Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Wisata Agro Hortikultura adalah usaha produktif
dan kreatif yang dijalankan secara profesional,
menyediakan dan/atau mengelola barang dan/atau jasa
bagi pemenuhan wisatawan dalam penyelenggaraan wisata
agro berbasis hortikultura.
1. Wisata Agro Berbasis Hortikultura, selanjutnya disebut
Wisata Agro adalah kegiatan pengembangan Kawasan
Hortikultura atau usaha hortikultura sebagai objek wisata,
baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan
wisata yang lebih luas bersama objek wisata yang lain.
1. Hortikultura . . .
---
1. Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan
buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura,
termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air yang
berfungsi sebagai sayuran,bahan obat nabati, dan/atau
bahan estetika.
1. Kawasan Hortikultura adalah hamparan sebaran usaha
Hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu,
baik faktor alamiah, sosial budaya, maupun faktor
infrastruktur fisik buatan.
1. Unit Usaha Budidaya Hortikultura adalah satuan lahan
tempat terselenggaranya kegiatan membudidayakan
tanaman Hortikultura pada tanah dan/atau media tanam
lainnya dalam ekosistem yang sesuai dengan bantuan ilmu
pengetahuan dan teknologi.
1. Unit Usaha Hortikultura Lainnya adalah usaha
Hortikultura yang tidak terkait langsung dengan Kawasan
Hortikultura dan/ atau Unit Usaha Budidaya.
1. Pelaku Usaha Wisata Agro yang selanjutnya disebut pelaku
usaha adalah petani, organisasi petani, orang
perseorangan lainnya, perusahaan yang melakukan Usaha
Wisata Agro baik berbentuk badan hukum atau bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wilayah
hukum Republik Indonesia.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang
memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Hortikultura.
