Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1973 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 1972 TENTANG PENINGKATAN TUNJANGAN KERJA BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA

PP No. 12 Tahun 1973 berlaku

Pasal 1

Tambahan tunjangan-kerja bagi:
a) Pegawai Negeri Sipil.
b) Anggota Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA.
c) Menteri Negara.
d) Pejabat-pejabat Lembaga-lembaga Negara Tertinggi, yang semula berjumlah 100% (seratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing sebagaimana di tetapkan dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1972, diubah menjadi 200% (duaratus perseratus) gaji pokok/gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tunjangan-kerja tersebut jumlahnya sekurang-kurangnya Rp.1.750,- (seribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sebulan.

Pasal 2

Bagi Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya berlaku ketentuan tersendiri, yang akan diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku mulai tanggal 1 April 1973:
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO JENDERAL TNI.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Maret 1973 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, SUDHARMONO MAYOR JENDERAL TNI.