Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA

PP No. 117 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal I bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara seb,agaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5.000.000.0O0.000,00
(lima triliun rupiah; yang terdiri atas:
- Rp2.500.0O0.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas
usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) digunakan untuk melaksanakan Penugasan
Khusus Pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan
Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...

SK No 046985 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2O2l

INDONESIA,

trd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Desember 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

tr:
4*
il Djaman

SK No 046986 A