Langsung ke konten

Badan Usaha Milik Negara, perlu

PP No. 119 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Kereta Api Indonesia yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998
tentang Pengalihan Bentuk Pemsahaan Umum (Perum)
Kereta Api menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp6.900.000.00O.000,00 (enam triliun sembilan ratus
miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 114225 A

---

PRESIOEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

d
ITJY*
Djaman

SK No 114226 A