Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 9-1980 TENTANG HAK KEUANGAN/ADMINISTRATIF KEPALA DAERAH/WAKIL KEPALA DAERAH DAN BEKAS KEPALA DAERAH SERTA JANDA/DUDANYA

PP No. 12 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 4

(1) Besarnya gaji pokok bagi :
a. Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) sebulan;
b. Wakil Kepala Daerah Tingkat I, adalah Rp. 265.000,- (dua ratus enam puluh lima ribu rupiah) sebulan;
c. Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 220.000 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) sebulan;
d. Wakil Kepala Daerah Tingkat II, adalah Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sebulan".

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 18