Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 113 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Garam yang didirikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Garam menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp100.000.000.000,00
(seratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN
Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Desember 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan,

Muhammad Sapta Murti