Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka adalah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55). UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 56), dan UNDANG-UNDANG Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai UNDANG-UNDANG (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821).
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II PANGKAL PINANG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANGKA
Pasal 1
Pasal 2
(1) Batas-Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang diubah dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, yaitu sebagian wilayah Kecamatan Pangkal Pinang yang meliputi:
a. Seluruh Desa Tua Tunu;
b. Seluruh Desa Air Itam.
(2) Wilayah Kecamatan Pangkal Pinang yang berada di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka setelah dikurangi dengan 2 (dua) desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diubah namanya menjadi Kecamatan Pangkalanbaru, yang terdiri dari :
a. Desa Namang Belitik;
b. Desa Cambai/Jelutung;
c. Desa Air Mesu;
d. Desa Teru;
e. Desa Terak;
f. Desa Dul.
Pasal 3
Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang setelah diperluas dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat I Bangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1), mempunyai batas-batas sebagai berikut:
a. di sebelah Utara :
Desa Selindung dan Desa Baturusa;
b. di sebelah Selatan :
Desa Dul, Desa Trak, dan Desa Kace;
c. di sebelah Timur :
Laut Cina Selatan;
d. di sebelah Barat :
Desa Air Duren;
sebagaimana tergambar pada peta terlampir.
Pasal 4
Untuk terwujudnya tertib pemerintahan serta pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang yang semula terdiri dari 2 (dua) wilayah Kecamatan, yaitu Kecamatan Pangkal Pinang I dan Pangkal Pinang II, dihapus dan ditata kembali menjadi 4 (empat) wilayah Kecamatan yaitu:
a. Kecamatan Pangkal Balam, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Ampui/Meleset;
2. Kelurahan Bogorejo;
3. Kelurahan Sumberejo;
4. Kelurahan Selindung Baru;
5. Kelurahan Lembawai;
6. Kelurahan Gabek I;
7. Kelurahan Gabek II;
8. Kelurahan Pasir Garam;
9. Kelurahan Pangkal Arang;
10. Kelurahan Pangkal Balam;
11. Kelurahan Lentong/Pancur;
12. Kelurahan Air Selan;
13. Kelurahan Rangkui.
b. Kecamatan Taman Sari, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Menteri Urip;
2. Kelurahan Bukit Baru;
3. Kelurahan Bukit Lama;
4. Kelurahan Bukit Merapin;
5. Kelurahan Belakang Tangsi;
6. Kelurahan Depati Barin;
7. Kelurahan Raden Abdullah;
8. Kelurahan R.E. Martadinata;
9. Kelurahan Batin Tikal;
10. Kelurahan Bukit Tani;
11. Kelurahan Sisingamangaraja;
12. Desa Tua Tunu;
13. Kelurahan Jalan A. Yani;
14. Kelurahan Jalan Trem/Seberang;
15. Kelurahan Jalan Jenderal Sudirman;
16. Kelurahan Gedung Nasional I;
17. Kelurahan Gedung Nasional II;
18. Kelurahan Pelipur;
19. Kelurahan Jalan Balai;
20. Kelurahan Jalan Kejaksaan;
21. Kelurahan Kacang Pedang I;
22. Kelurahan Kacang Pedang II.
c. Kecamatan Rangkui, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Pintu Air Atas;
2. Kelurahan Pintu Air Bawah;
3. Kelurahan Asam;
4. Kelurahan Keramat;
5. Kelurahan Melintang;
6. Kelurahan Parit Ulang;
7. Kelurahan Bintang Dalam;
8. Kelurahan Jalan Mayor Muhidin;
9. Kelurahan Jalan Mesjid Jamik;
10. Kelurahan Komplek Pasar;
11. Kelurahan Bintang;
12. Kelurahan Gudang Padi;
13. Kelurahan Pasir Putih.
d. Kecamatan Bukit Intan, yang terdiri dari:
1. Kelurahan Semabung Baru I;
2. Kelurahan Semabung Baru II;
3. Kelurahan Bukit Intan I;
4. Kelurahan Bukit Intan II;
5. Kelurahan Bukit Besar I;
6. Kelurahan Bukit Besar II;
7. Kelurahan Sriwijaya;
8. Desa Air Itam;
9. Desa Bacang;
10. Kelurahan Semabung Lama.
Pasal 5
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pangkalanbaru berkedudukan di Desa Dul.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pangkal Balam berkedudukan di Kelurahan Gabek I.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Tamansari berkedudukan di Kelurahan Gedung Nasional II.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Rangkui berkedudukan di Kelurahan Bintang Dalam.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Bukit Intan berkedudukan di Kelurahan Semabung Baru II.
Pasal 7
Pelaksanaan lebih lanjut PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 15
