Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1977 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA

PP No. 12 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan

a. bekas Pejabat Negara adalah :

1. bekas Menteri Negara Republik INDONESIA;

2. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Perwakilan Rakyat;

3. bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, bekas Ketua Muda, dan bekas Hakim Anggota Mahkamah Agung.
b. pensiun adalah tunjangan yang bersifat pensiun atau tunjangan penghargaan bagi bekas Pejabat Negara.

Pasal 2

(1) Dasar pensiun bagi bekas Menteri Negara Republik INDONESIA yang meletakkan jabatannya sejak 1 Januari 1977 adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 14)

(2) Dasar pensiun bagi bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung serta bekas Ketua Muda Mahkamah Agung adalah gaji pokok sebagai tersebut dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1977 (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 15).

Pasal 3

Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak yatim piatu bekas Pejabat Negara adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya ditetapkan oleh Kepala Badan Admistrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 5

Di atas pensiun pokok, kepada bekas Pejabat Negara serta janda/duda dan anak yatim piatunya diberikan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi pensiun Pegawai Negeri.

Pasal 6

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut dengan Keputusan PRESIDEN.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing- masing.

Pasal 8

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH.