(1) Penghasilan terendah bagi penerima pensiun adalah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebulan.
(2) Kepada penerima pensiun/tunjangan yang bersifat pensiun/tunjangan penghargaan menurut peraturan pensiun yang berlaku bagi masing-masing yang berpenghasilan kurang dari Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) diberikan tambahan sebesar selisihnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1978 tentang PENGHASILAN TERENDAH BAGI PENERIMA PENSIUN
Pasal 1
Pasal 2
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1978.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1978
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, TTD.
SUDHARMONO, S.H.
