Langsung ke konten

PENANGKAPAN IKAN TERUKUR

PP No. 11 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang
terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla
penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota
penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian
sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan
pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah
pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut
lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan
dengan penangkapan ikan secara terukur.
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah
pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan
pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia,
zorua ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk,
rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk
diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.

1. Daerah. . .

SK No 171003 A

---

PRESIDEN

1. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas
yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
1. Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat
penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang
diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat
penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
1. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan
atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan
Penangkapan Ikan Terrrkur.
1. Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada
provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan
kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau
domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan
ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan
kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan
kapal penangkap ikan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada
pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan/atau kegiatannya.
1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain
yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan,
mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan
perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
1. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk
menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan,
mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
l2.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka
dan secara khusus digunakan untuk mengangkut,
memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan,
mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.

1. Sistem . .

SK No 171004 A

---

PRESIDEN

1. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya
disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan
dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan
untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal
Perikanan.
1. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau
pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan
bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi
perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai
tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau
bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
1. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau
pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk
memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan
operasional lainnya.
1. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional
Fisheries Management Organizationl yang selanjutnya
disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan
regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan
tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan
keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
1. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau
operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas
Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum
dalam buku sijil.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah. . .

SK No 171005 A

---

PRESIDEN

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perikanan.

Pasal 1

(1) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c
diberikan pada setiap Zona Penangkapan Ikan Terukur
sampai dengan 12 (dua belas) mil laut dan di atas 12
(dua belas) mil laut.
(21 Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada
Setiap Orang, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah
yang melakukan kegiatan dalam rangka pendidikan,
pelatihan, penelitian atau kegiatan ilmiah lainnya, serta
kesenangan dan wisata.

(3) Kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial berupa

kegiatan untuk kesenangan dan wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diberikan kepada penyelenggata
kegiatan.

(4) Masa berlaku pemanfaatan kuota kegiatan bukan untuk

(21 tujuan komersial sebagaimana dimaksud pada ayat
peraturan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.

(5) Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona
Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut dilakukan oleh gubernur.

(6) Pemberian...

SK No l7l0l I A

---

(6) Pemberian kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap Zona
Penangkapan Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut
dilakukan oleh Menteri.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kuota

kegiatan bukan untuk tujuan komersial sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diatur dalam
Peraturan Menteri.

### Pasal 1 1

(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan

Terukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) dimanfaatkan dalam periode 1 (satu) tahun musim
penangkapan ikan dan dibatasi oleh Kuota Penangkapan
Ikan yang diberikan setiap tahun.

(2) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah

yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi
ketentuan mengenai Kuota Penangkapan Ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali Nelayan
Kecil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Kuota

Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 2

(1) Zona Penangkapan Ikan Terukur meliputi:

- WPPNRI di perairan laut; dan
- laut lepas.
WPPNRI (21 Zona Penangkapan Ikan Terukur di

(1) di perairan laut sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf a diperuntukkan sebagai:
- Daerah Penangkapan Ikan; dan
- Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.

(3) Zona Penangkapan Ikan Terukur di laut lepas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diperuntukkan sebagai Daerah Penangkapan Ikan sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan di masing-masing
RFMO.
(41 Laut lepas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
merupakan bagian dari laut yang tidak termasuk dalam
zoraa ekonomi eksklusif Indonesia, laut teritorial
Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan
pedalaman Indonesia yang berada di wilayah
konvensi/kompetensi RFMO di mana negara Indonesia
termasuk sebagai salah satu negara anggota (member
state) atau negara kerja sarna nonanggota (cooperating
nonmember statel.

(5) Zona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) meliputi:
Selat a. zorLa 01, meliputi WPPNRI 7ll (perairan
Karimata, Laut Natuna, dan Laut Natuna Utara);
b.zona...

SK No 171006 A

---

PRESIDEN

- zoraa 02, meliputi WPPNRI 7!6 (perairan Laut Sulawesi
dan sebelah utara Pulau Halmahera), WPPNRI 717
(perairan Teluk Cendrawasih dan Samudera Pasifik),
dan Laut Lepas Samudera Pasifik;
- zona O3, meliputi WPPNRI 715 (perairan Teluk Tomini,
Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk
Berau), WPPNRI 718 (perairan Laut Aru, Laut Arafuru,
dan Laut Timor bagian timur), dan WPPNRI 7L4
(perairan Teluk Tolo dan Laut Banda);
- zor,a O4, meliputi WPPNRI 572 (perairan Samudera
Hindia sebelah barat Sumatera dan Selat Sunda),
WPPNRI 573 (perairan Samudera Hindia sebelah
selatan Jawa hingga sebelah selatan Nusa Tenggara,
Laut Sawu, dan Laut Timor bagian barat), dan Laut
Lepas Samudera Hindia;
- zona 05, meliputi WPPNRI 571 (perairan Selat Malaka
dan Laut Andaman); dan
- zoraa 06, meliputi WPPNRI 712 (perairan Laut Jawa)
dan WPPNRI 7l3 (perairan Sela.t Makassar, Teluk
Bone, Laut Flores, dan Laut Bali).

Pasal 3

(1) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan kondisi perikanan tertentu.
(21 Kondisi perikanan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
- sumber daya ikan;
- lingkungan sumber daya ikan;
- sosial ekonomi perikanan; dan/atau
- tata kelola perikanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Daerah Penangkapan

Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 4

(l) Daerah Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) hanya dapat
dimanfaatkan oleh:
- Nelayan Kecil; dan/atau
- Setiap . .

SK No 170688 A

---

PRESIDEN

- Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah
Daerah yang melakukan kegiatan bukan untuk tujuan
komersial.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan Daerah
Penangkapan Ikan Terbatas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 5

(1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah

wajib melakukan penangkapan ikan sesuai dengan Zona
Penangkapan lkan Terukur yang diberikan, kecuali untuk
Nelayan Kecil.
(21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan penangkapan ikan wajib mematuhi
ketentuan mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas.

Pasal 6

(1) Kuota Penangkapan Ikan pada Zona Penangkapan lkan

Terukur ditetapkan pada setiap WPPNRI di perairan laut
dan laut lepas.
(21 Kuota Penangkapan lkan pada Zona Penangkapan Ikan
Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
berdasarkan potensi sumber daya ikan yang tersedia dan
jumlah tangkapan yang diperbolehkan dengan
mempertimbangkan tingkat pemanfaatan sumber daya
ikan.
pada (3) Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghitungan
Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal7...

SK No 171008 A

---

PRESIDEN

Pasal 7

(1) Kuota Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan

Terukur dibagi atas:
- kuota industri;
- kuota Nelayan Lokal; dan
- lmota kegiatan bukan untuk tujuan komersial.
(21 Pembagian Kuota Penangkapan Ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit didasarkan pada
pertimbangan jumlah nelayan, jumlah dan ukuran kapal,
serta alat penangkapan ikan.

Pasal 8

7 (1) Kuota industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal
ayat (1) huruf a diberikan pada setiap Zona Penangkapan
Ikan Terukur di atas 12 (dua belas) mil laut.

(1) (21 Kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat

diberikan oleh Menteri kepada:
- orang perseorangan; dan
- badan usaha yang berbadan hukum,
berdasarkan permohonan.
pada ayat (21 (3) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud
huruf a yang merupakan Nelayan Kecil diutamakan
tergabung dalam koperasi.
(41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas; dan
- koperasi,
yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.

(5) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota
industri pada zot:ra Ol, zona 02, zona 03, dan zona 04,
berupa:
- penanaman modal dalam negeri; atau
- penanaman modal asing.

(6) Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) yang memanfaatkan kuota
industri pada zorLa 05 dan zot:.a 06, berupa penanaman
modal dalam negeri.

(7) Masa...

SK No 171009 A

---

PRESIDEN

(7) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 selama masa berlaku surat izin
usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(S) Masa berlaku pemanfaatan kuota industri sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yang dimanfaatkan oleh Nelayan
Kecil selama melakukan usaha penangkapan ikan.
(21 harus (9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilengkapi persyaratan minimal dengan surat izin usaha
perikanan dan buku Kapal Perikanan, kecuali untuk
Nelayan Kecil.

(10) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memfasilitasi

pemberian kuota industri kepada Nelayan Kecil.

(11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian

kuota industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 9

(1) Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) huruf b diberikan pada setiap Zona

Penangkapan Ikan Terukur sampai dengan 12 (dua belas)
mil laut.
(21 Kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh gubernur kepada Nelayan Lokal yang terdiri
atas:
- orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil
dan bukan Nelayan Kecil; dan
- badan usaha yang berbadan hukum,
berdasarkan permohonan.

(3) Orang perseorangan yang merupakan Nelayan Kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a diutamakan
tergabung dalam koperasi.
(41 Badan usaha yang berbadan hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf b terdiri atas:
- perseroan terbatas; dan
- koperasi,
yang memiliki kegiatan usaha penangkapan ikan.

(5) Perseroan...

SK No 171010 A

---

PRESIDEN

(5) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) huruf a berupa penanaman modal dalam negeri.

(6) Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal

sebagaimana dimaksud pada ayat 12) selama masa berlaku
surat izin usaha perikanan, kecuali untuk Nelayan Kecil.
(71 Masa berlaku pemanfaatan kuota Nelayan Lokal yang
dimanfaatkan oleh Nelayan Kecil selama melakukan usaha
penangkapan ikan.

(8) Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian kuota

Nelayan Lokal kepada orang perseorangan yang
merupakan Nelayan Kecil.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kuota Nelayan Lokal

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1) Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan kuota industri

dan kuota Nelayan Lokal hams memenuhi Perizinan
Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pemanfaatan kuota kegiatan bukan
untuk tujuan komersial wajib memenuhi persetujuan
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan

kuota kegiatan bukan tujuan komersial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, dikenakan pungutan perikanan
berupa penerimaan negara bukan pajak atau retribusi
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pungutan...

SK No l7l0l2 A

---

PRESIDEN

-t2-
(21 Pungutan perikanan berupa penerimaan negara bukan
pajak atau retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dikenakan bagi Nelayan Kecil.

Pasal 14

(1) Pemanfaatan kuota industri, kuota Nelayan Lokal, dan

kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan
menggunakan Kapal Penangkap Ikan, yang dapat berasal
dari pengadaan dalam keadaan baru atau dalam keadaan
tidak baru, baik dari dalam negeri maupun luar negeri.
(21 Pemanfaatan kuota Nelayan Lokal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b oleh Nelayan Kecil dapat
dilakukan tanpa menggunakan Kapal Penangkap Ikan.

(3) Pengadaan Kapal Penangkap Ikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

(1) Kapal Penangkap Ikan diberikan Daerah Penangkapan

Ikan pada:
12 a. 1 (satu) Zona Penangkapan Ikan Terukur di atas
(dua belas) mil laut bagi Kapal Penangkap Ikan yang
perizinan bertrsahanya diterbitkan oleh Menteri; dan
pada b. batas wilayah administrasi kewenangan provinsi
Zona Penangkapan Ikan Terukur bagi Kapal
Penangkap Ikan yang perizinan berusahanya
diterbitkan oleh gubernur, kecuali bagi Nelayan Kecil.

(1) (21 Nelayan Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf b dapat diberikan Daerah Penangkapan Ikan di
atas 12 (dua belas) mil laut.
pada (3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud
ayat (1) dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 16

Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah yang
melakukan pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan pada Zona
Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan alat
penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.

### Pasal 17 ...

SK No l7l0l3 A

---

PRESIDEN

Pasal 17

(1) Setiap Orang, Pemerintah Rrsat, atau Pemerintah Daerah

wajib memasang dan mengaktifkan transmiter SPKP di
Kapal Perikanan sebelum melakukan kegiatan perikanan.
(21 Transmiter SPKP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) digunakan untuk mengetahui pergerakan dan
aktivitas Kapal Perikanan yang memperoleh Perizinan
Berusaha atau persetujuan dari gubernur atau Menteri.

(3) Kewajiban pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi
Nelayan Kecil.

(4) Ketentuan mengenai transmiter SPKP dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18

(1) Kapal Penangkap Ikan yang melakukan penangkapan ikan

pada Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan
ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang
ditentukan dalam Zona Penangkapan Ikan Terukur.

(2) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terdapat
Pelabuhan Pangkalan, Kapal Penangkap Ikan dapat
mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan
Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur lain
yang terdekat.
pada (3) Kapal Penangkap lkan sebagaimana dimaksud
ayat (1) diberikan paling banyak 5 (lima) Pelabuhan
Pangkalan pada Zona Penangkapan Ikan Terukur yang
diberikan.

(4) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak

memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang
ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan
penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Penangkap
Ikan dapat melakukan pendaratan di Pelabuhan
Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh Menteri.

(5) Kewajiban...

SK No l7l0l4 A

---

-t4-

(5) Kewajiban mendaratkan ikan di Pelabuhan Pangkalan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Nelayan Kecil
dapat dilakukan di sentra nelayan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil

tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan
pendaratan ikan di sentra nelayan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 19

(1) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan

ikan dari Daerah Penangkapan lkan pada Zona
Penangkapan Ikan Terukur wajib mendaratkan ikan hasil
tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang sama dengan
Pelabuhan Pangkalan dari Kapal Penangkap Ikan.

(2) Kapal Pengangkut lkan yang melakukan pengangkutan

ikan dari Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat ke
Pelabuhan Pangkalan lain diberikan paling banyak 20
(dua puluh) Pelabuhan Muat dan 2 (dua) Pelabuhan
Pangkalan.

(3) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan

ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara
1 tujuan diberikan 1 (satu) Pelabuhan Pangkalan dan
(satu) pelabuhan negara tujuan.

(4) Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan pengangkutan

ikan dari Daerah Penangkapan Ikan diberikan paling
banyak 5 (lima) Pelabuhan Pangkalan di Zona
Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan Daerah
Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan.

(5) Dalam hal pada Zona Penangkapan Ikan Terukur

sebagaimana dimaksud pada ayat (41 belum terdapat
Pelabuhan Pangkalan, Kapal Pengangkut Ikan dari Daerah
Penangkapan Ikan dapat mendaratkan ikan hasil
Zona tangkapan di Pelabuhan Pangkalan pada
Penangkapan Ikan Terukur lain yang terdekat.

(6) Dalam hal pendaratan ikan hasil tangkapan tidak

memungkinkan dilakukan di Pelabuhan Pangkalan yang
ditentukan karena keadaan darurat yang mengakibatkan
penurunan mutu ikan hasil tangkapan, Kapal Pengangkut
Ikan dapat melakukan pendaratan ikan hasil tangkapan
di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah ditetapkan oleh
Menteri.

(7) Ketentuan. . .

SK No 171015 A

---

(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaratan ikan hasil
tangkapan di Pelabuhan Pangkalan lain yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur
dalam Peraturan Menteri.

Pasal 20

(1) Pelabuhan Pangkalan dan Pelabuhan Muat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19 terdiri atas:
- Pelabuhan Perikanan yang dibangun dan/atau
dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah
Daerah;
- Pelabuhan Perikanan yang tidak dibangun dan/atau
tidak dioperasikan oleh Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah; dan
- pelabuhan umum.

(2) Pelabuhan Pangkalan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Menteri untuk setiap Zona
Penangkapan Ikan Terukur.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata

cara penetapan Pelabuhan Pangkalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21diatur dalam Peraturan Menteri.

### Pasal 2 1

(1) Awak Kapal Perikanan terdiri atas:

- nakhoda;
- ahli penangkapan ikan (Ttshfng mastefl;
- perwira; dan
- anak buah kapal.
(21 Setiap Orang yang melakukan penangkapan ikan pada
Zona Penangkapan Ikan Terukur wajib menggunakan
nakhoda, perwira, dan anak buah kapal
berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hurufa, hurufc, dan hurufd.

(3) Penggunaan...

SK No 171016 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

master) (3) Penggunaan ahli penangkapan ikan Whing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
pada (41 Anak buah kapal sebagaimana dimaksud
ayat (1) huruf d diutamakan yang berdomisili di wilayah
administratif sesuai dengan Zona Penangkapan Ikan
Terukur berdasarkan kartu tanda penduduk.

Pasal22

(1) Setiap Orang yang melakukan kegiatan penangkapan ikan

pada Zona Penangkapan Ikan Terukur dapat melakukan
alih muatan.
(21 Setiap Orang yang melakukan alih muatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan:
- Kapal Penangkap lkan menggunakan alat
penangkapan ikan rawai tuna dan pancing ulur tuna;
dan
- Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan
dalam satu kesatuan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai alih muatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 23

(1) Pengangkutan ikan antarpelabuhan untuk tujuan di

dalam dan/atau di luar Zona Penangkapan Ikan Terukur
dilakukan dengan menggunakan kapal kargo ikan
berpendingin berbendera Indonesia.
(21 Pengangkutan ikan dari Pelabuhan Pangkalan ke
pelabuhan negara tujuan dilakukan dengan menggunakan
kapal kargo ikan berpendingin berbendera Indonesia atau
berbendera asing.

(3) Setiap...

SK No l7l0l7 A

---

-t7-

(3) Setiap Orang yang mengoperasikan kapal kargo ikan

berpendingin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 wajib memenuhi Perizinan Berusaha sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Pengangkutan ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan setelah ikan hasil
tangkapan melalui proses:
- penanganan;
- pengolahan; dan/atau
- pengemasan.

(5) Proses penanganan, pengolahan, dan/atau pengemasan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pengangkutan ikan melalui darat atau udara dilakukan

sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal24

(1) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah

yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai 7-ona Penangkapan Ikan Terukur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.
(21 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai Daerah Penangkapan Ikan Terbatas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dikenai
sanksi administratif.

(3) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah

yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai Kuota Penangkapan lkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dikenai sanksi
administratif.

(4) Setiap...

SK No 171018 A

---

PRESIDEN

(41 Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah
yang .melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai persetujuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(5) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah

yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai penggunaan alat penangkapan ikan yang
diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
dikenai sanksi administratif.

(6) Setiap Orang, Pemerintah Pusat, atau Pemerintah Daerah

yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
mengenai pemasangan dan pengaktifan transmiter SPKP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dikenai
sanksi administratif.

(7) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap

ketentuan mengenai pendaratan ikan pada Pelabuhan
Pangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
dan Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(8) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap

ketentuan mengenai penggunaan nakhoda, perwira, dan
anak buah kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
ayat (21 dikenai sanksi administratif.

(9) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap

ketentuan mengenai alih muatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(10) Setiap Orang yang melakukan pelanggaran terhadap

ketentuan mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi
administratif.

Pasal 25

(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24 terdiri atas:

- peringatan atau teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- denda administratif;
- pembekuan Perizinan Berusaha atau persetujuan;
dan/atau
- pencabutan Peizinan Berusaha atau persetujuan.

(2) Ketentuan...

SK No 171019 A

---

FRESIDEN

(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- surat izin usaha perikanan yang berlaku sebelum Peraturan
Pemerintah ini, masih tetap berlaku sampai dengan
diterbitkannya surat izin usaha perikanan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini;
- Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha
subsektor penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha
subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai
dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor
penangkapan ikan dan Perizinan Berusaha subsektor
pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini;
- Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan
penangkapan ikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini sampai dengan pemberian Kuota
Penangkapan Ikan berdasarkan ketentuan Peraturan
Pemerintah ini; dan
- Kapat Perikanan yang Perizinan Berusaha atau
persetujuannya diterbitkan oleh gubernur dan belum
memenuhi kewajiban pemasangan dan pengaktifan
transmiter SPKP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal t7 ayat (1), diberikan jangka waktu untuk memenuhi
kewajiban pemasErngan dan pengaktifan transmiter SPKP
paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.

BABIX...

SK No 171020 A

---

PRESIDEN

Pasal27
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
- Pasal 28, Pasal 29, Pasal 31 ayat (1) dan ayat(21, Pasal 32
huruf e, Pasal 33, Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 5
Tahun 202L tentang Penyelenggaraan Pertzinan Berusaha
Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 15, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6617); dan
- Pasal 49 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 27
Tahun 202I tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202l Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6639),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 28

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No l7l02l A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam l.embaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2023

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2023

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

### REPUBLIK TNDONESIA

Perundang-undangan dan
Hukum,

Djaman

SK No 170660 A

---

PRESIDEN