e.
penjabaran
terperinci
Anggaran
Dasar
BUM
Desa/BUM Desa bersama.
(3)
Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau
Peraturan Bersama Kepala Desa.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 14

Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terpisah dari
Pemerintah Desa.

Pasal 15

Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama
terdiri atas:
a.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
b.
penasihat;
c.
pelaksana operasional; dan
d.
pengawas.

Paragraf 1
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa

Pasal 16

(1)
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM
Desa/BUM Desa bersama.
(2)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dihadiri
oleh badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar.

Pasal 17

Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa berwenang:
a.
menetapkan
pendirian
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama;
www.peraturan.go.id
2021, No.21
b.
menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama dan perubahannya;
c.
membahas
dan
memutuskan
jumlah,
pengorganisasian,
hak
dan
kewajiban,
serta
kewenangan
pihak
penerima
kuasa
fungsi
kepenasihatan pada BUM Desa;
d.
membahas dan menyepakati penataan dan pergiliran
penasihat BUM Desa bersama;
e.
mengangkat
dan
memberhentikan
secara
tetap
pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama;
f.
mengangkat
pengawas
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama;
g.
mengangkat
sekretaris
dan
bendahara
BUM
Desa/BUM Desa bersama;
h.
memberikan persetujuan atas penyertaan modal pada
BUM Desa/BUM Desa bersama;
i.
memberikan persetujuan atas rancangan rencana
program
kerja
yang
diajukan
oleh
pelaksana
operasional setelah ditelaah pengawas dan penasihat;
j.
memberikan
persetujuan
atas
pinjaman
BUM
Desa/BUM Desa bersama dengan jumlah tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama;
k.
memberikan persetujuan atas kerja sama BUM
Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah
investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu
dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
l.
menetapkan pembagian besaran laba bersih BUM
Desa/BUM Desa bersama;
m.
menetapkan tujuan penggunaan laba bersih BUM
Desa/BUM Desa bersama;
n.
memutuskan
penugasan
Desa
kepada
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
untuk
melaksanakan
kegiatan tertentu;
o.
memutuskan penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama;
www.peraturan.go.id
2021, No.21
p.
menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil
Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau Unit
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
yang
diserahkan kepada Desa;
q.
menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa
bersama dan menyatakan pembebasan tanggung
jawab
penasihat,
pelaksana
operasional,
dan
pengawas;
r.
membahas dan memutuskan penutupan kerugian
BUM Desa/BUM Desa bersama dengan Aset BUM
Desa/BUM Desa bersama;
s.
membahas
dan
memutuskan
bentuk
pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh
penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas
dalam hal terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa
bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan
atau kelalaian;
t.
memutuskan untuk menyelesaikan kerugian secara
proses
hukum
dalam
hal
penasihat,
pelaksana
operasional, dan/atau pengawas tidak menunjukkan
iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
u.
memutuskan
penghentian
seluruh
kegiatan
operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena
keadaan tertentu;
v.
menunjuk penyelesai dalam rangka penyelesaian
seluruh
kewajiban
dan
pembagian
harta
atau
kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama;
w.
meminta
dan
menerima
pertanggungjawaban
penyelesai; dan
x.
memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor
independen untuk melakukan audit investigatif dalam
hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian
dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 18

Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
diambil
berdasarkan
musyawarah
untuk
mencapai
mufakat.

Pasal 19

(1)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri
atas:
a.
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
tahunan; dan
b.
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
khusus.
(2)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit memutuskan pertanggungjawaban pelaksana
operasional.
(3)
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan
paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
(4)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(5)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan
atas
permintaan
penasihat
dan/atau
pelaksana
operasional.
(6)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan.

Pasal 20

Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus diatur
dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Paragraf 2
Penasihat

Pasal 21

(1)
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
(2)
Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk
melaksanakan fungsi kepenasihatan.
(3)
Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan jumlah keanggotaan, pengorganisasian,
hak dan kewajiban, serta kewenangannya dengan
mempertimbangkan
profesionalitas
atau
keahlian,
efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan,
kemampuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa
bersama.
(4)
Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta
kewenangan pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 22

(1)
Dalam hal penentuan penasihat bagi BUM Desa
bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang
pelaksanaan
kepenasihatannya
dilakukan
secara
kolektif kolegial.
(2)
Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta
kewenangan
penasihat
BUM
Desa
bersama
diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan
dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama
dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi,
sesuai
dengan
perkembangan,
kemampuan,
dan
kebutuhan BUM Desa bersama.
www.peraturan.go.id
2021, No.21
(3)
Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM
Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM
Desa bersama.

Pasal 23

(1)
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
berwenang:
a.
bersama pelaksana operasional dan pengawas,
membahas dan menyepakati anggaran rumah
tangga BUM Desa/BUM Desa bersama dan/atau
perubahannya;
b.
bersama dengan pengawas, menelaah rancangan
rencana program kerja yang diajukan oleh
pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c.
menetapkan
pemberhentian
secara
tetap
pelaksana operasional sesuai dengan keputusan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
d.
dalam keadaan tertentu memberhentikan secara
sementara pelaksana operasional dan mengambil
alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM
Desa bersama;
e.
bersama
dengan
pelaksana
operasional
dan
pengawas, menyusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan
dalam rangka perencanaan penambahan modal
Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan
kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar
Desa;
f.
melakukan telaah atas laporan pelaksanaan
pengelolaan
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama oleh pelaksana operasional dan laporan
pengawasan oleh pengawas sebelum diajukan
kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar
Desa dalam laporan keuangan;
g.
menetapkan
penerimaan
atau
pengesahan
laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama
www.peraturan.go.id
2021, No.21
berdasarkan
keputusan
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
h.
bersama
dengan
pengawas,
memberikan
persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa
bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana
ditetapkan
dalam
Anggaran
Dasar
BUM
Desa/BUM Desa bersama; dan
i.
bersama
dengan
pengawas,
memberikan
persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM
Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi,
dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan
pihak
lain
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2)
Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
memberikan
masukan
dan
nasihat
kepada
pelaksana
operasional
dalam
melaksanakan
pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama;
b.
menelaah rancangan rencana program kerja dan
menetapkan
rencana
program
kerja
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
berdasarkan
keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar
Desa;
c.
menampung aspirasi untuk pengembangan usaha
dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama
sesuai dengan Anggaran Dasar dan anggaran
rumah tangga;
d.
bersama pengawas, menelaah laporan semesteran
atas
pelaksanaan
pengelolaan
usaha
BUM
Desa/BUM Desa bersama;
e.
bersama pengawas, menelaah laporan tahunan
atas
pelaksanaan
pengelolaan
usaha
BUM
Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
f.
memberikan pertimbangan dalam pengembangan
usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa
bersama sesuai dengan Anggaran Dasar dan
www.peraturan.go.id
2021, No.21
anggaran rumah tangga dan/atau keputusan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
g.
memberikan
saran
dan
pendapat
mengenai
masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan
Anggaran
Dasar,
anggaran
rumah
tangga,
dan/atau
keputusan
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h.
meminta penjelasan dari pelaksana operasional
mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM
Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar,
anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

Paragraf 3
Pelaksana Operasional

Pasal 24

(1)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
huruf
c
diangkat
oleh
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih
pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa,
badan
permusyawaratan
desa,
dan/atau
unsur
masyarakat.
(3)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh direktur BUM Desa/BUM
Desa bersama.
(4)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan orang perseorangan yang harus
memenuhi
persyaratan
keahlian,
integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik,
serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan
dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
dapat
dipilih
dan
diangkat
sebagai
pelaksana
www.peraturan.go.id
2021, No.21
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama.

Pasal 25

(1)
Jumlah
pelaksana
operasional
ditetapkan
oleh
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai
dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2)
Dalam hal pelaksana operasional lebih dari 1 (satu)
orang, salah seorang anggota pelaksana operasional
diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang
selanjutnya disebut direktur utama.
(3)
Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata
kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 26

Pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) memegang
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
paling
banyak
(dua)
kali
masa
jabatan
dengan
pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan
baik
selama
masa
jabatannya,
kaderisasi,
dan
menghindarkan konflik kepentingan.

Pasal 27

(1)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 berwenang:
a.
bersama penasihat dan pengawas, membahas
dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
dan/atau
perubahannya;
b.
mengambil keputusan terkait operasionalisasi
Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang
sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM
Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Dasar, anggaran rumah tangga, dan keputusan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c.
mengoordinasikan
pelaksanaan
Usaha
BUM
Desa/BUM Desa bersama baik secara internal
organisasi maupun dengan pihak lain;
d.
mengatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
termasuk
penetapan gaji, tunjangan, dan manfaat lainnya
bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
e.
mengangkat dan memberhentikan pegawai BUM
Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan
bendahara, berdasarkan peraturan perundang-
undangan mengenai ketenagakerjaan;
f.
melakukan pinjaman BUM Desa/BUM Desa
bersama
setelah
mendapat
persetujuan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau
penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama;
g.
melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk
mengembangkan usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama
setelah
mendapat
persetujuan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau
penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama;
h.
melaksanakan pembagian besaran laba bersih
BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan
yang
ditetapkan
oleh
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
i.
melaksanakan tujuan penggunaan laba bersih
BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan
yang
ditetapkan
oleh
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
j.
melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan
oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
www.peraturan.go.id
2021, No.21
k.
bertindak
sebagai
penyelesai
dalam
hal
Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai;
dan
l.
mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan
segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi
kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa
bersama
mengenai
segala
hal
dan
segala
kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa
bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan.
(2)
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 bertugas:
a.
menjalankan segala tindakan yang berkaitan
dengan
pengurusan
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM
Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan
tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta
mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam
dan/atau di luar pengadilan mengenai segala hal
dan
segala
kejadian,
dengan
pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM
Desa
bersama,
keputusan
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa,
dan/atau
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
b.
menyusun dan melaksanakan rencana program
kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
c.
menyusun
laporan
semesteran
pelaksanaan
pengelolaan
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama untuk diajukan kepada penasihat dan
pengawas;
d.
menyusun
laporan
tahunan
pelaksanaan
pengelolaan
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama untuk diajukan kepada Musyawarah
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah
oleh penasihat dan pengawas;
e.
atas
permintaan
penasihat,
menjelaskan
persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa
bersama kepada penasihat;
f.
menjelaskan
persoalan
pengelolaan
BUM
Desa/BUM Desa bersama kepada Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g.
bersama
dengan
penasihat
dan
pengawas,
menyusun
dan
menyampaikan
analisis
keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan
dalam rangka perencanaan penambahan modal
Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan
kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar
Desa.

Paragraf 4
Pengawas

Pasal 28

(1)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf d diangkat oleh Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa.
(2)
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan
permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3)
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi
persyaratan
keahlian,
integritas,
kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki
dedikasi
yang
tinggi
untuk
memajukan
dan
mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
dapat
dipilih
dan
diangkat
sebagai
pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 29

(1)
Jumlah
pengawas
ditetapkan
oleh
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
sesuai
dengan
kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2)
Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota pengawas diangkat sebagai ketua
pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan
pengawas.
(3)
Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang
anggota,
merupakan
majelis
yang
pelaksanaan
kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(4)
Ketentuan mengenai hubungan tata kerja dan tata
kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama.

Pasal 30

Pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) memegang jabatan
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling
banyak 2 (dua) kali masa jabatan dengan pertimbangan
dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jabatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik
kepentingan.

Pasal 31

(1)
Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
berwenang:
a.
bersama
dengan
penasihat
dan
pelaksana
operasional,
membahas
dan
menyepakati
anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
bersama dan/atau perubahannya;
b.
bersama dengan penasihat, menelaah rancangan
rencana program kerja yang diajukan oleh
pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
www.peraturan.go.id
2021, No.21
c.
bersama
dengan
penasihat,
memberikan
persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa
bersama dengan jumlah tertentu sebagaimana
ditetapkan
dalam
Anggaran
Dasar
BUM
Desa/BUM Desa bersama;
d.
bersama
dengan
penasihat,
memberikan
persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM
Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi,
dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan
pihak
lain
sebagaimana
ditetapkan
dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e.
bersama
dengan
penasihat
dan
pelaksana
operasional,
menyusun
dan
menyampaikan
analisis
keuangan,
rencana
kegiatan
dan
kebutuhan
dalam
rangka
perencanaan
penambahan modal Desa dan/atau masyarakat
Desa
untuk
diajukan
kepada
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
f.
atas perintah Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa, melaksanakan dan melaporkan audit
investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan
dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM
Desa/BUM Desa bersama yang berpotensi dapat
merugikan BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
g.
memeriksa
pembukuan,
dokumen,
dan
pelaksanaan
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama.
(2)
Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a.
melakukan
pengawasan
terhadap
kebijakan
pengurusan dan
jalannya pengurusan BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
oleh
pelaksana
operasional
termasuk
pengawasan
terhadap
pelaksanaan
program
kerja,
sesuai
dengan
Anggaran
Dasar,
keputusan
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa,
dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
www.peraturan.go.id
2021, No.21
b.
melakukan audit investigatif terhadap laporan
keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c.
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau
pengawasan
tahunan
kepada
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
d.
melakukan telaahan atas laporan semesteran
pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama dari pelaksana operasional untuk
diajukan kepada penasihat;
e.
bersama dengan penasihat, menelaah rencana
program kerja yang diajukan dari pelaksana
operasional untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa;
f.
bersama dengan penasihat, melakukan telaahan
atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan
Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh
pelaksana operasional sebelum diajukan kepada
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
g.
bersama penasihat, menelaah laporan tahunan
pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM
Desa
bersama
untuk
diajukan
kepada
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
h.
memberikan penjelasan atau keterangan tentang
hasil
pengawasan
dalam
Musyawarah
Desa
dan/atau Musyawarah Antar Desa.

Pasal 32

Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan
oleh Kepala Desa.

Pasal 33

(1)
Gaji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional,
dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf b, huruf c, dan huruf d diatur penjabaran dan
perinciannya
dalam
Anggaran
Dasar
dan/atau
anggaran
rumah
tangga
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama.
www.peraturan.go.id
2021, No.21
(2)
Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
dan
mempertimbangkan kemampuan BUM Desa/BUM
Desa bersama serta dilandasi semangat kekeluargaan
dan kegotongroyongan.

Bagian Kedua
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama

Pasal 34

(1)
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama merupakan
pegawai yang pengangkatan, pemberhentian, hak dan
kewajibannya berdasarkan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketenagakerjaan.
(2)
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
sekretaris;
b.
bendahara; dan
c.
pegawai lainnya.
(3)
Sekretaris dan bendahara bertugas untuk membantu
pelaksanaan
wewenang
dan
tugas
pelaksana
operasional.
(4)
Pengangkatan dan pemberhentian sekretaris dan
bendahara
diputuskan
melalui
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh
pelaksana operasional.
(5)
Pengangkatan dan pemberhentian pegawai lainnya
ditetapkan oleh pelaksana operasional.

Pasal 35

(1)
Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh
penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban
pekerjaan, tanggung jawab, dan kinerja.
(2)
Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
www.peraturan.go.id
2021, No.21
a.
gaji; dan/atau
b.
tunjangan dan manfaat lainnya sesuai dengan
kemampuan keuangan BUM Desa/BUM Desa
bersama.

Pasal 36

Dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai, BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
melaksanakan
program
peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

Pasal 37

(1)
Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana
program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum
dimulainya tahun buku yang akan datang.
(2)
Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada penasihat dan pengawas untuk
ditelaah.
(3)
Hasil telaahan rancangan rencana program kerja BUM
Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2)
diputuskan
dalam
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
sebagai
rencana
program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4)
Dalam hal pelaksana operasional tidak menyusun
rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa
bersama tahun sebelumnya.

Pasal 38

Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling
sedikit memuat:
www.peraturan.go.id
2021, No.21
a.
sasaran
usaha,
strategi
usaha,
kebijakan,
dan
program
kerja/kegiatan
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama;
b.
anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci
atas setiap anggaran program kerja/kegiatan; dan
c.
hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.

Pasal 39

(1)
Seluruh atau sebagian besar kepemilikan modal BUM
Desa/BUM Desa bersama dimiliki oleh Desa atau
bersama Desa-Desa.
(2)
Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM
Desa bersama.

Bagian Kedua
Modal

Pasal 40

(1)
Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
a.
penyertaan modal Desa;
b.
penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c.
bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
untuk menambah modal.
(2)
Modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama dapat
berasal dari:

www.peraturan.go.id
2021, No.21
a.
penyertaan modal Desa; dan
b.
penyertaan modal Desa dan penyertaan modal
masyarakat Desa.
(3)
Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa atau APB
Desa masing-masing Desa, yang ditetapkan dengan
Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(4)
Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari
lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan
hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari
Desa dan/atau Desa-Desa setempat.

Pasal 41

(1)
Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa
dapat dilakukan untuk:
a.
modal awal pendirian BUM Desa/BUM Desa
bersama; dan/atau
b.
penambahan
modal
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama.
(2)
Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a.
uang; dan/atau
b.
barang selain tanah dan bangunan.
(3)
Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
uang; dan/atau
b.
barang baik tanah dan bangunan maupun bukan
tanah dan bangunan.
(4)
Penyertaan
modal
Desa
dan
penyertaan
modal
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan
ayat
(3)
dibahas
dan
diputuskan
dalam
Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.

Pasal 42

Penyertaan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk
penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama
www.peraturan.go.id
2021, No.21
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) huruf b
digunakan untuk:
a.
pengembangan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama dan/atau Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama;
b.
penguatan struktur permodalan dan peningkatan
kapasitas usaha; dan/atau
c.
penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa
bersama untuk melaksanakan kegiatan tertentu.

Pasal 43

(1)
Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan langsung
kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2)
Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM
Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bentuk uang ditempatkan dalam
rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3)
Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM
Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dalam bentuk barang dicatat dalam
laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

Pasal 44

(1)
Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal
BUM Desa/BUM Desa bersama, pelaksana operasional
menyampaikan rencana kebutuhan kepada penasihat
dan pengawas.
(2)
Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa setelah dilakukan analisis keuangan oleh
penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUM
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Desa/BUM Desa bersama, serta setelah tersedianya
rencana kegiatan.
(3)
Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas
dan
diputuskan
dalam
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.
(4)
Penambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam perubahan Peraturan Desa atau Peraturan
Bersama Kepala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama.

Bagian Ketiga
Aset

Pasal 45

(1)
Aset BUM Desa/BUM Desa bersama bersumber dari:
a.
penyertaan modal;
b.
bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
c.
hasil usaha;
d.
pinjaman; dan/atau
e.
sumber lain yang sah.
(2)
Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa/BUM
Desa bersama dilaporkan secara berkala dalam
laporan keuangan.

Pasal 46

BUM Desa/BUM Desa bersama melakukan pengelolaan
Aset BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan kaidah
bisnis yang sehat.

Pasal 47

(1)
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menerima
bantuan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
(2)
Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
Aset BUM Desa/BUM Desa bersama.
www.peraturan.go.id
2021, No.21
(3)
Bantuan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan
langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa
bersama dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai
dengan
kesepakatan
para
pihak
dengan
BUM
Desa/BUM Desa bersama.

Bagian Keempat
Pinjaman

Pasal 48

(1)
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan
pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip
transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-
hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat
dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, dan sumber dana dalam
negeri lainnya dengan ketentuan:
a.
pinjaman digunakan untuk pengembangan usaha
dan/atau
pembentukan
Unit
Usaha
BUM
Desa/BUM Desa bersama;
b.
jangka waktu kewajiban pembayaran kembali
pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain dalam
kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa
jabatan direktur;
c.
memiliki laporan keuangan yang sehat paling
sedikit 2 (dua) tahun berturut-turut; dan
d.
tidak
mengakibatkan
perubahan
proporsi
kepemilikan modal.
(3)
Rencana
pinjaman
diajukan
oleh
pelaksana
operasional untuk mendapat persetujuan penasihat
www.peraturan.go.id
2021, No.21
dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa sesuai dengan kewenangannya yang diatur
dalam
Anggaran
Dasar
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama.

Pasal 49

(1)
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
dapat
memiliki
dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Dalam hal Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi
strategis serta berhubungan dengan hajat hidup orang
banyak dan kesejahteraan umum, sebagian besar
modal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh BUM
Desa/BUM Desa bersama.
(3)
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki modal
di luar Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
setelah
mendapat
persetujuan
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.

Pasal 50

Untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan
manfaat kepada masyarakat, Unit Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama dapat melakukan kegiatan:
a.
pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam,
ekonomi,
budaya,
sosial,
religi,
pengetahuan,
keterampilan, dan tata cara hidup berbasis kearifan
lokal di masyarakat;
b.
industri pengolahan berbasis sumber daya lokal;
c.
jaringan distribusi dan perdagangan;
d.
layanan jasa keuangan;
e.
pelayanan umum prioritas kebutuhan dasar termasuk
pangan, elektrifikasi, sanitasi, dan permukiman;
www.peraturan.go.id
2021, No.21
f.
perantara
barang/jasa
termasuk
distribusi
dan
keagenan; dan
g.
kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.

Pasal 51

(1)
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan
penutupan
Unit
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama, dalam hal sebagai berikut:
a.
terjadi
penurunan
kinerja
atau
mengalami
kegagalan;
b.
terdapat
indikasi
bahwa
Unit
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
menyebabkan
pencemaran
dan/atau
kerusakan
bagi
lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;
c.
terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak
sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga
Unit
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama;
d.
sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa; dan/atau
e.
sebab lain berdasarkan putusan pengadilan
dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 52

Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa, dipinjam, dan
diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha
BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 tidak dapat dijadikan jaminan, ganti rugi,
pemenuhan kewajiban atau prestasi lain yang menjadi
tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 53

(1)
Pengadaan
barang
dan/atau
jasa
pada
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
dilaksanakan
dengan
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
efisiensi, dan profesionalitas.
(2)
Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada
BUM Desa/BUM Desa bersama dipublikasikan melalui
media yang dapat dijangkau oleh masyarakat Desa.
(3)
Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang
dan/atau jasa pada BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.

Pasal 54

(1)
BUM Desa/BUM Desa bersama dalam menjalankan
usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum
dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
kerja sama usaha; dan
b.
kerja sama nonusaha.
(3)
Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus
saling
menguntungkan
dan
melindungi
kepentingan Desa dan masyarakat Desa serta para
pihak yang bekerja sama.

Pasal 55

Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1)
paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi,
lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan lembaga
www.peraturan.go.id
2021, No.21
sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau badan
hukum Indonesia, dan BUM Desa/BUM Desa bersama lain.

Pasal 56

(1)
Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54 ayat (2) huruf a termasuk namun tidak terbatas
berupa kerja sama dengan Pemerintah Desa dalam
bidang
pemanfaatan
Aset
Desa
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan Aset Desa.
(2)
Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), BUM Desa/BUM Desa bersama dilarang
menjadikan atau meletakkan beban kewajiban atau
prestasi apapun untuk pihak lain termasuk untuk
penutupan
risiko
kerugian
dan/atau
jaminan
pinjaman
atas
Aset
Desa
yang
dikelola,
didayagunakan, dan diambil manfaat tertentu.
(3)
Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat
melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain
berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak
terbatas dalam bentuk pengelolaan bersama sumber
daya.
(4)
Kerja sama usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama
sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah mempertimbangkan kedudukan
hukum status kepemilikan dan/atau penguasaan
objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5)
Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana
operasional untuk mendapat persetujuan penasihat
dan pengawas atau Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa sesuai kewenangannya yang diatur dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 57

(1)
Kerja sama nonusaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (2) huruf b dilakukan dalam bentuk
paling sedikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni
dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia.
(2)
Rencana
kerja
sama
nonusaha
diajukan
oleh
pelaksana operasional untuk mendapat persetujuan
penasihat dan pengawas.

Pasal 58

(1)
Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan
berkala yang memuat pelaksanaan rencana program
kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2)
Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
(3)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada penasihat.
(4)
Laporan semesteran sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) paling sedikit memuat:
a.
laporan
posisi
keuangan
semesteran
dan
perhitungan
laba
rugi
semesteran
serta
penjelasannya; dan
b.
rincian masalah yang timbul selama 1 (satu)
semester
yang
memengaruhi
kegiatan
BUM
Desa/BUM Desa bersama.
(5)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa setelah ditelaah oleh penasihat dan
pengawas.
(6)
Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
paling sedikit memuat:
a.
perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan
posisi keuangan akhir tahun buku yang baru
www.peraturan.go.id
2021, No.21
berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun
buku yang bersangkutan serta penjelasannya;
b.
laporan posisi keuangan dan perhitungan laporan
laba rugi konsolidasi dari Unit Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama;
c.
laporan mengenai keadaan dan jalannya BUM
Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah
dicapai;
d.
kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa bersama
dan perubahan selama tahun buku;
e.
rincian masalah yang timbul selama tahun buku
yang memengaruhi kegiatan BUM Desa/BUM
Desa bersama; dan
f.
laporan
mengenai
tugas
pengurusan
oleh
pelaksana
operasional,
pengawasan
oleh
pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat
yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang
baru berakhir.
(7)
Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat
memberikan
laporan
khusus
kepada
pengawas
dan/atau Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

Pasal 59

(1)
Hasil Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5)
dipublikasikan
melalui
alat
media
massa
dan
penyebaran informasi publik yang mudah diakses
masyarakat Desa.
(2)
Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memutuskan penerimaan laporan tahunan BUM
Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
ayat
(5)
serta
memutuskan
penggunaan hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama yang menjadi bagian Desa.
(3)
Penerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa
bersama oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Desa
membebaskan
tanggung
jawab
penasihat,
pelaksana
operasional,
dan
pengawas
atas
pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahun buku
yang berakhir.

Pasal 60

(1)
Hasil
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil
kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya
dalam 1 (satu) tahun buku.
(2)
Pembagian
hasil
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama yang diserahkan kepada Desa menjadi
pendapatan Desa yang prioritas penggunaannya dapat
ditetapkan secara khusus dan disepakati dalam
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
(3)
Ketentuan mengenai pembagian hasil usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada masing-masing penyerta modal
diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama.

Pasal 61

(1)
Terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa
bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh pengawas.
(2)
Pelaksanaan
pemeriksaan/audit
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan
menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.
(3)
Dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau
kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa
bersama, dapat dilakukan audit investigatif atas
perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.
www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 62

(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian BUM
Desa/BUM
Desa
bersama,
penasihat,
pelaksana
operasional, dan/atau pengawas bertanggung jawab
penuh secara pribadi atas kerugian BUM Desa/BUM
Desa bersama.
(2)
Penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas
tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dapat
membuktikan:
a.
kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b.
telah melakukan wewenang dan tugasnya dengan
iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan
dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM
Desa/BUM Desa bersama dan/atau berdasarkan
keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar
Desa;
c.
tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
yang mengakibatkan kerugian; dan
d.
telah
mengambil
tindakan
untuk
mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
(3)
Dalam hal kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama
diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian
penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
maka
Musyawarah
Desa/Musyawarah
Antar
Desa
membahas
dan
memutuskan
bentuk
pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh
penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas
berdasarkan
semangat
kekeluargaan
dan
kegotongroyongan.
(4)
Dalam hal penasihat, pelaksana operasional, dan/atau
pengawas
tidak
menunjukkan
iktikad
baik
melaksanakan
pertanggungjawaban
sebagaimana
www.peraturan.go.id
2021, No.21
dimaksud
pada
ayat
(3),
maka
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa memutuskan untuk
menyelesaikan kerugian secara proses hukum.

Pasal 63

(1)
Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian murni
sebagai kegagalan usaha dan tidak disebabkan unsur
kesengajaan atau kelalaian penasihat, pelaksana
operasional, dan/atau pengawas, kerugian diakui
sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2)
Dalam
hal
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimilikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian,
dibahas dan diputuskan melalui Musyawarah Desa/
Musyawarah Antar Desa.
(3)
Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diambil pilihan kebijakan:
a.
dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak
memiliki kreditur, Aset BUM Desa/BUM Desa
bersama dikembalikan kepada penyerta modal
dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama;
b.
mengajukan
permohonan
pailit
kepada
pengadilan niaga;
c.
merestrukturisasi keuangan BUM Desa/BUM
Desa bersama;
d.
menutup sebagian Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama, serta melakukan reorganisasi BUM
Desa/BUM Desa bersama; dan
e.
kebijakan lain yang sesuai berdasarkan semangat
kekeluargaan dan kegotongroyongan.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 64

(1)
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama merupakan penghentian seluruh kegiatan
operasional BUM Desa/BUM Desa bersama termasuk
seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang
dimiliki karena keadaan tertentu yang diputuskan
melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
dan ditetapkan dalam Peraturan Desa/Peraturan
Bersama Kepala Desa.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
mengalami kerugian terus menerus yang tidak
dapat diselamatkan;
b.
mencemarkan lingkungan;
c.
dinyatakan pailit; dan
d.
sebab lain yang sah.
(3)
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan
hasil evaluasi kinerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4)
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan melalui penutupan Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama.
(5)
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti
dengan
penyelesaian
seluruh
kewajiban
dan
pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian
kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
kepada masing-masing penyerta modal dan kreditur
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 65

(1)
Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan
pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian
kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
ditunjuk
penyelesai
melalui
Musyawarah
Desa
dan/atau Musyawarah Antar Desa.
(2)
Dalam hal Musyawarah Desa dan/atau Musyawarah
Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana
operasional bertindak selaku penyelesai.
(3)
Penyelesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam keputusan penasihat.
(4)
Selama proses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa
bersama tetap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM
Desa bersama dalam penyelesaian.

Pasal 66

Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban
sebagai berikut:
a.
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
dalam
penyelesaian;
b.
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.
mengundang pelaksana operasional BUM Desa/BUM
Desa bersama, baik sendiri-sendiri maupun bersama-
sama;
d.
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala
catatan dan arsip BUM Desa/BUM Desa bersama;
e.
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembayaran yang didahulukan dari pembayaran utang
lainnya;
f.
menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa
bersama untuk menyelesaikan sisa kewajiban BUM
Desa/BUM Desa bersama;
g.
membagikan sisa hasil penyelesaian kepada penyerta
modal; dan
h.
membuat berita acara penyelesaian.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 67

(1)
Penyelesaian
dilaksanakan
setelah
dikeluarkan
keputusan
penghentian
kegiatan
Usaha
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
oleh
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.
(2)
Penyelesai bertanggung jawab kepada Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa.

Pasal 68

Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUM
Desa/BUM
Desa
bersama,
penyerta
modal
hanya
menanggung kerugian sebesar modal yang disertakan.

Pasal 69

(1)
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67
dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(2)
Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berakibat pada penghapusan entitas BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagai badan hukum.
(3)
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
dapat
dioperasionalisasikan kembali melalui:
a.
penyertaan modal baru;
b.
penataan
Organisasi
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama;
c.
pembentukan usaha baru; dan
d.
tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama
Kepala Desa.
(5)
Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 70

Pemerintah
Pusat
dan
Pemerintah
Daerah
dapat
memberikan insentif dan kemudahan perpajakan serta
retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71

(1)
Menteri melakukan pendataan dan pemeringkatan
BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2)
Hasil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk evaluasi,
pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan
pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama diatur
dengan Peraturan Menteri.

Bagian Kedua
Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama

Pasal 72

(1)
Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama dilaksanakan oleh:
a.
Menteri untuk pembinaan dan pengembangan
umum; dan
www.peraturan.go.id
2021, No.21
b.
menteri/kepala
lembaga
pemerintah
nonkementerian
untuk
pembinaan
dan
pengembangan teknis.
(2)
Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.
(3)
Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau
bupati/wali kota.
(4)
Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan
BUM
Desa/BUM
Desa
bersama
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.

Pasal 73

(1)
Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks
program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri
perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa bersama
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Modal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa-
Desa dan modal masyarakat Desa.
(3)
Modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) berasal dari keseluruhan aset yang dikelola
pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks
program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri
perdesaan yang status kepemilikannya merupakan
kepemilikan bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu)
kecamatan
eks
program
nasional
pemberdayaan
masyarakat mandiri perdesaan.
(4)
Ketentuan mengenai besaran kepemilikan modal BUM
Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki Desa atau
bersama Desa-Desa sebagaimana dimaksud dalam
www.peraturan.go.id
2021, No.21
Pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebut lembaga keuangan Desa.
(6)
BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(7)
Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang merupakan
porsi
pengelolaan
aset
eks
program
nasional
pemberdayaan
masyarakat
mandiri
perdesaan
digunakan sebesar-besarnya untuk penanggulangan
kemiskinan.

Pasal 74

(1)
Pelaksanaan
program
dan/atau
kegiatan
yang
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan pihak lain yang melibatkan masyarakat Desa dan
memiliki dampak, potensi, dan kelembagaan yang
terkait dengan pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama, berkoordinasi dengan BUM Desa/BUM Desa
bersama.
(2)
Dalam hal hasil pelaksanaan program dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan potensi pengelolaan mendatangkan manfaat bagi
masyarakat Desa dan/atau BUM Desa/BUM Desa
bersama, rencana pengelolaan hasil pelaksanaan
program
dan/atau
kegiatan
diputuskan
dalam
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 75

(1)
BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada
sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
(2)
Periodesasi
jabatan
pelaksana
operasional
dan
pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini
tetap
berlaku
sampai
dengan
berakhirnya
periodesasi masa jabatan dimaksud.

Pasal 76

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB
VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai
dengan Pasal 142 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia
Nomor
5539)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6321), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

www.peraturan.go.id
2021, No.21

Pasal 77

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan pelaksanaan yang mengatur mengenai BUM
Desa/BUM Desa bersama dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 78

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan
Pemerintah
ini
dengan
penempatannya
dalam
Lembaran
Negara
Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2021

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id