Langsung ke konten

PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10

PP No. 11 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-26

Pasal 1

Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar
Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu
rupiah) setiap bulan.

1. Ketentuan

SK No202580A

---

PRESIDEN

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia

Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya
yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar
Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu
rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional

Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah

maka yang mendapat tunjangan kehormatan
adalah istri yang pertama.

(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya
tanpa terputus oleh perceraian.

(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila
janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
1. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 202581 A

---

FRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Jan:uari 2024

,

ttd

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

INDONESIA
Perundang-undangan
Hukum,

sil Djaman

SK No 209587 A