Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut
UM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
1. Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UM
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UM.
1. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UM yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
1. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UM yang menjalankan
fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
1. Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakan
dan mengelola UM.
1. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UM.
1. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi,
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan
teknologi.
1. Sekolah. . .
SK No 101211 A
---
PRESIDEN
1. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik setingkat Fakultas yang bertugas
menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan
program pascasarjana.
1. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi.
1. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
1. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
1. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UM.
1. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
1. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggi
di UM.
1. Kernenterian
SK No l0l2l2 A
---
PRESIDEN
1. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
