Langsung ke konten

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN PEMERINTAH

PP No. 12 Tahun 2006 berlaku

Ditetapkan: 2006-01-01

Pasal 2

(1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh)
orang sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas
isi silinder; dan
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder
sampai dengan 1500 cc.

(2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa

kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10

---

(sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau
station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc; dan
- kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin),
dalam bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup,
dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk
pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala
kompresi (diesel/semi diesel) dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua)
gandar penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi
silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima)
ton.

(3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen) adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
- kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan
motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi
diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1500 cc; dan
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi
(diesel/semi diesel) dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder sampai
dengan 1500 cc.

(4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 40 % (empat puluh persen) adalah
kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, berupa:
- kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon,
dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu)
gandar penggerak (4x2) dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
- kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, berupa
sedan atau station wagon dan selain sedan atau station
wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4)
dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai
dengan 3000 cc; dan
- kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), berupa sedan atau station wagon
dan selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2
(dua) gandar penggerak (4x4) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

(5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak. Penjualan tas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) adalah
semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

(6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh persen), adalah:

---

- kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 250 cc sampai dengan 500 cc; dan
- kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas
salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

(7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa

kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)
adalah:
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar
cetus api, berupa sedan atau station wagon dan selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar
penggerak (4x4) dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 3000 cc;
- kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar
nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan atau
station wagon dan selain sedan atau station wagon,
dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau
dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
- kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 500 cc; dan
- trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan
atau kemah.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 8 November
2005.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2006

ttd

---