Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penangkapan Ikan Terukur adalah penangkapan ikan yang
terkendali dan proporsional, dilakukan di zorla
penangkapan ikan terukur, berdasarkan kuota
penangkapan ikan dalam rangka menjaga kelestarian
sumber daya ikan dan lingkungannya serta pemerataan
pertumbuhan ekonomi nasional.
1. Zona Penangkapan Ikan Terukur adalah wilayah
pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia dan laut
lepas yang dikelola untuk pemanfaatan sumber daya ikan
dengan penangkapan ikan secara terukur.
1. Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia
yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah
pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan dan
pembudidayaan ikan yang meliputi perairan Indonesia,
zorua ekonomi eksklusif Indonesia, sungai, danau, waduk,
rawa, dan genangan air lainnya yang potensial untuk
diusahakan di wilayah negara Republik Indonesia.
1. Daerah. . .
SK No 171003 A
---
PRESIDEN
1. Daerah Penangkapan Ikan adalah WPPNRI dan laut lepas
yang diperuntukkan sebagai tempat penangkapan ikan.
1. Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat
penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang
diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat
penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.
1. Kuota Penangkapan Ikan adalah alokasi sumber daya ikan
atau jumlah ikan yang dapat dimanfaatkan dengan
Penangkapan Ikan Terrrkur.
1. Nelayan Lokal adalah nelayan yang berdomisili pada
provinsi diZona Penangkapan Ikan Terukur sesuai dengan
kartu tanda penduduk atau surat keterangan domisili atau
domisili usaha serta melakukan kegiatan penangkapan
ikan sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis
pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan
kepulauan.
1. Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya
melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi
kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan
kapal penangkap ikan maupun yang tidak menggunakan
kapal penangkap ikan.
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada
pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha
dan/atau kegiatannya.
1. Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain
yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan,
mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan
ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan
perikanan, dan penelitian/ eksplorasi perikanan.
1. Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk
menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan,
mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
l2.Kapal Pengangkut Ikan adalah kapal yang memiliki palka
dan secara khusus digunakan untuk mengangkut,
memuat, menampung, mengumpulkan, menyimpan,
mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.
1. Sistem . .
SK No 171004 A
---
PRESIDEN
1. Sistem Pemantauan Kapal Perikanan yang selanjutnya
disingkat SPKP adalah sistem pengawasan Kapal Perikanan
dengan menggunakan peralatan yang telah ditentukan
untuk mengetahui pergerakan dan aktivitas Kapal
Perikanan.
1. Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau
pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan
bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi
perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
1. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas
daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan
kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai
tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau
bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas
keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.
1. Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau
pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk
memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan
operasional lainnya.
1. Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional
Fisheries Management Organizationl yang selanjutnya
disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan
regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan
tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan
keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
1. Awak Kapal Perikanan adalah orang yang bekerja atau
dipekerjakan di atas Kapal Perikanan oleh pemilik atau
operator Kapal Perikanan untuk melakukan tugas di atas
Kapal Perikanan sesuai dengan jabatannya yang tercantum
dalam buku sijil.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah. . .
SK No 171005 A
---
PRESIDEN
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
22.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perikanan.
