Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1980 tentang TUNJANGAN PENGHARGAAN BEKAS KETUA/BEKAS WAKIL KETUA/BEKAS ANGGOTA DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG DAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN KEUANGAN/DEWAN PENGAWAS KEUANGAN YANG DIANGKAT SEBELUM BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1967 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 1965

PP No. 12 Tahun 1980 berlaku

Pasal 1

Kepada bekas Ketua, bekas Wakil Ketua, dan bekas Anggota :
a. Dewan Pertimbangan Agung yang diangkat dan berhenti dengan hormat dari jabatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 1967 serta janda/dudanya;
b. Badan Pemeriksa Keuangan/Dewan Pengawas Keuangan yang diangkat dan berhenti dengan hormat berdasarkan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 1965 serta janda/ dudanya;
diberikan tunjangan penghargaan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun
1973.

Pasal 2

Tunjangan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan dengan surat keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasal 3

Ketentuan-ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1980.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 1980 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

SUDHARMONO, SH

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1980 NOMOR 19