Negara Republik Indonesia melakukan pengurangan
penyertaan modal pada Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Garuda Indonesia Tbk yang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara ”Garuda
Indonesian Airways” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PENGURANGAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
dilakukan dengan penurunan nilai nominal saham milik
Negara Republik Indonesia yang tertanam dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Garuda
Indonesia Tbk.
(2) Pengurangan . . .
---
(2) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan mengeliminasi saldo laba negatif (defisit) dengan
selisih penilaian kembali aset dan liabilitas ditambah
tambahan modal disetor kecuali tambahan modal disetor
Negara atas penyerahan Jet Engine Test Cell, dan modal
ditempatkan dan disetor per tanggal 1 Januari 2012.
(3) Nilai pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebesar Rp641.778.248.000,00 (enam ratus empat puluh
satu miliar tujuh ratus tujuh puluh delapan juta dua
ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
(4) Pengurangan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan perubahan modal ditempatkan dan disetor
Negara Republik Indonesia yang semula sebesar
Rp7.826.564.000.000,00 (tujuh triliun delapan ratus dua
puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta
rupiah) atau sebanyak 15.653.128.000 (lima belas miliar
enam ratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh
delapan ribu) saham dengan nilai nominal per saham
sebesar Rp500,00 (lima ratus rupiah) menjadi sebesar
Rp7.184.785.752.000,00 (tujuh triliun seratus delapan
puluh empat miliar tujuh ratus delapan puluh lima juta
tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) atau sebanyak
15.653.128.000 (lima belas miliar enam ratus lima puluh
tiga juta seratus dua puluh delapan ribu) saham dengan
nilai nominal per saham sebesar Rp459,00 (empat ratus
lima puluh sembilan rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
