Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan:
a. Pemakaian ialah setiap perbuatan yang meliputi penguasaan, penggunaan, penyebaran, pengangkutan, dan lain-lain perbuatan yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya.
b. Zat Radioaktip ialah zat yang memancarkan radiasi.
c. Radiasi ialah sinar gamma, sinar X, partikel-partikel alpha, beta, elektron- elektron cepat, proton, dan lain-lain partikel inti, tidak termasuk gelombang radio, gelombang bunyi, cahaya nampak, sinar infra merah, dan ultra violet.
d. Instansi Yang Berwenang ialah Badan Tenaga Atom Nasional.
e. Untuk istilah-istilah lain berlaku ketentuan istilah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1975 tentang IZIN PEMAKAIAN ZAT RADIOAKTIP DAN ATAU SUMBER RADIASI LAINNYA
Pasal 1
Pasal 2
Setiap pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Instansi Yang Berwenang, kecuali pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya yang aktivitasnya dibawah nilai minimum yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.
Pasal 3
Setiap perbuatan yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya harus dilakukan sedemikian rupa, sehingga tidak merugikan para petugas dan masyarakat sekitarnya.
Pasal 4
Setiap orang atau badan dapat memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dengan syarat-syarat sebagai berikut :
a. Mempunyai fasilitas Instalasi Atom untuk melakukan pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya;
b. Mempunyai tenaga-tenaga yang cakap dan terlatih baik, untuk bekerja dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya;
c. Mempunyai peralatan tehnis yang diperlukan untuk menjamin perlindungan terhadap radiasi.
Pasal 5
(1) Permohonan untuk mendapat izin diajukan kepada Instansi Yang Berwenang.
(2) Izin yang diperoleh atas dasar permohonan, hanya dapat dipergunakan oleh pemohon untuk jangka waktu yang telah ditentukan.
Pasal 6
Dalam hal pemegang izin tidak lagi memenuhi syarat dan atau kewajiban yang ditentukan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka Instansi Yang Berwenang dapat :
a. Memberikan peringatan kepada pemegang izin;
b. Membekukan izin untuk jangka waktu tertentu;
c. Mencabut izin tersebut.
Pasal 7
Izin berakhir karena :
a. Lewatnya jangka waktu yang ditentukan
b. Meninggalnya orang atau bubarnya badan yang memegang izin
c. Dicabut oleh Instansi Yang Berwenang karena alasan tertentu.
Pasal 8
Izin yang berakhir karena lewatnya jangka waktu, dapat dimohonkan pembaharuan.
Pasal 9
Pemegang izin berkewajiban :
a. Memberi kesempatan untuk pemeriksaan yang akan diadakan oleh Instansi Yang Berwenang terhadap Instalasi Atom dimana zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dipergunakan;
b. Memberi kesempatan untuk pemeriksaaan kesehatan tenaga kerja oleh ahli-ahli dari Instansi Yang Berwenang atau dengan kerjasama dengan Instansi-instansi Pemerintah yang lain untuk menilai efek-efek dari zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, terhadap kesehatan ;
c. Menyelenggarakan dokumentasi mengenai segala sesuatu yang bersangkutan dengan zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya ;
d. Melakukan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah atau memperkecil bahaya yang timbul akibat pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, terhadap kesehatan dan keselamatan para petugas dan penduduk sekitarnya ;
e. Mentaati peraturan, pedoman kerja, dan lain-lain ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Instansi Yang Berwenang.
Pasal 10
Pemegang izin bertanggungjawab atas segala kerugian yang timbul akibat pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya, baik atas diri orang maupun harta bendanya.
Pasal 11
Instansi Yang Berwenang secara berkala atau jika dianggap perlu sewaktu- waktu mengadakan pemeriksaan terhadap pemakaian zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya.
Pasal 12
Instansi Yang Berwenang dapat mendelegasikan wewenang pemeriksaan tersebut dalam Pasal 11 kepada Instansi lain.
Pasal 13
(1) Pelanggaran atas ketentuan dalam Pasal 2, 9, dan 14 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
Pasal 14
Dalam jangka waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, setiap orang atau badan yang telah memakai zat radioaktip dan atau sumber radiasi lainnya dalam usahanya, harus melaporkan kepada Instansi Yang Berwenang.
Pasal 15
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 April 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO,SH.
