Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 12 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang
didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 1996 tentang Peleburan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan III, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Perkebunan IV, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan V menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan Nusantara III.

### Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III
kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari
hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perkebunan III berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Nomor FA-452/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989
dan sebagian hutang pokok Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Perkebunan IV berdasarkan Perjanjian
Pembiayaan Nomor FA-460/DDI/1989 tanggal 28
Februari 1989.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar
Rp23.187.540.323,56 (dua puluh tiga miliar seratus
delapan puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu
tiga ratus dua puluh tiga rupiah lima puluh enam sen).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Februari 2013

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

Lydia Silvanna Djaman