Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Dirgantara Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam
Modal Saham PT Dirgantara Indonesia, PT PAL Indonesia, PT
Pindad, PT Dahana, PT Krakatau Steel, PT Barata Indonesia, PT
Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri
Telekomunikasi Indonesia Dan PT LEN Industri Dan
Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana
Pakarya Industri Strategis.
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2012-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp400.000.000.000,00
(empat ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012
bagian dari alokasi penyertaan modal Negara pada BUMN
Strategis sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun
rupiah).
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan,
Muhammad Sapta Murti
