Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1957 tentang PENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1937 NO. 604 UNTUK TAHUN 1957

PP No. 12 Tahun 1957 berlaku

Pasal 1

Pemungutan termaksud dalam Pasal 11 ”Krosok Ordonnantie 1937” (Lembaran Negara tahun 1937 Nomor 604), untuk tahun 1957, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember 1957, ditetapkan sebesar Rp. 0,10 (sepuluh sen) untuk tiap-tiap satu kilogram atau pecahan dari satu kilogram krosok, yang dikeluarkan dari wilayah INDONESIA. Pasal 2…

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1957. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1957. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SUKARNO MENTERI PERTANIAN, ttd ENI KARIM MENTERI PEREKONOMIAN, ttd BURHANUDDIN Diundangkan pada tanggal 25 Maret 1957. MENTERI KEHAKIMAN a.i., ttd SUNARJO LEMBARAN NEGARA NOMOR 21 TAHUN 1957