Langsung ke konten

PEDOMAN PENYUSUNAN TATA TERTIB DEWAN PERWAISLAN RAIffAT

PP No. 12 Tahun 2018 berlaku

Ditetapkan: 2018-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
peraturan yang ditetapkan 2. Tata Tertib DPRD adalah
oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD
provinsi dan kabupaten/ kota.

1. Kode

---

PRES IDEN

REPU BLIK INOONESIA

1. Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik
adalah norrna yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota
DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
1. Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
1. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
1. Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai
politik hasil pemilihan umum.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda
provinsi dan Perda kabupaten/kota.
1. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang
selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat
kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus
menangani bidang Perda.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri,
1. Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
1. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

DPRD provinsi dan kabupaten/kota mempunyai fungsi:
- pembentukan Perda;
- anggaran; dan
pengawasErn. c.

Paragraf 2
Fungsi Pembentukan Perda

Pasal 3

Fungsi pembentukan Perda dilaksanakan dengan cara:
- menlrusun program pembentukan Perda bersama
Ke pala Daerah;
- membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui
atau tidak menyetqiui rancangan Perda; dan
- mengajukan usul rancangan Perda.

Pasal 4

(1) Program pembentukan Perda ditetapkan untukjangka

waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas
pembentukan rancangan Perda.

(2) Program .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Program pembentukan Perda ditetapkan berdasarkan
kesepalatan antara DPRD dan Kepala Daerah.

Pasal 4

(1) Dalam hal ketua DPRD sedang menjalani masa

Pimpinan tahanan atau berhalangan sementara,
DPRD lainnya melaksanakan musyawarah untuk
menentukan salah satu Pimpinan DPRD untuk
melaksanakan tugas ketua DPRD yang sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(2t Hasil musyawarah Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetaPkan dengan keputusan
Pimpinan DPRD.

(3) Pimpinan .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pimpinan DPRD sementara yang melaksanakan tugas

ketua DPRD sebagaimana dimaksud ayat (1) berhenti
bersamaan dengan ketua DPRD yang berhenti
sementara melaksanakan tugas kembali.

Pasal 5

(1) Rancangan Perda dapat berasal dari DPRD atau

Kepala Daerah.
(21 Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala
Daerah disertai penjelasan atau keterangan dan/ atau
naskah akademik.

(3) Rancangan Perda diajukan berdasarkan program

program pembentukan Perda atau di luar
pembentukan Perda sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 5

(l) Pembagian ruang lingkup tugas komisi sesuai dengan
yang penyelenggaraan urusan pemerintahan
merupakan kewenangan daerah.
(21 Pembagian ruang lingkup tugas komisi diatur dalam
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Bagan Kelima
Bapemperda

Pasal 6

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat

diajukan oleh Anggota DPRD, komisi, gabungan
komisi, atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh
Bapemperda.
l2l Rancangan Perda yang diajukan oleh Anggota DPRD,
komisi, gabungan komisi, atau Bapemperda
disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD
disertai dengan:
- penjelasan atau keterangan dan/ atau naskah
akademik; dan
pengusul. b. daftar nama dan tanda tangan

(3) Rancangan Perda disampaikan oleh Pimpinan DPRD

kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian
dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan
pemantapan konsepsi rancangan Perda.

(4) Rancangan .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rancangan Perda yang telah dikaji oleh Bapemperda

disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua
Anggota DPRD paling lambat 7 (tduh) Hari sebelum
rapat paripurna.
(s) Hasil pengkajian Bapemperda disampaikan oleh
Pimpinan DPRD ddam rapat paripuma.

(6) Dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada

ayat (5):
- pengusufmemberikanpenjelasan;
DPRD lainnya memberikan b. Fraksi dan Anggota
pandangan; dan
atas pandangan c. pengusul memberikan jawaban
Fraksi dan Anggota DPRD lainnYa.
(7t Keputusan rapat paripuma atas usulan rancangan
Perda berupa:
persettrjuan; a.
pengu.bahan; atau b. persetujuan dengan
- penolakan.

(8) Dalam hal persetujuan dengan pengubahan, DPRD

atau menugaskan komisi, gabungan komisi,
Bapemperda untuk menyempurnakan rancangan
Perda.
(e) Rancangan Perda yang telah disiapkan oleh DPRD
disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada
Kepala Daerah.

Pasal 7...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 7

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD

(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

merupakan rancangan Perda hasil
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi yang dikoordinasikan oleh Bapemperda.

(2) Rancangan Perda yang berasal dari Kepala Daerah

(1) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat

merupakan ranc€rngan Perda hasil
pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan
konsepsi yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah
yang menangErni bidang hukum.

(3) Dalam pengharmonisasian, pembulatan, dan

pemantapan konsepsi Rancangan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat(21 dapat melibatkan
instansi vertikal kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum.

Pasal 7

(1) Usul pelaksanaan hak interpelasi yang telah

memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah diajukan Anggota DPRD kepada
Pimpinan DPRD untuk dilaporkan pada rapat
paripuma.
(21 Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) disertai dengan dokumen yang memuat
paling sedikit:
pelaksanaan a. materi kebijakan dan/atau
kebljakan pemerintah daerah; dan
- alasan permintaan keterangan.

Pasal 8

Apabila dalam I (satu) masa sidang, DPRD dan Kepala
Daerah menyampaikan rancangan Perda mengenai materi
yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang
disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang
disampaikan oleh Kepala Daerah digunakan sebagai
bahan untuk dipersandingkan.

Pasal 8

(1) Setiap Anggota DPRD mernptinyai hak mengajukan

rancangan Perda.

(2) Usul. . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Usul prakarsa sebagai6411a dimaksud pada ayat (1),
disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk
rancangan Perda disertai penjelasan secara tertulis
dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD.

Paragraf 2
Hak Mengajukan Pertanyaan

Pasal 9

(1) Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Kepala

Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk
mendapatkan persetujuan bersama.

(2) Pembahasan . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

(21 Pembahasan rancangan Perda dilakukan melalui
pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.

(3) Pembicaraan tingkat I meliputi kegiatan:

- Dalam hal rancangan Perda berasal dari Kepala
Daerah:
1. penjelasan Kepala Daerah dalam rapat
paripurna mengenai rancangan Perda;
terhadaP 2. pandangan umum Fraksi
rancangan Perda; dan
Daerah 3. tanggapan dan/ataujawaban Kepala
terhadap pemandangan umum Fraksi.
DPRD: b. Dalam hal rancangan Perda berasal dari
pimpinan 1. penjelasan pimpinan komisi,
gabungan komisi, pimpinan Bapemperda,
atau pimpinan panitia khusus dalam rapat
paripuina mengenai rancangan Perda;
terhadap 2. pendapat Kepala Daerah
rancangan Perda; dan
1. tanggapan dan/atau jawaban Fraksi
terhadap pendapat Kepala Daerah.
gabungan c. Pembahasan dalam rapat komisi,
komisi, atau panitia khusus yang dilakukan
bersama dengan Kepala Daerah atau pejabat
yang ditunjuk untuk mewakili.
- Penyampaian pendapat akhir Fraksi dilakukan
pada akhir pembahasan antara DPRD dan Kepala
Daerah atau pejabat yang ditunjuk untuk
mewakili.

(4) Pembicaraan tingkat II meliputi kegiatan:

  • Pengambilan

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

paripurna a. Pengambilan keputusan dalam rapat
yang didahului dengan:
proses 1. penyampaian laporan yang berisi
pembahasan, pendapat Fraksi, dan hasil
pembicaraan tingkat I oleh pimpinan komisi,
pimpinan gabungan komisi, atau pimpinan
panitia khusus;
lisan 2. permintaan persetujuan secara
pimpinan rapat kepada anggota dalam rapat
paripuma; dan
pendapat akhir KePala Daerah. 3.
sebagaimana dimaksud b. Da1am hal persetqjuan
pada huruf a angka 2 tidak dapat dicapai secara
musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil
berdasarkan suara terbanYak'
mendapat c. Dalam hal rancangan Perda tidak
persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala
Daerah, rancangan Perda tersebut tidak dapat
diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa
sidang itu.

Pasal 10

(l) Rancangan Perda dapat ditarik kembali sebelum
dibahas bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
DPRD(2t Penarikan kembali rancangan Perda oleh
dilakukan dengan keputusan Pimpinan DPRD dengan
disertai alasan penarikan.

(3) Penarikan kembali rancangan Perda oleh Kepala

Daerah disampaikan dengan surat Kepala Daerah
disertai alasan penarikan.

(4)Rancangan...

---

{iD
PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rancangan Perda yang sedang dibahas hanya dapat

ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama
DPRD dan Kepala Daerah.

(5) Penarikan kembali rancangan Perda hanya dapat

dilakukan dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh
Kepala Daerah.

(6) Rancangan Perda yang ditarik kembali tidak dapat

diajukan lagi pada masa sidang yang sama.

Pasal 11

(1) Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh

DPRD dan Kepala Daerah disampaikan Pimpinan
DPRD kepada Kepala Daerah untuk 4ilstaFkan
menjadi Perda.
Penyampaian rancangan Perda sebagaimanal2l
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
sejak waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung
tanggal persetujuan bersama.

Pasal 11

(U Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan nama
anggota DPRD provinsi yang diberhentikan
antanraktu dan meminta nama calon pengganti
antarwaktu kepada Komisi Pemilihan Umum provinsi
yang ditembuskan kepada Komisi Pemithan Umum
Republik Indonesia.

(2) Nama . . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INOONESIA

_79_

(21 Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh
Komisi Pemilihan Umum provinsi kepada Pimpinan
DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung sejak
surat Pimpinan DPRD provinsi diterima.

(3) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima

nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi
Pemilihan Umum provinsi s6lagainr€ma dimaksud
pada ayat (2), Pimpinan DPRD prwinsi menyampaikan
nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarvaktu kepada Menteri
melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima

nama anggota DPRD provinsi yang diberhentikan dan
nama calon pengganti antarwaktu, gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat menyampaikan nama anggota
DPRD provinsi yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu kepada Menteri.

(5) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak

menerima nama anggota DPRD provinsi yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat,
Menteri meresmikan pemberhentian dan
pengangkatannya dengan keputusan Menteri.

(6) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

tidak menyampaikan penggantian antarwaktu kepada
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri
meresmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD
provinsi berdasarkan pemberitahuan dari Pimpinan
DPRD provinsi.

Pasal 111 ...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 12

Rancangan Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka
APBD,Menengah Daerah, APBD, perubahan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pajak daerah,
retribusi daerah, dan tata ruang daerah yang telah
disetqjui bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah dalam
rapat paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan
evaluasi oleh Menteri atau gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.

Pasal 13. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • - ll

Pasal 13

(1) Dalam hal hasil evaluasi Menteri atau gubernur

sebagai wakil Pemerintah Pusat atas rancangan Perda
dan tentang APBD, perubahan APBD,
pertanggungiawaban pelaksanaan APBD,
memerintahkan untuk dilakukan penyempumaan,
rancangan Perda disempumakan oleh Kepala Daerah
bersama dengan DPRD melalui badan anggaran.
(2t Hasil penyempumaan rancangan Perda sebagaimana
dimaksud pada ayat (t) ditetapkan dengan keputusan
Pimpinan DPRD.

(3) Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) menjadi dasar penetapan Perda tentang
APBD, perubahan APBD, dan pertanggungiawaban
pelaksanaan APBD oleh Kepala Daerah.

Pasal 14

(U Pemerintah Daerah dan DPRD wajib melibatkan
perancang peraturan perundang-undangan dalam
pembentukan Perda.
partisipasi (21 Pembentukan Perda melibatkan
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Paragraf 3
Fungsi Anggaran

Pasal 15

(1) Fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk

pembahasan untuk persetr4juan bersama terhadap
rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh
Kepala Daerah.

(2) Fungsi .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-t2-

(21 Fungsi anggaran dilaksanakan dengan cara:
- membahas kebljakan umum APBD dan prioritas
dan plafon anggaran sementara yang disusun
oleh Kepala Daerah berdasarkan rencana kerja
Pemerintah Daerah;
- membahas rancangan Perda tentang APBD;
perubahan c. membahas rancangan Perda tentang
APBD; dan
tentang d. membahas rErncangan Perda
pettanggungiawaban pelaksanaan APBD.

Pasal 16

(1) Pembahasan kebdakan umum APBD dan prioritas dan

plafon anggaran sementara dilaksanakan oleh DPRD
Daerah dan Kepala Daerah setelah Kepala
menyampaikan kebljakan umum APBD dan prioritas
dan plafon anggaran sementara disertai dengan
dokumen pendukung.
APBDt2t Pembahasan rancangan keb[iakan umum
dilaksanakan oleh badan anggaran DPRD dan tim
anggaran Pemerintah Daerah untuk disepakati
menjadi kebijakan umum APBD.

(3) Kebiiakan umum APBD menjadi dasar bagi badan

Elnggaran DPRD bersama tim anggaran Pemerintah
Daerah tmtuk membahas rancangan prioritas dan
plafon anggaran sementara.

(4) Badan anggaran melakukan konsultasi dengan komisi

untuk memperoleh masukan terhadap program dan
kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan
plafon anggaran sementara.

(5) Pembahasan . . .

---

PRES IOEN

REPU BLIK INDONESIA

_13_

(5) Pembahasan rancangan kebijakan umum APBD,

rancangan prioritas dan plafon anggErran sementara,
dan konsultasi dengan komisi dilaksanakan melalui
rapat DPRD.

(6) Kebijakan umum APBD dan prioritas dan plafon

anggaran sementara yang telah mendapat persetqjuan
bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan
Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

Pasal 17

(1) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD

dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah
Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda
tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen
pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
12t Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dibahas
Kepala Daerah bersama DPRD dengan berpedoman
pada rencana kelja Pemerintah Daerah, kebijakan
umum APBD, dan prioritas dan plafon anggarEln
sementara untuk mendapat persetujuan bersama.

(3) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
oleh badan anggaran DPRD dan tim anggaran
Pemerintah Daerah.

Pasal 18

Ketentuan mengenai pembahasan rancangErn Perda
tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan
rancangan Perda tentang perubahan APBD.

Pasal 19. . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 19

(1) Badan anggaran membahas rancangan Perda tentang

pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d.
(2t Rancangan Perda 5slagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan oleh Kepala Daerah dengan
dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada

ayaL (21paling sedikit meliputi:
- laporan realisasi anggaftrn;
- laporan perubahan saldo anggaran lebih;
- neraca;
- Iaporanoperasional;
- laporan arus kas;
- laporan perubahan ekuitas; dan
- catatan atas laporan keuangan.

(4) Dalam hal daerah memiliki badan usaha milik daerah,

catatan atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf g harus dilampiri
dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik
daerah.
(s) Pembahasan ranc€rngan Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Pasal 9.

Pasal 20 .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 20

Jadwal pembahasan dan rapat paripuma kebijakan umum
APBD, prioritas dan plafon anggaran sementara, rancangan
Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban
APBD ditetapkan oleh badan musyawarah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan daerah.

Paragraf 4
Fungsi Pengawasan

Pasal 21

(1) Fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk

pengawasan terhadap:
Daerah; a. pelaksanaan Perda dan peraturan Kepala
perundang-undangan lain b. pelaksanaan peraturan
penyelenggaraan yang terkait dengan
pemerintahan daerah; dan
pemeriksaan c. pelaksanaan tindak lanjut hasil
laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dilaksanakan melalui:
- rapat kerja komisi dengan Pemerintah Daerah;
- kegiatan kunjungan kerja;
- rapat dengar pendapat umum; dan
- pengaduanmasyaralat.

(3) Fungsi.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

-16_

(3) Fungsi pengawasan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) hunrf a dan huruf b dilaksanakan oleh
Bapemperda melalui kegiatan evaluasi terhadap
efektivitas pelaksanaan Perda, Peraturan Kepala
Daerah, dan pelaksanaan peraturan perundang-
undangan yang lain.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilaporkan kepada Pimpinan DPRD dan diumumkan
dalam rapat paripurna.
(s) DPRD berdasarkan keputusan rapat paripurna dapat
meminta klarifrkasi atas temuan laporan hasil
pemeriksaan laporan keuangan kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.

(6) Permintaan klarifikasi sebagpimana dimaksud pada

ayat (5) disampaikan melalui surat Pimpinan DPRD
kepada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal22

(1) Dalam melaksanakan fungsi pengawasan, DPRD

dapat memberikan rekomendasi terhadap laporan
keterangan pertanggungiawaban Kepala Daerah yang
bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas,
produktivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(21 Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagran Kedua . . .

---

m PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
T\rgas dan Wewenang

Pasal 23

DPRD provinsi dan kabupaten/ kota mempunyai hrgas dan
wewenang:
Daerah;a. membentuk Perda bersama Kepala
persetujuan rancanganb. membahas dan memberikan
Perda tentang APBD yang diqiukan oleh Kepala
Daerah;
pelaksanaanc. melaksanakan pengawasan terhadap
Perda dan APBD;
dan wakil Kepala Daerah ataud. memilih Kepala Daerah
wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan
jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih
dari 18 (delapan belas) bulan;
pemberhentiane. mengusulkan pengangkatan dan
gubernur dan wakil gubemur kepada Presiden melalui
pemberhentian Menteri, pengangkatan dan
bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada
Menteri metalui gutremur sebagai wakil Pemerintah
Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan
dan pemberhentian;
pertimbangan kepada f. memberikan pendapat dan
Pemerintah Daerah terhadap rencana perjanjian
internasional di daerah;
C. memberikan persetqiuan terhadap rencana kerja
sama intemasional yang dilakukan oleh Pemerintah
Daerah;

  • meminta . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

meminta laporan keterangan pertanggungiawaban
Kepala Daerah dalam penyelenggar€ran pemerintahan
daerah;
memberikan persetujuan terhadap rencana kerja
sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga
yang membebani masyarakat dan daerah; dan
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

PasaJ24
(t) Pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah
atau wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf d diselenggarakan dalam rapat
paripuma.
(21 Hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan keputusan DPRD.

(3) Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan wakil Kepala

Daerah atau wakil Kepala Daerah diatur dalam Tata
Tertib DPRD paling sedikit memuat ketentuan:
dan wewenang panitia pemilihan; a. tugas
pemilihan dan perlengkapan pemilihan; b. tata cara
dan penyampaian kelengkapan c, persyaratan calon
ketentuan dokumen persyaratan sesuai
peraturan Perundang-undangan;
jadwal dan tahaPan Pemilihan; d.
DPRD ddam Pemilihan; e. hak Anggota
penyampaian visi dan misi para calon Kepala
Daerah dan wakil Kepala Daerah dalam rapat
paripurna;
g.jumlah'..

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_19_

I, jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib
saksi;
- penetapan calon terpilih;
- pemilihan suara ulang; dan
- larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah
dan wakil Kepala Daerah atau calon wakil Kepala
Daerah yErng mengundurkan diri sejak ditetapkan
sebagai pasangan calon atau calon.

(4) Berdasarkan hasil pemilihan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), dalam rapat paripuma Pimpinan DPRD
mengumumkan:
Daerah dan wakil Kepala a. pengangkatan Kepala
Daerah; atau
pengangkatan wakil Kepala Daerah' b.

Pasal 25

(l) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan usulan
pemberhentian pengesahan pengangkatan dan
gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui
Menteri.
(2t Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan
usulan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali
kota kepada Menteri melalui gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.

Pasal 26

(1) Pemberian persetujuan terhadap rencana kerja sama

internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah
g sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf
ditetapkan dalam rapat paripurna.

(2) Keputusan .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(2t Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Pimpinan DPRD
kepada Kepala Daerah untuk ditindaklanjuti sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan
yang mengatur mengenai kerja sama daerah.

Pasal 28

(1) Keanggotaan DPRD diresmikan dengan:

provinsi; a. keputusan Menteri bagi anggota DPRD
dan
Pemerintah b. keputusan gubernur sebagai wakil
Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.
l2t Keputusan peresmian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada laporan Komisi Pemilihan
Umum provinsi atau kabupaten/ kota.

(3) Anggota DPRD sebelum memangku jabatannya

mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama
dalam rapat paripuma yang dipandu oleh:

  • ketua .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

- ketua pengadilan tinggi bagi anggota DPRD
provinsi; dan
- ketua pengadilan negeri bagi anggota DPRD
kabupaten/kota.

(4) Dalam hal ketua pengadilan tinggi berhalangan,

pengucapan sumpah/janji anggota DPRD provinsi
dipandu wakil ketua pengadilan tinggi atau hakim
senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua
pengadilan tinggi berhalangan.
(s) Dalam hal ketua pengadilan negeri berhalangan,
pengucapan sumpah/janji anggota DPRD kabupaten/
kota dipandu wakil ketua pengadilan negeri atau
hakim senior yang ditunjuk dalam hal wakil ketua
pengadilan negeri berhalangan.

(6) Rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dipimpin oleh Pimpinan DPRD periode sebelumnya
atau dipimpin oleh Anggota DPRD yang paling tua
dan/atau paling muda periode sebelumnya dalam hal
Pimpinan DPRD periode sebelumnya berhalangan
hadir.
(71 Anggota DPRD yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama mengucapkan sumpah/
janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD.

Pasal 29

DPRD (1) Pengucapan sumpah/janji Anggota
dilaksanakan pada tanggal berakhirnya masa jabatan
periode 5 (lima) tahun Anggota DPRD yang lama
sebelumnya.

(2) Dalam . . .

---

PRES IDEN

REPU BLIK INDONESIA

(2t Dalam hal tanggal berakhirnya masajabatan Anggota
DPRD lama jatuh pada hari libur atau hari yang
diliburkan, pengucapan sumpah/janji dilaksanakan
hari berikutnya sesudah hari libur atau hari yang
diliburkan.

Pasd 30
(u Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih dit€tapkan
menjadi tersangka pada saat pengucapan
sumpah/janji, yang bersangkutan tetaP
melaksanakan pengucapan sumpah janji menjadi
Anggota DPRD.
(21 Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih diteteFkan
menjadi terda.kwa pada saat pengucapan sumpah/
janji, yang bersangkutan tetap melaksanakan
pengucapErn sumpah janji menjadi Anggota DPRD dan
sebagai saat itu juga diberhentikan sementara
Anggota DPRD.

(3) Dalam hal calon Anggota DPRD terpilih ditetapkan

menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP pada
saat pengucapan sumpah/janji, yang bersangkutan
tetap melaksanakan pengucaPan sumpah janji
menjadi Anggota DPRD dan saat itu juga
diberhentikan sebagai Anggota DPRD.

Pasal 31

(1) Alat kelengkapan DPRD terdiri atas:

  • Pimpinan . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

- Pimpinan DPRD;
- badan musyawarah;
- komisi;
- Bapemperda;
- badan anggaran;
- badan kehormatan; dan
kelengkapan lain yang diperlukan dan C. alat
dibentuk berdasArkan rapat paripurna.
(21 Alat kelengkapan DPRD sebasaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f bersifat tetap.

(3) Alat kelengkapan lain sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf g berupa panitia khusus yang bersifat
tidak tetap.

(4) Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD

dibantu oleh sekretariat dan dapat dibantu oleh
kelompok pakar atau tim ahli.

(5) Badan musyawarah, komisi, Bapemperda, badan

anggaran, dan badan kehormatan dibentuk oleh
DPRD pada awal masajabatan keanggotaan DPRD.

(6) Pembentukan alat kelengkapan DPRD ditetapkan

dengan keputusan DPRD.

Pasal 32

Pimpinan alat kelengkapan DPRD tidak boleh merangkap
sebagai pimpinan pada alat kelengkapan DPRD yang
bersifat tetap lainnya kecuali Pimpinan DPRD yang
merangkap sebagai pimpinan pada badan musyawarah dan
badan anggaran.

Bagian Kedua .

---

PR E S IDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Pimpinan DPRD

Pasal 33

Pimpinan DPRD mempunyai tugas dan wewenang:
dan menyimpulkan hasil rapata. memimpin rapat DPRD
untuk diambil keputusan;
DPRD;b. men5rusun rencana kerja Pimpinan
ketua dan wakilc. menetapkan pembagial tugas antara
ketua;
menyinergikand. melakukan koordinasi dalam upaya
pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat
kelengkapan DPRD;
dengan lembaga/e. mewakili DPRD dalam berhubungan
instansi lain;
Kepala Daerahf. menyelenggarakan konsultasi dengan
dan pimpinan lembaga/ instansi vertikal lainnya;
- mewakili DPRD di pengadilan;
penetapanh. melaksanakan keputusan DPRD tentang
sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Pimpinan DPRD dalam i. menyampaikan laporan kinerja
rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu'

Pasal 34

(i) Proses penetapan Pimpinan DPRD dilaksanakan
mengenai sesuai dengan Undang-Undang
pemerintahan daerah.

(2) Dalam .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

(21 Dalam hal Pimpinan DPRD belum terbentuk, DPRD
dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD yang
ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.

(3) Pimpinan sementara DPRD bertugas:

- memimpin rapat DPRD;
pembentukan Fraksi; b. memfasilitasi
Peraturan c. memfasilitasi penrusunan rancangan
DPRD tentang Tata Tertib DPRD; dan
penetapan Pimpinan DPRD definitif. d. memproses

Pasal 35

Pimpinan DPRD merupakan satu kesatuan pimpinan yang
bersifat kolektif dan kolegial.

Pasal 36

(1) Masa jabatan Pimpinan DPRD terhitung sejak tanggal

pengucapan sumpah/janji pimpinan dan berakhir
bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan
keanggotaan DPRD.
(21 Pimpinan DPRD berhenti dari jabatannya sebelum
berakhir masa jabatannya karena:
- meninggal dunia;
Pimpinan DPRD; b. mengundurkan diri sebagai
sesuai c. diberhentikan sebagai Anggota DPRD
perundang- dengan ketentuan Peraturan
undangan; atau
DPRD. d. diberhentikan sebagai Pimpinan

(3) Pimpinan .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Pimpinan DPRD diberhentikan sebagai Pimpinan

DPRD dalam hal:
dan a. terbukti melanggar sumpah/janji jabatan
badan Kode Etik berdasarkan keputusan
kehormatan; atau
mengusulkan b. partai politik yang bersangkutan
pemberhentian yang bersangkutan sebagai
Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal ketua DPRD berhenti darijabatannya, para

wakil ketua menetapkan salah seorang diantaranya
untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan
ditetapkannya ketua pengganti defrnitif.
(s) Dalam hal ketua dan wakil ketua DPRD berhenti dari
jabatannya dan tersisa 1 (satu) wakil ketua, wakil
ketua yang bersangkutan melaksanakan tugas ketua
DPRD sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti
definitif.

Pasal 37

usul (1) Pimpinan DPRD lainnya melaporkan
pemberhentian Pimpinan DPRD dalam rapat
paripurna.
(21 Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dalam
rapat paripurna.

(3) Pemberhentian Pimpinan DPRD ditetapkan dengan

keputusan DPRD.

Pasal 38...

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 38

(1) Pimpinan DPRD provinsi menyampaikan keputusan

DPRD tentang pemberhentian Pimpinan DPRD
provinsi kepada Menteri melalui gubernur sebagai
peresmian wakil Pemerintah Pusat untuk
pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh) Hari
terhitung sejak ditetapkan dalam rapat paripurna.
Pusatt2t Gubernur sebagai wakil Pemerintah
menyampaikan keputusan DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
diterimanya keputusan DPRD provinsi.

(3) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan

keputusan DPRD tentang pemberhentian Pimpinan
DPRD kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk
peresmian pemberhentiannya paling lambat 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak ditetapkan dalam rapat
paripurna.

(4) Bupati/wali kota menyampaikan keputusan DPRD

kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
pding lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diterimanya keputusan DPRD kabupaten/ kota.
(s) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) disertai dengan berita acara rapat
paripurna.

Pasal 39

(1) Pengganti Pimpinan DPRD yang berhenti berasal dari

partai politik yang sama dengan Pimpinan DPRD yang
berhenti.
berhentil2t Calon pengganti Pimpinan DPRD yang
diusulkan oleh pimpinan partai politik untuk
diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan
dengan keputusan DPRD.

(3) Pimpinan DPRD provinsi mengusulkan peresmian

DPRD pengangkatan calon pengganti Pimpinan
provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.

(4) Pimpinan DPRD kabupaten/kota mengusulkan

peresmian pengangkatan calon pengganti Pimpinan
DPRD kabupaten/kota kepada gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.

Pasal 41

sedang(1) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara
lebih dari 30 (tiga puluh) Hari, pimpinan partai potitik
asal Pimpinan DPRD yang berhalangan sementara
mengusulkan kepada Pimpinan DPRD salah seor.rng
Anggota DPRD yang berasal dari partai politik tersebut
untuk melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang
sedang menjatani masa tahanan atau berhalangan
sementara.
sebagaimana (2t Usulan pimpinan partai politik
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam rapat
dengan paripuma dan selanjutnya ditetapkan
keputusan DPRD.

Pasal 42

(1) Dalam hal selunrh Pimpinan DPRD sedang menjalani

masa tahanan atau berhalangan sementara, pimpinan
partai politik asal Pimpinan DPRD mengusulkan
untuk Anggota DPRD dari partai politiknya
melaksanakan tugas Pimpinan DPRD yang sedang
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

(2) Usulan .

---

PRES ID EN

REPUBLIK INDONESIA

(2t Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
disampaikan kepada DPRD paling lambat 7 (tujuh)
Hari terhitung sejak seluruh Pimpinan DPRD
menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(gt Usulan pimpinan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diumumkan daLam rapat
paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan
keputusan DPRD.

(4) Rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dipimpin oleh Anggota DPRD paling tua dan/atau
paling muda.
(s) Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
diterimanya keputusan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), keputusan DPRD disampaikan:
- kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat oleh Pimpinan DPRD bagi
pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi;
Pemerintah Pusat b. kepada gubemur sebagai wakil
melalui bupati/wali kota oleh Pimpinan DPRD
DPRD bagi pelaksana tugas Pimpinan
kabupaten/kota.

(6) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

menyampaikan usulan pelaksana tugas Pimpinan
DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari kepada Menteri
terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.
(7t Bupati/wali kota menyampaikan usulan pelaksana
tugas Pimpinan DPRD paling lama 7 (tujuh) Hari
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD.

Pasal 43. . .

---

m PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 43

(1) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD melaksanakan tugas

dan wewenang Pimpinan DPRD sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
(21 Pelaksana tugas Pimpinan DPRD provinsi ditetapkan
dengan keputusan Menteri.

(3) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD kabupaten/kota

ditetapkan dengan keputusan gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.

(4) Pelaksana tugas Pimpinan DPRD mendapatkan hak

protokoler Pimpinan DPRD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 44

Dalam hat Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dal,am

Pasal 41 dan Pasal 42 terbukti tidak bersalah berdasarkan

putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap:
sebagai anggota DPRDa. Menteri mengaktilkan kembali
provinsi dan/atau Pimpinan DPRD provinsi;
Pusatb. gubemur sebagai wakil Pemerintah
mengaktifkan kembali sebagai anggota DPRD
DPRD kabupaten/kota dan/atau Pimpinan
kabupaten/kota; dan
melaluic. Pimpinan DPRD melakukan rehabilitasi
pengumuman dalam rapat paripurna.

Bagian Ketiga. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Badan Musyawarah

Pasal 45

(1) Anggota badan musyawarah paling banyak 1/2 (satu

perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi.
t2l Susunan keanggotaan badan musyawarah ditetapkan
dalam rapat paripurna setelah terbentuknya Pimpinan
DPRD, Fraksi, komisi, dan badan anggaran.

(3) Pimpinan DPRD karena jabatannya juga sebagai

pimpinan badan musyawarah dan merangkap anggota
badan musyawarah.

(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai

sekretaris badan musyawarah dan bukan sebagai
anggota badan musyawarah.
(s) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan
musyawarah ke alat kelengkapan DPRD lain hanya
dapat dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam
badan musyawarah pating singkat 2 (dua) tahun 6
(enam) bulan berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 46

(1) Badan musyawarah mempunyai tugas dan wewen.rng:

pen5rusunan a. mengoordinasikan sinkronisasi
rencana kerja tahunan dan 5 (lima) tahunan
DPRD dari selunrh rencana kerja alat
kelengkapan DPRD;

  • menetapkan . .

---

PRESIOEN

REPUALIK INDONESIA

(sahr) tahun b. menetapkan agenda DPRD untuk I
masa sidang, sebagian dari suatu masa sidang,
perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah,
dan jangka wakhr penyelesaian rancangan Perda;
pendapat kepada Pimpinan DPRD c. memberikan
dalam menentukan garis kebiiakan pelaksanaan
tugas dan wewenang DPRD;
kesempatan d. meminta dan/atau memberikan
kepada aLat kelengkapan DPRD yang lain untuk
penjelasan memberikan keterangan atau
mengenai petaksanaan tugas masing-masing;
jadwal acara rapat DPRD; e. menetapkan
untuk f. memberi saran atau pendapat
memperlancar kegiatan DPRD;
panitia g. merekomendasikan pembentukan
khusus; dan
tugas lain yang diputuskan dalam h. melaksanakan
rapat paripurna.
(21 Agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh badan
musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat
paripurna.
wajib:(3) Setiap anggota badan musyawarah
sebelum a. berkonsultasi dengan Fraksi
pengambilan keputusan dalam rapat badan
musyawarah; dan
badan musyawarah b. menyampaikan hasil rapat
kepada Fraksi.
Bagran Keempat . . .

---

{i}
PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagan Keempat
Komisi

Pasal 47

(r) Setiap Anggota DPRD, kecuali Pimpinan DPRD,
menjadi anggota salah satu komisi.
(21 Jumlah komisi dibentuk sesuai dengan Undang-
Undang mengenai pemerintahan daerah.

(3) Jumlah keanggotaan setiap komisi ditetapkan dengan

mempertimbangkan perimbangan dan pemerataan
jumlah anggota antarkomisi.

(4) Keanggotaan dalam komisi diputuskan dalam rapat

paripurna atas usul Fraksi pada awal tahun anggaran.
(s) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi dipilih dari
dan oleh anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat
paripuma,

(6) Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan sekretaris

komisi selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan.
(71 Dalam hal terdapat penggantian ketua, wakil ketua,
dan/atau sekretaris komisi, dilakukan kembali
pemilihan ketua, wakil ketua, dan/ atau sekretaris
komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).

(8) Masajabatan pengganti ketua, wakil ketua, dan/atau

sekretaris komisi meneruskan sisa masa jabatan yang
digantikan.
(e) Perpindahan Anggota DPRD antarkomisi dapat
dilakukan setelah masa keanggotaannya dalam komisi
paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 48...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 48

Komisi mempunyai tugas dan wewenang:
- memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam
penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melakukan pembahasan rancangan Perda;
pembahasan rancangan keputusan DPRDc. melakukan
sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
Perdad. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi;
penyelesaiane. membantu Pimpinan DPRD dalam
masalah yang disampaikan oleh Kepala Daerah
dan/atau masyarakat kepada DPRD;
- menerima, menampung, dan membahas serta
menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- mengupayakan peningkatan kesejahteraan rakyat di
daerah;
- melakukan kunjungan kerja komisi atas persetujuan
Pimpinan DPRD;
pendapat;i. mengadakan rapat kerja dan rapat dengar
- mengajukan usul kepada Pimpinan DPRD yang
termasuk dalam ruang lingkup bidang tugas komisi;
dan
- memberikan laporan tertulis kepada Pimpinan DPRD
tentang hasil pelaksanaan tugas komisi.

Pasal 49...

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 49

Pembahasan rancangan Perda oleh komisi dapat
melibatkan komisi lain dan/atau alat kelengkapan DPRD
terkait berdasarkan keputusan DPRD.

Pasal 51

(1) Anggota Bapemperda ditetapkan dalam raPat

paripurna menurut perimbangan dan pemerataan
anggota komisi.
(21 Jumlah anggota Bapemperda paling banyak sejumlah
anggota komisi yang terbanyak.

(3) Pimpinan Bapemperda terdiri atas I (satu) orang

yang dipilih dari ketua dan I (satu) orang wakil ketua
dan oleh anggota Bapemperda.

(4) Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai

sekretaris Bapemperda dan bukan sebagai anggota
Bapemperda.

(5) Masa jabatan pimpinan Bapemperda selama 2 (dua)

tahun 6 (enam) bulan.

(6) Perpindahan . . .

---

m PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam Bapemperda ke

alat kelengkapan DPRD lain dapat dilakukan setelah
masa keanggotaannya dalam Bapemperda paling
singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 52

Bapemperda mempunyai tugas dan lvewen€rng:
program pembentukan Perdaa. men1rusun rancangan
yang memuat daftar urut rancangan Perda
berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan
Perda disertai alasan untuk setiap tahun anggaran di
lingkungan DPRD;
programb. mengoordinasikan pen5rusunEln
pembentukan Perda antara DPRD dan Pemerintah
Daerah;
yang berasal dari DPRDc. menyiapkan rancangan Perda
yang menrpakan usulan Bapemperda berdasarkan
program prioritas yang telah ditetapkan;
pe ngharmonisasian, pembulatan, dand. melakukan
pemantapan konsepsi rancangan Perda yang diajukan
anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum
rancangan Perda disampaikan kepada Pimpinan
DPRD;
yange. mengikuti pembahasan rancangan Perda
diqiukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah;
- memberikan pertimbangan terhadap usulan
penrusunan rancangan Perda yang diajukan oleh
program DPRD dan Pemerintah Daerah di luar
pembentukan Perda;
- memberikan . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

memberikan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD
terhadap rancangan Perda yang berasal dari
Pemerintah Daerah;
mengikuti perkembangan dan melakukan evduasi
terhadap pembahasan materi muatan rancangan
Perda melalui koordinasi dengan komisi dan/atau
panitia khusus;
memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas
rancangan Perda yang ditugaskan oleh badan
musyawarah;
- melakukan kajian Perda; dan
- membuat laporan kinerja pada masa akhir
keanggotaan DPRD dan menginventarisasi
permasalahan dalam pembentukan Perda sebagai
keanggotaan bahan bagi komisi pada masa
berikutnya.

Bagian Keenam
Badan Anggaran

Pasal 53

(1) Anggota badan anggaran diusulkan oleh masing-

mempertimbangkan masing Fraksi dengan
keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak ll2
(satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD.
(21 Ketua dan wakil ketua DPRD juga sebagai pimpinan
badan anggaran dan merangkap anggota badan
anggafan.

(3) Susunan . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Susunan keanggotaan, ketua, dan wakil ketua badan

anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.
(41 Sekretaris DPRD karena jabatannya juga sebagai
sekretaris badan anggaran dan bukan sebagai
anggota.
(s) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan anggaran ke
alat kelengkapan lainnya hanya dapat dilakukan
setelah masa keanggotaannya dalam badan anggaran
paling singkat 1 (satu) tahun berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 54

Badan anggaran mempunyai tugas dan wewenang:
- memberikan saran dan pendapat berupa pokok
pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam
mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan
Kepala Daerah tentang nencana kerja Pemerintah
Daerah ditetapkan;
- melal<ukan konsultasi yang diwakili oleh anggotanya
dengan komisi terkait untuk memperoleh masukan
dalam rangka pembahasan rancangan kebiiakan
umum APBD dan prioritas dan plafon anggaran
sementara;
- memberilen saran dan pendapat kepada Kepala
Daerah dalam mempersiapkan rancangan Perda
tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan
APBD, dan rancangan Perda tentang
p€rtanggungiawaban pelaksanaan APBD;

  • melakukan . . .

---

m PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

_40_

- metakukan penyempurnaan rancangan Perda tentang
APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD,
dan rancangan Perda tentang pertanggungiawaban
pelaksanaan APBD berdasarkan hasil evaluasi Menteri
bagi DPRD provinsi dan gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat bagi DPRD kabupaten/kota
bersama tim anggaran Pemerintah Daerah;
anggaran melakukan pembahasan bersama tim
Pemerintah Daerah Grhadap rErncangan kebljakan
umum APBD dan rancangan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang disampaikan oleh Kepala
Daerah; dan
memberikan saran kepada Pimpinan DPRD dalam
penlrusunan anggaran belanja DPRD.

Bagan Ketqiuh
Badan Kehormatan

Pasal 55

oleh (1) Anggota badan kehormatan dipilih dari dan
Anggota DPRD dengan ketentuan:
- DPRD provinsiyangberanggotakan:
1. sampai dengan 74 (tujuh puluh empat)
orang berjumlah 5 (lima) orang;
1. 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan
1OO (seratus) orang berjumlah 7 (tujuh)
orang; dan
1OO (seratus) orang berjumlah 9 3. lebih dari
(sembilan) orang.
- DPRD. . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

-4L-

- DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:
1. sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang
be{umlah 3 (tiga) orang;
1. 35 (tiga puluh lima) orang sampai dengan 5O
(lima puluh) orang berjumlah 5 (lima) orang;
dan
1. lebih dari 50 (lima puluh) orang berjumiah 7
(tqjuh) orang.
(satu)l2t Pimpinan badan kehormatan terdiri atas I
orang ketua dan I (satu) orang wakil ketua yang
dipilih dari dan oleh anggota badan kehormatan.

(3) Anggota badan kehormatan dipilih dan ditetaFkan

dalam rapat paripurna berdasarkan usul dari masing-
masing Fraksi.

(4) Masing-masing Ftaksi berhak mengusulkan I (satu)

orang calon anggota badan kehormatan.
(s) Dalam hal di DPRD kabupaten/kota hanya terdapat
2 (dua) Fraksi, Fraksi yang memiliki jumlah kursi
lebih banyak berhak mengusulkErn 2 (dua) orang calon
anggota badan kehormatan.

(6) Perpindahan Anggota DPRD dalam badan kehormatan

ke alat kelengkapan lainnya dapat dilakukan setelah
ulasa keanggotaannya dalam badan kehormatan
paling singkat 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan
berdasarkan usul Fraksi.

Pasal 56

(1) Badan kehormatan mempunyai tugas:

  • memantau . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_42_

- memantau dan mengevaluasi disiplin dan
kepatuhan Anggota DPRD terhadap sumpah/
janji dan Kode Etik;
- meneliti dugaan pelanggaran terhadap
sumpah/janji dan Kode Etik yang dilakukan
Anggota DPRD;
dan c. melakukan penyelidikan, verilikasi,
klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD,
Anggota DPRD, dan/atau masyarakat; dan
atas d. melaporkan keputusan badan kehormatan
hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarilikasi
sebagaimana dimal<sud pada huruf c kepada
rapat paripuma.
121 Tugas badan kehormatan dilaksanakan untuk
menjaga moral, martabat, kehormatan, citra, dan
kredibilitas DPRD.

(3) Dalam melaksanakan penyelidikan, verifikasi, dan

(1) klarilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat

huruf c, badan kehormatan dapat meminta bantuan
dari ahli independen.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 56, badan kehormatan berwenang:

melakukana. memanggil Anggota DPRD yang diduga
pelanggaran sumpah/janji dan Kode Etik untuk
memberikan klarifikasi atau pembelaan atas
pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan;

  • meminta . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

_43_

meminta keterangan pelapor, saksi, atau pihak lain
yang terkait termasuk meminta dokumen atau bukti
lain; dan
menjatuhkan sanksi kepada Anggota DPRD yang
terbukti melanggar sumpah/janji dan Kode Etik.

Pasal 58

(1) Pimpinan DPRD, Anggota DPRD, dan/atau

masyarakat menyampaikan pengaduan dugaan
pelanggaran oleh Anggota DPRD secara tertulis
kepada Pimpinan DPRD dengan tembusan kepada
badan kehormatan disertai identitas pelapor yang jelas
dan bukti dugaan pelanggaran.
(2t Pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada badan
kehormatan pding lama 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak
tanggal pengaduan diterima.

(3) Apabila dalam jangka walirtu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) Pimpinan DPRD tidak meneruskan
pengaduan kepada badan kehormatan, badan
kehormatan menindaklanjuti pengaduan tersebut.

Pasal 59

(1) Setelah menerima pengaduan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal S, badan kehormatan melakukan
penyelidikan, verilikasi, dan klarifikasi dengan cara:
- meminta keterangan dan penjelasan kepada
pengadu, saksi, teradu, dan/atau pihak lain yang
terkait; dan/atau

  • memverilikasi .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

- memverilikasi dokumen atau bukti Lain yang
terkait.
(2t Hasil penyelidikan, verifrkasi, dan klarifikasi badan
kehormatan dituangkan dalam berita acara.

(3) Pimpinan DPRD dan badan kehormatan menjamin

kerahasiaan hasil penyelidikan, verifikasi, dan
klarifrkasi.

Pasal 60

(u Dalam hal teradu terbukti melakukan pelanggaran
atas sumpah/janji dan Kode Etik, badan kehormatan
menjatuhkan sanksi berupa:
- teguran lisan;
- teguran tertulis;
- mengusulkan pemberhentian sebagai pimpinan
alat kelengkapan DPRD;
- mengusulkan pemberhentian sementara sebagai
Anggota DPRD; dan/atau
- mengusulkan pemberhentian sebagai Anggota
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetqpkan dengan keputusan badan kehormatan dan
diumumkan dalam rapat paripurna.

(3) Sanksi bempa pemberhentian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf c dan huruf d dipublikasikan oleh
DPRD.

Pasal 61

(1) Dalam hal badan kehormatan memberikan sanksi

pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan
DPRD, dilakukan pergantian pimpinan alat
kelengkapan DPRD paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak diumumkan dafam rapat paripurna.
(2t Jadwal rapat paripuma sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) ditetapkan oleh badan musyawarah paling
lama 1O (sepuluh) Hari terhitung sejak keputusan
badan kehormatan.

Pasal 62

Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan
sanksi berupa pemberhentian sebagai Anggota DPRD
diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 63

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pengaduan
masyarakat, penjatuhan sanksi, dan tata beracara badan
kehormatan diatur dalam Peraturan DPRD tentang tata
beracara badan kehormatan.

Bagian Kedelapan
Panitia Khusus

Pasal 64

(1) Panitia khusus dibentuk dalam rapat paripuma atas

usul Anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan
badan musyawarah.

(2) Pembentukan . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pembentukan panitia khusus ditetapkan dengan
keputusan DPRD.

(3) Pembentukan panitia khusus dalam waktu yang

bersamaan paling Lanyak sama jumlahnya dengan
komisi.

(4) Masa kerja panitia khusus:

- paling lama I (satu) tahun untuk tugas
pembentukan Perda; atau
- paling lama 6 (enam) bulan untuk tugas selain
pembentukan Perda.
(s) Panitia khusus melaporkan tugas sebelum akhir masa
kerja dalam rapat paripurna.

Pasal 65

(1) Jumlah anggota panitia khusus ditetapkan dengan

ketentuan:
- DPRD provinsi yang beranggoakan:
- sampai dengan 74 (tujuh puluh empat)
orang paling banyak 15 (lima belas) orang;
1. 75 (tujuh puluh lima) orang sampai dengan
100 (seratus) orang paling banyak 2O (dua
puluh) orang; dan
(seratus) orang paling banyak 3. lebih dari 100
25 (dua puluh lima) orang.
- DPRD kabupaten/kotayang beranggotakan:
1. sampai dengan 34 (tiga puluh empat) orang
paling banyak 10 (sepuluh) orang;

1. 35 (tiga puluh lima)

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

dengan 5O 2. 35 (tiga puluh lima) orang sampai
(Iima puluh) orang paling banyak 15 (lima
belas) orang; dan
paling 3. lebih dari 50 (lima puluh) orang
banyak 20 (dua puluh) orang.
(2t Anggota panitia khusus terdiri atas anggota komisi
terkait yang diusulkan oleh masing-masing Fraksi.

(3) Ketua dan wakil ketua panitia khusus dipilih dari dan

oleh anggota panitia khusus.

Bagtan Kesembilan
Kelompok Pakar dan Tim Ahli

Pasal 66

(1) Kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD

keputusan dianglat dan diberhentikan dengan
sekretaris DPRD sesuai dengan kebutuhan atas usul
Anggota DPRD, pimpinan Ftaksi, dan pimpinan alat
kelengkapan DPRD.
(21 Kelompok pakar atau tim ahli bekerja sesuai dengan
pengelompokan tugas dan wewenang DPRD yang
tercermin dalam alat kelengkapan DPRD.

(3) Kriteria, jumlah, dan pengadaan kelompok pakar atau

dengan ketentuan tim ahli dilaksanakan sesuai
perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Rencana ke{a DPRD disusun berdasarkan usulan

rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada
Pimpinan DPRD.
DPRD dalam bentuk program dant2t Rencana kerja
daftar kegiatan.

(3) Pimpinan DPRD menyampaikan rencana ke{a DPRD

kepada sekretaris DPRD untuk dila.lokan
penyelarasan.

(4) Hasil penyelarasan rencana kerja DPRD disampaikan

kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dan
ditetapkan dalam rapat paripurna.

(5) Rencana keda DPRD yang telah ditetaPkan ddam

rapat paripurna menjadi pedoman bagi sekretariat
DPRD dalam men5rusun dokumen rencana dan
€rnggaran sekretariat DPRD untuk anggaran tahun
berikutnya.

(6) Penetapan rencana kerja DPRD paling lambat tanggal

30 September tahun berjalan.

Pasal 68

(u Alat kelengkapan DPRD menyampaikan hasil
pelaksanaan rencana kerja dalam rapat paripurna
setiap akhir tahun.

(2) Pimpinan . . .

---

m PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

_49_

DPRD mempublikasikan ringkasan hasil l2l Pimpinan
pelaksanaan rencana kerja kepada masyarakat pding
sedikit setahun sekali.

Pasal 69

(l) DPRD mempunyai hak:
- interpelasi;
- angket; dan
- menyatakanpendapat.
(21 Anggota DPRD mempunyai hak:
- mengajukan rancangan Perda;
- mengajukanpertanyaan;
- menyampaikan usul dan pendapat;
- memilih dan dipilih;
- membela diri;
- imunitas;
- mengiloti orientasi dan pendalaman tugas;
- protokoler; dan
- keuangan dan administratif.

Bagian Kedua ,

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Bagian Kedua
Hak Interpelasi

Pasal 71

(l) Rapat paripurna mengenai usul hak interpelasi
dilakukan dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas
usul hak interpe lasi;
- Anggota DPRD lainnya memberikan pandangan
melalui Fraksi atas penjelasan pengusul; dan
- para pengusul memberikan tanggapan atas
pandangan para Anggota DPRD.

(2) UsuI .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INOONESIA

l2l Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan
dari rapat paripurna yang dihadiri lebih dari l/2 (satu
perdua) jumlah Anggota DPRD dan keputusan diambil
dengan persetqiuan lebih dari 1/2 (satu perdua)
jumlah Anggota DPRD yang hadir.

(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum

usut hak interpelasi memperoleh keputusan dalam
rapat paripuma.

(4) Keputusan DPRD mengenai hak interpelasi

sebegaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.

PasalT2
Kepala(1) Dalam rapat paripurna mengenai penjelasan
Daerah:
penjelasan; dan a. Kepala Daerah hadir memberikan
mengajukan b. setiap Anggota DPRD dapat
pertanyaan.
(21 Dalam hal Kepala Daerah berhalangan hadir untuk
memberikan penjelasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, Kepala Daerah menugaskan pejabat
terkait untuk mewakiii.

(3) Pandangan DPRD atas penjelasan Kepala Daerah

ditetapkan dalam rapat paripurna dan disampaikan
secara terhrlis kepada Kepala Daerah.

(4) Pandangan .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Pandangan DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (3), dljadikan bahan untuk DPRD dalam
pelaksanaan fungsi pengawasan dan untuk Kepala
Daerah dijadikan bahan dalam penetapan
pelaksanaan kebiiakan.

Bagian Ketiga
Hak Angket

Pasal 73

(1) Usul pelaksanaan hak angket yang telah memenuhi

ketentuan Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah diqiukan Anggota DPRD kepada Pimpinan
DPRD untuk diputuskan pada rapat paripurna.
(2t Pengusulan hak angket sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan dokumen yang memuat paling
sedikit:
pelaksanaan a. materi kebijakan dan/atau
peraturan perundang-undangan yang al<an
diselidiki; dan
- alasanpenyelidikan.

Pasal 74

(1) Rapat paripurna mengenai usul hak angket dilakukan

dengan tahapan:
- pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas
usul hak angket;
- Anggota DPRD lainnya untuk memberikan
pandangan melalui Fraksi; dan

  • pengusul

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

jawirban ata's pandangan c. pengusul memberikan
Anggota DPRD. :
menjadi(21 Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
raPat hak angket jika mendapat persetqiuan dari
(tiga paripurna yang dihadiri paling sedikit 3/4
perempat) dari jumlah Anggota DPRD dan Putusan
diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah Anggota DPftD yang hadir'

(3) Pengusul dapat menarik kembali usulannya sebelum

usul hak angket memperoleh keputusan dalam rapat
paripurna.

(4) Dalam hal usul hak angket disetqiui' DPRD:

atas angket yang terdin a. membentuk panitia
semua unsur Fraksi yang ditetapkan dengan
keputusan DPRD; dan
- menyampaikan keputusan penggunaan hak
angket secara tertulis kepada Kepala Daerah'
(s) Dalam hal DPRD menolak usul hak angket, usul
tersebut tidak dapat diajukan kembali.

Pasal 75

(1) Panitia angket DPRD dalam melakukan penyelidikan

dapat memanggrl pejabat Pemerintah Daerah, badan
dianggap hukum, atau warga masyaralat yang
mengetahui atau patut mengitahui masalah yang
diselidiki untuk memberikan keterangan serta untuk
meminta menunjukkan surat atau dokumen yang
berkaitan dengan hal yang sedang diselidiki.

(2) Pejabat . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Pejabat Pemerintah Daerah, badan hukum, atau
warga masyarakat yang dipanggil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi panggilan
DPRD, kecuali ada alasan yang sah menurut
ketentuan Peraturan perundang-undangan.
badan hukum,(3) Dalam hal pejabat Pemerintah lraerah,
atau warga masyarakat telah dipanggil dengan patut
secara berturut-turut tidak memenuhi panggilan'
DPRD dapat memanggil secara paksa dengan bantuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan Peraturan perundang-undangan'

Pasal 76

Dalam hal hasil penyelidikan sebqgaimana dimaksud
dalam Pasa] 75 diterima oleh DPRD dan ada indikasi
tindak pidana, DPRD menyerahkan penyelesaian proses
tindak pidana kepada aParat penegak hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan'

PasaJTT
Panitia angket melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada
(enam puluh) Hari rapat paripurna paling lama 60
terhitung sejak dibentuknya panitia angket.
Bagan KeemPat
Hak MenYatakan PendaPat

Pasal 78

(1) Usul pelaksanaan hak menyatakan pendapat yang

telah memenuhi ketentuan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah diajukan.Anggota DPRD kepada
raPat Pimpinan DPRD untr'rk dipirtuskan pada
paripurna.

(2) Pengusulan. . . .

---

ffiPRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(2t Pengusulan hak menyatakan pendapat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen yang
memuat paling sedikit:
pendapat; a. materi dan alasan pengajuan usulan
dan
- materi hasil pelaksanaan hak interpelasi
dan/atau hak angket.
-(3) pendapat dilaksanakan oleh Usul pernyataan
Pimpinan DPRD disampaikan dalam rapat paripurna.

Pasal 79

(1) Rapat paripuma mengenai usril pernyataan pendapat

dilakukan dengan tahapan:
penjelasan lisan atas a. pengusul menyampaikan.
usul hak angket;
pandangan b. Anggota DPRD lainnya memberikan
melalui Fraksi;
pendapat; dan c. Kepala Daerah memberikan
jawaban atas pandangan d. pengusul memberikan
Anggota DPRD dan pendapat Kepala Daerah.
(21 Usul sebagaimana {imaksud pada ayat (1) menjadi
hak menyatakan pendapat DPRD apabila mendapat
persetujuan dari rapat paripurna yang dihadiri paling
sedikit 3/a (tiga perempat) dari jumlah Anggota DPRD
dan putusan diambil dengan persetqiuan paling
sedikit 2/3 (&ta pertiga) dari jumlah Anggota DPRD
yang hadir.

(3) Dalam .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal rapat paripurna sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) tidak dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah Anggota DPRD, rapat ditunda
paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu
masing-masing tidak lebih dari 1 (satu) jam.
rapat(4) Apabila pada akhir waktu penundaan
sebagaimana dimaksud pada dyat (3) jumlah Anggota
dapat DPRD tidak terpenuhi, pimpinan rapat
menunda rapat paling lama 3 (tiga) Hari.

(5) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) belum juga terpenuhi, pelaksanaan rapat
paripurna pernyataan pendapit dapat diagendakan
badan pada masa sidang berikutnya oleh
musyawarah.
sebelum(6) Pengusul dapat menarik kembali usulannya
usul pernyataan pendapat memperoleh keputusan
DPRD dalam rapat pariPurna.
disetujui,(71 Dalam hal usul pernyataan pendapat
ditetapkan keputusan DPRD yang memuat:
- pernyataanpendapat;
- saran penyelesaiannya; dan
- peringatan.

Bagran Kelima
Pelaksanaan Hak Anggota
Paragraf I
Hak Mengajukan Rancangan Perda

Pasal 81

(1) Setiap Anggota DPRD dapat mengajukan pertanyaan

kepada Pemerintah Daerah berkaitan dengan tugas,
fungsi, dan wewenang DPRD baik secara lisan
maupun secara tertulis.
(21 Jawaban terhadap pertanyaan Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara
lisan atau secara tertulis dalam tenggang waktu yang
disepakati bersama.

Paragraf 3
Hak Menyampaikan Usul dan Pendapat

Pasal 82

(l) Setirap Anggota DPRD dalam rapat DPRD berhak
mengajukan usul dan pendapat baik kepada
Pemerintah Daerah maupun kepada Pimpinan DPRD.
sebagaimana dimaksud padal2l Usul dan pendapat
ayat (1), disampaikan dengan memperhatikan tata
krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan
sesuai Kode Etik.

Paragraf 4

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

Paragraf4
Hak Memilih dan Dipilih

Pasal 83

Setiap Anggota DPRD berhak untuk memilih dan dipilih
menjadi pimpinan alat kelengkapan DPRD sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Hak Membela Diri

Pasal 84

Anggota DPRD yang diduga melakukan pelanggaran
sumpah/janji dan Kode Etik diberi kesempatan untuk
membela diri dan/ atau memberikan keterangan kepada
badan kehormatan.

Paragraf 6
Hak Imunitas

Pasal 85

Anggota DPRD mempunyai hak imunitas dan dilaksanakan
sesuai dengan Undang-Undang mengenai pemerintahan
daerah.

Paragraf 7
Hak Mengikuti Orientasi dan
Pendalaman Tugas

Pasal 86

(1) Anggota DPRD mempunyai hak untuk mengikuti

orientasi pelaksanaan tugas sebagai Anggota DPRD
pada permulaan masa jabatannya dan mengikuti
pendalaman tugas pada masa jabatannya.

(2) Orientasi...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Orientasi dan pendalaman tugas Anggota DPRD dapat
dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah
provinsi, sekretariat DPRD provinsi, partai politik,
atau perguruan tinggi.

(3) Pendanaan untuk pelaksanaan orientasi dan

pendalaman tugas Anggota DPRD dibebankan pada
penyelenggara.

(4) Anggota DPRD melaporkan hasil pelaksanaan

orientasi dan pendalaman tugas kepada Pimpinan
DPRD dan kepada pimpinan Fraksi.

Pasal 87

(1) Tahun sidang DPRD dimulai pada saat pengucapan

sumpah/janji Anggota DPRD.
Tahun sidang dibagi dalam 3 (ttga) masa persidangan.l2l

(3) Masa persidangan meliputi masa sidang dan masa

reses, kecuali pada persidangan terakhir dari 1 (satu)
periode keanggotaan DPRD, masa reses ditiadakan.

(4) Dalam hal pelaksanaan masa persidangan bersamaan

dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban DPRD yang
diamanatkan oleh peraturan. perundang-undangan,
pelaksanaan reses dilaksanakan setelah selesainya
pelaksanaan tugas dan kewajiban yang diamanatkan
dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 88

(1) Masa reses dilaksanakan:

  • paling lama. . .

---

PRESIDEN

REPUELIK INOONESIA

- paling lama 6 (enam) Hqri dalam 1 (satu) kali
reses bagi DPRD kabupater-r/kota; dan
- paling lama 8 (delapan) Hari dalam 1 (satu) kali
reses bag, DPRD provinsi.
l2l Untuk daerah provinsi bercirikan kepulauan dan/atau
yang memiliki kondisi alam yang sulit dijangkau,
masa reses dapat ditambah paling lama 6 (enam) Hari
dengan memperhatikan efektivitas dan efisiensi.

(3) Sekretaris DPRD mengumumkan agenda reses setiap

Anggota DPRD paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum
masa reses dimulai melalui saluran yang mudah
diakses.

(4) Masa reses Anggota DPRD secara perseorangan atau

kelompok dilaksanakan dengan memperhatikan:
- waktu reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota di wilayah provinsi pada daerah
pemilihan yang sama;
- rencana kerja Pemerintah Daerah;
- hasil pengawasan DPRD selama masa sidang;
dan
- kebutuhan konsultasi. publik dalam
pembentukan Perda.
(s) Anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan
reses kepada Pimpinan DPRD, paling sedikit memuat:
- waktu dan tempat kegiatan reses;
- tanggapan, aspirasi dan pengaduan dari
masyarakat; dan

  • dokumentasi . . .

---

#D
PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

  • dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung.

(6) Anggota DPRD yang tidak menyampaikan laporan

sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak dapat
melaksanakan reses berikutnya.

Pasal 89

(l) Jenis rapat DPRD terdiri atas:
- rapat paripuma;
- rapat Pimpinan DPRD;
- rapat Fraksi;
- rapat konsultasi;
- rapat badan musyawarah;
- rapat komisi;
- rapat gabungan komisi;
- rapat badan anggaran;
- rapat Bapemperda;
- rapat badan kehormatan;
- rapat panitia khusus;
- rapat kerja;
- rapat dengar pendapat; dan
n: rapat dengar pendapat umum.
(21 Rapat paripurna merupakan forum rapat tertinggi
Anggota DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua DPRD.

(3) Rapat Pimpinan DPRD merupakan rapat para anggota

Pimpinan DPRD yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua DPRD.

(4) Rapat. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Rapat Fraksi merupakan rapat anggota Fraksi yang

dipimpin oleh pimpinan Fraksi.

(5) Rapat konsultasi merupakan rapat antara Pimpinan

DPRD dengan pimpinan Fraksi dan pimpinan alat
ketengkapan DPRD yang dipimpin oleh kettra atau
wakil ketua DPRD.

(6) Rapat badan musyawarah merupakan rapat anggota

badan musyawarah yang dipimpin oleh ketua atau
wakil ketua badan musyawarah.
(71 Rapat komisi merupakan rapat anggota komisi yang
dipimpin oleh ketua atau wakil ketua komisi.

(8) Rapat gabungan komisi merupakan rapat antarkomisi

yang dipimpin oleh ketua atau wakil ketua DPRD.

(9) Rapat badan anggaran merupakan rapat anggota

badan anggaran yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua badan anggaran.
anggota(10) Rapat Bapemperda merupakan rapat
Bapemperda yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua Bapemperda.
(f1) Rapat badan kehormatan merupakan rapat anggota
badan kehormatan yang dipimpin oleh ketua atau
wakil ketua badan kehormatan.

(12) Rapat panitia khusus merupakan rapat anggota

panitia khusus yang dipimpin oleh ketua atau wakil
ketua panitia khusus.

(13) Rapat kerja merupakan rapat antara badan anggaran,

komisi, gabungan komisi, Bapemperda, atau panitia
khusus dan Kepala Daerah atau pejabat yang
ditunjuk.

(14) Rapat. . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(14) Rapat dengar pendapat merupakan rapat antara

komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan
Ernggaran, atau panitia khusuS dan Pemerintah
Daerah.

(15) Rapat dengar pendapat umum merupakan rapat

antara komisi, gabungan komisi, Bapemperda, badan
anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan'
kelompok, organisasi, atau badan swasta.

Pasal 90

(1) Setiap rapat di DPRD bersifat terbuka, kecuali rapat

tertentu yang dinyatakan tertutup'
(21 Rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum
wajib dilaksanakan secara terbuka.

(3) Selain rapat DPRD sebagaimana dimaksud pada

ayat (21, rapat DPRD dinyatakan terbuka atau
berdasarkan tertutuP oleh pimpinan rapat
kesepalatan peserta raPat.

(4) Setiap rapat DPRD dibuat berita acara dan risalah

rapat.
tertutup,(5) Dalam hal raPat DPRD dinyatakan
pimpinan risalah rapat wajib disampaikan oleh
rapat rapat kepada Pimpinan DPRD, kecuali
tertutup yang dipimpin langsung oleh Pimpinan
DPRD.
disepakati (6) Pembicaraan dan keputusan .yang telah
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan, dilarang
diumumkan atau disampaikan oleh peserta rapat
kepada pihak lain atau Publik.

(7) Setiap...

---

PRES IDEN

REPU BLIK INOONESIA

(71 Setiap orang yang melihat, mendengar, atau
mengetahui pembicaraan atau keputusan rapat
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (6), wajib
merahasiakannya.

(8) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 91

(1) Rapat DPRD dilaksanakan di dalam gedung DPRD.

(2) Dalam hal rapat DPRD tidak dapat dilaksanakan di

dalam gedung DPRD, pelaksanaan rapat DPRD di luar
gedung DPRD harus memperhatikan efisiensi dan
efektivitas serta disesuaikan dengan kemampuan
keuangan daerah.

(3) Rapat paripurna hanya dilaksanakan di luar gedung

DPRD apabila terjadi kondisi kahar.

Pasal 92

(1) Setiap Anggota DPRD wajib menghadiri rapat DPRD,

sesuai dengan tugas dan kewajibannya.
(21 Anggota DPRD yang menghadiri rapat DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengisi
tanda bukti kehadiran rapat.

Pasal 93

(l) Rapat paripurna terdiri atas:
- rapat paripurna untuk pengambilan keputusan;
dan
- rapat . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

- rapat paripuna untuk pengumuman,
(2t Rapat paripurna dapat dilaksanakan atas usul:
- Kepala Daerah;
- pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
- Anggota DPRD dengan jumlah paling sedikit 1/5
(satu perlima) dari jumlah Anggota DPRD yang
mewakili lebih dari 1 (satu) Fraksi.

(3) Rapat paripurna diselenggaiakan atas undangan

ketua atau wakil ketua DPRD berdasarkan jadwal
rapat yang telah ditetapkan oleh badan musyawarah.

(41 Rapat paripurna dalam rangka pengambilan
keputusan rancangan Perda wajib dihadiri oleh Kepala
Daerah.

Pasal 94

(l) Hasil rapat paripurna untuk pengambilan keputusan
ditetapkan dalam benflrk peraturan atau keputusan
DPRD.
(2t Hasil rapat alat kelengkapan DPRD ditetapkan dalam
keputusan pimpinan alat kelengkapan DPRD.

Pasal 95

(1) Pengambilan keputusan dalam rapat DPRD pada

dasarnya ditakukan dengan cara musyawarah untuk
mufakat.

(2) Dalam .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal cara pengambilan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

Pasal 96

(l) Setiap rapat DPRD dapat mengambil keputusan jika
memenuhi kuorum.

(1)(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

dikecualikan bag rapat DPRD yang bersifat
pengumuman.

Pasal 97

(1) Rapat paripurna memenuhi kuorum apabila:

(tiga perempat) a. dihadiri oleh paling sedikit 3/a
dari jumlah Anggota DPRD untuk mengambil
persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan
hak menyatakan pendapat serta untuk
mengambil keputusan mengenai usul
pemberhentian Kepala Daerah dan/atau wakil
Kepala Daerah;
(dua pertiga) dari b. dihadiri oleh paling sedikit 2/3
jumlah Anggota DPRD untuk memberhentikan
Pimpinan DPRD serta untuk menetapkan Perda
dan APBD; atau
- dihadiri oleh lebih dari Ll2 (satu perdua) jumlah
Anggota DPRD untuk rapat paripurna selain
rapat sebegaimana dimaksud dalam huruf a dan
huruf b.
(21 Keputusan rapat paripuma sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah apabila:
- disetujui . . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

- disetqjui oleh paling sedikit 2/3 (drta pertiga) dari
jumlah Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a;
perdua) jumlah b. disetqjui oleh lebih dari I 12 (satu
Anggota DPRD yang hadir, untuk rapat
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b;
atau
- disetujui dengan suara terbanyak, untuk rapat
seb"gaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(3) Apabila kuorum sglagaiman4 dimaksud pada ayat (l)

tidak terpenuhi, rapat ditunda paling banyak 2 (dua)
kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak
lebih dari I (satu) jam.

(4) Apabila pada akhir waktu penundaan rapat

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kuorum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum juga
terpenuhi, pimpinan rapat dapat menunda rapat
paling lama 3 (tiga) Hari atau sampai waktu yang
ditetapkan oleh badan musyawarah.
(s) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk
menetapkan APBD, rapat tidak dapat mengambil
keputusan dan penyelesaiannya diserahkan kepada
Menteri untuk provinsi dan kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk kabupaten/kota.

(6) Apabila .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(6) Apabila setelah penundaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (4), kuorum sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) belum juga terpenuhi, terhadap ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf c,
pengambilan keputusan diserahkan kepada Pimpinan
DPRD dan pimpinan Fraksi.
(71 Pengambilan keputusan yang diserahkan kepada
Pimpinan DPRD dan pimpinan Fraksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) dilakukan dengan
musyawarah untuk mufakat.

(8) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) tidak tercapai, keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.

(9) Setiap penundaan rapat, dibuat berita acara

penundaan rapat yang ditandirtangani oleh pimpinan
rapat.

Pasal 98

Setiap keputusan rapat DPRD, baik berdasarkan
musyawarah untuk mufakat maupun berdasarkan suara
terbanyak, merupakan kesepakatan untuk ditindaklanjuti
oleh semua pihak yang terkait dalam pengambilan
keputusan.

Pasal 99

(l) Anggota DPRD berhenti antarwaktu karena:
- meninggal ...

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

- meninggal dunia;
- mengundurkan diri; atau
- diberhentikan.
sebagaimana dimaksud padal2l Mengundurkan diri
ayat (l) huruf b ditandai dengan surat pengunduran
diri dari yang bersangkutan, mulai berlaku terhitung
sejak tanggal ditandatangani surat pengunduran diri
atau terhitung sejak tanggal yang dipersyaratkan
dalam ketentuan pemndang-undangan. -peraturan

(3) Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c jika:
- tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai
Anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut tanpa keterangan apa pun;
- melanggar sumpah/janji dan Kode Etik;
- dinyatakan bersalah berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
- tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat
kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan
kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-
turut tanpa alasan yang sah;

  • diusulkan . . .

---

PRESIOEN

REPU BLIK INDONESIA

- diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota
DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai pemilihan
umum;
- melanggar ketentuan larangan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- diberhentikan sebagai anggota partai politik
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; atau
- menjadi anggota partai politik lain.

(4) Anggota DPRD diberhentikan dengan tidak hormat

karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf b, huruf c, huruf f, atau huruf g.

Pasal 100

Pemberhentian Anggota DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 99 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (3)
huruf c, huruf e, hurirf h, dan huruf i diusulkan oleh
pimpinan partai politik:
- kepada Pimpinan DPRD provinsi dengan tembusan
kepada Menteri bagi anggota DPRD provinsi; dan
- kepada Pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan
tembusan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah
Pusat bagi anggota DPRD kabupaten/kota.

Pasal 101 ...

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

-7t-

Pasal 101

(1) Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya

usul pemberhentian sebagaimana dimaksud daLam

Pasal 100 huruf a, Pimpinan DPRD provinsi

menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat untuk memperoleh peresmian
pemberhentian.
(2t Apabila setelah 7 (tqjuh) Hari Pimpinan DPRD provinsi
tidak mengusulkan pemberhentian anggota DPRD
provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat, sekretaris DPRD provinsi
melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD
provinsi kepada Menteri melalui gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.

(3) Paling lama 7 (tqjuh) Hari terhitung sejak diterimanya

usul pemberhentian seb"gaimana dimaksud pada ayat

(1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri.

(41 Dalam hal Pimpinan DPRD provinsi tidak
mengusulkan pemberhentian anggota DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan sekretaris
DPRD provinsi tidak melaporkan proses
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat menyampaikan usulan
pemberhentian kepada Menteri.

(s)Apabila.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_72_

(5) Apabila setelah 7 (tujuh) Hari gubernur sebagai wakil

Pemerintah Pusat tidak menyampaikan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Pimpinan DPRD provinsi
langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota
DPRD provinsi kepada Menteri.

Pasal 102

(1) Menteri menerbitkan keputusan pemberhentian

anggota DPRD provinsi paling lama 14 (empat belas)
Hari terhitung sejak diterimanya usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi dari gubemur
sebagai wakil Pemerintah hrsat atau Pimpinan DPRD
provinsi.
(21 Peresmian pemberhentian anggota DPRD provinsi
mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh
Menteri, kecuali untuk peresmian pemberhentian
anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai berlaku terhitung sejak

tanegal putusan pengadilan memperoleh kekuatan
hukum tetap.

Pasal 103

(1) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan

pemberhentian anggota DPRD provinsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 101 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap tata cara pengusulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi yang
dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
berkekuatan hukum tetap.

(2) Menteri...

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Menteri memberhentikan anggota DPRD provinsi
sslagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari terhitunC sejak
terbitnya putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap, Menteri belum menerima usulan
pemberhentian anggota DPRD provinsi.

Pasal lO4

(1) Paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya

usul pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 100 huruf b, Pimpinan DPRD kabupaten/kota

menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota untuk
memperoleh peresmian pemberhentian.
(2t Apabila setelah 7 (tujuh) Hari Pimpinan DPRD
kabupaten/kota tidak mengusulkan pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah hrsat, sekretaris DPRD
kabupaten/kota melaporkan proses pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui bupati/wali
kota.

(3) Paling lama 7 (rujuh) Hari terhitung sejak diterimanya

usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) atau laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, bupati/wali kota menyampaikan usul
pemberhentian tirsebut kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat.

(4) Dalam . . .

---

PRES IDEN

REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal Pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak

mengusulkan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota 5slegaimana dimaksud pada ayat (l)
dan sekretaris DPRD kabupaten/kota tidak
melaporkan proses pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
bupati/wali kota menyampaikan usulan
pemberhentian kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.
(s) Apabila setelah 7 (tqiuh) Hari bupati/wali kota
tidak menyampaikan usul pemberhentian anggota
DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pimpinan DPRD kabupaten/kota langsung
menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/ kota kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah hrsat.

Pasal 105

(l) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
menerbitkan keputusan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota paling lama 14 (empat belas) Hari
terhitung sejak diterimanya usulan pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota dari bupati/wali kota
atau Pimpinan DPRD kabupaten/kota.
(21 Peresmian pemberhentian anggota DPRD kabupaten/
kota mulai berlaku terhitung sejak tanggal ditetapkan
oleh gubernur seb4gai wakil Pemerintah Pusat atau
Menteri, kecuali untuk perismian pemberhentian
anggota DPRD kabupaten/kota ssleg4imana
dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3) huruf c mulai
berlaku terhitung sejak tanggal puhrsan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 1O6.

---

PRESIDEN

REPU BLIK INDONESIA

Pasal 106

(l) Ketentuan mengenai tata cara pengusulan
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 berlaku
secara mutatis mutandis terhadap tata cara
pengusulan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota yang dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.

(21 Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
memberikan teguran tertulis kepada bupati/wali kota
apabila setelah 7 (tqjuh) Hari bupati/wali kota tidak
menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/ kota yang dinyatakan bersalah melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari

terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap gubemur sebagai
wakil Pemerintah Pusat belum menerima usulan
pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat memberhentikan
anggota DPRD kabupaten/kota.

(4) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari

terhitung sejak terbitnya putusan pengadilan yang
telah berkekuatan hukum tetap gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat belum memberhentikan
anggota DPRD kabupaten/kota sebasaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri memberhentikan
anggota DPRD kabupaten/ kota.

Pasal 1O7...

---

ffi PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

_76_

Pasal lO7
(U Dalam hal anggota DPRD provinsi berhenti
antarwakhr karena mengundurkan diri dan pimpinan
partai politik tidak mengusulkan pemberhentian
kepada Pimpinan DPRD, dalam waktu paling lama 7
(tujuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan
mengajukan pengunduran diri sebagai anggota DPRD
provinsi, Pimpinan DPRD provinsi meneruskan usul
pemberhentian anggota DPRD provinsi kepada Menteri
melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
untuk memperoleh peresmian pemberhentian.
(2t Dalam hal anggota DPRD kabupaten/kota
mengundurkan diri dan pimpinan partai politik tidak
mengusulkan pemberhentiannya kepada Pimpinan
DPRD kabupaten/kota, dalam waktu paling lama 7
(tqjuh) Hari terhitung sejak yang bersangkutan
mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota
DPRD kabupaten/kota, Pimpinan DPRD meneruskan
uSul pemberhentian anggota DPRD kabupaten/kota
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melalui bupati/wali kota untuk memperoleh
peresmian pemberhentian.

Pasal 108

(1) Pemberhentian antarwaktu Anggota DPRD

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (3)
huruf a, huruf b, huruf d, huruf f, dan huruf g,
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang mengenai
pemerintahan daerah.

(2) Menteri...

---

PRESIDEN

REPU BLIK INOONESIA

(2t Menteri meresmikan pemberhentian anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
Iama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD
provinsi atau keputusan pimpinan partai politik
tentang pemberhentian anggotanya dari gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

meresmikan pemberhentian anggota DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
diterimanya keputusan badan kehormatan DPRD
kabupaten/kota atau keputusan pimpinan partai
politik tentang pemberhentian anggotanya dari
bupati/wali kota.
(41 Menteri memberikan teguran tertulis kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat yang tidak
menindaklanjuti pemberhentian anggota DPRD
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Bagian Kedua
Penggantian antar-Wakhr

Pasal 109

(1) Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) digantikan oleh
calon Anggota DPRD yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat
perolehan suara dari partai politik yang sama pada
daerah pemilihan yang sanna.

(2) Dalam . . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

(21 Dalam hal calon Anggota DPRD yang memperoleh
suara terbanyak urutan berikutnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mengundurkan diri,
meninggal dunia, atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai calon Anggota DPRD, Anggota DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digantikan oleh
calon Anggota DPRD yang memperoleh suara
terbanyak urutan berikutnya dari partai politik yang
sama pada daerah pemilihan yang sama.

(3) Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda

partai politik, usulan calon Anggota DPRD yang
ditindaklanjuti adalah kepengurusan partai potitik
yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai
atau sebutan Lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang partai politik.
putusan(4) Jika masih terdapat perselisihan atas
mahkamah partai atau sebutan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), kepengurusan partai politik
tingkat pusat yang dapat mengusulkan penggantian
merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
dengan hukum tetap dan didaftarkan sesuai
ketentuan peraturan pertrndang-undangan tentang
partai politik.

Pasal 111

(1) Pimpinan DPRD kabupaten/kota menyampaikan

yang nama anggota DPRD kabupaten/kota
diberhentikan antarwaktu dan meminta nama calon
pengganti antarwaktu kepada Komisi Pemilihan
Umum kabupaten/kota yang ditembuskan kepada
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia.
t2l Nama calon pengganti antarwaktu disampaikan oleh
Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota kepada
Pimpinan DPRD paling lambat 5 (lima) Hari terhitung
sejak surat Pimpinan DPRD kabupaten/kota diterima.

(3) Paling lambat 7 (tqiuh) Hari terhitung sejak menerima

nama calon pengganti antarwaktu dari Komisi
Pemilihan Umum kabupaten/kota 3slqgaimana
dimaksud pada ayat (2), Pimpinan DPRD kabupaten/
kota menyampaikan nama anggota DPRD kabupaten/
kota yang diberhentikan dan nama calon pengganti
antarwaktu kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah Pusat melalui bupati/wali kota.

(4) Paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak menerima

yang nama anggota DPRD kabupaten/kota
diberhentikan dan nama calon pengganti antanraktu,
bupati/wali kota menyampaikan nama anggota DPRD
kabupaten/ kota yang diberhentikan dan nama calon
pengganti antarwaktu kepada gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat.

(s) Paling . . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

(s) Paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak
menerima nama anggota DPRD kabupaten/kota yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
dari bupati/wali kota, gubemur sebagai wakil
Pemerintah Pusat meresmikan pemberhentian dan
pengangkatannya dengan keputusan gubemur
sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(6) Dalam hal bupati/wali kota tidak menyampaikan

penggantian antarwaltu kepada gubernur sebagai
wakil Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (5), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
meredmikan penggantian antarwaktu anggota DPRD
kabupaten/kota berdasarkan pemberitahuan dari
Pimpinan DPRD kabupaten/ kota.

Pasal 112

(1) Anggota DPRD pengganti antarwaktu menjadi anggota

yang pada alat kelengkapan Anggota DPRD
digantikannya.
(2t Masa jabatan Anggota DPRD pengganti antarwaktu
melanjutkan sisa masa jabatan Anggota DPRD
yang digantikannya.

(3) Penggantian antarwalctu Anggota DPRD tidak

dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota
DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan.

Pasal 113. . .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INOONESIA

Pasal 113

(1) Calon Anggota DPRD pengganti antarwaktu harus

memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan
bakal calon Anggota DPRD sesuai dengan Undang-
Undang mengenai pemilihan umum.
(21 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), partai politik pengusung calon Anggota
DPRD pengganti antarwaktu tidak dalam sengketa
partai politik.

(3) Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada

ayat (l) dan ayat (2) dibuktikan dengan melampirkan
kelengkapan administratif sebagaimana kelengkapan
administratif bakal calon Anggota DPRD sesuai
dengan Undang-Undang mengenai pemilihan umum
dan melampirkan:
- surat keterangan tidak ada sengketa partai politik
dad mahkamah partai atau sebutan lain
dan/ atau pengadilan negeri setempat;
- surat usulan pemberhentian Anggota DPRD
dari pimpinan partai politik disertai dengan
dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan
angg.uan dasar dan anggaran rumah tangga
Bartai politik;
- fotokopi daftar calon tetap Anggota DPRD pada
pemilihan umum yang dilegalisir oleh Komisi
Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD provinsi
dan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/
kota bagi DPRD kabupaten/kota; dan

  • fotokopi. . .

---

PRES IOEN

REPUBLIK INDONESIA

- fotokopi daftar peringkat perolehan suara partai
politik yang mengusulkan penggantian
antarwaktu Anggota DPRD yang dilegalisir oleh
Komisi Pemilihan Umum provinsi bagi DPRD
provinsi dan oleh Komisi Pemilihan Umum
kabupaten/kota bagr DPRD kabupaten/ kota.

(4) Kelengkapan administratif penggantian antarwaktu

Anggota DPRD diverilikasi oleh unit kerja di masing-
masing lembaga/ instansi sesuai kewenangannya.

Pasal 114

(1) Anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum

memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji
yang dipandu oleh Pimpinan DPRD dalam rapat
paripuma.
(21 Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan paling Lama 60 (enam
puluh) Hari terhitung sejak diterimanya keputusan
peresmian pengangkatan sebaeai Anggota DPRD.

(3) Tata cara pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD

pengganti antarwaktu diatur dalam Peraturan DPRD
tentang Tata Tertib DPRD.

(4) Anggota DPRD pada daerah otonom baru yang belum

mempunyai pengadilan tinggi atau pengadilan negeri
mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua
atau wakil ketua pengadilan tinggi atau pengadilan
negeri pada daerah induk.

Bagran Ketiga . . .

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Bagian Ketiga
Pemberhentian Anggota DPRD

Pasal 115

Anggota DPRD diberhentikan sementara karena:
- menjadi terdakrva dalam perkara tindak pidana
umum yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun; atau
- menjadi terdalnra dalam perkara tindak pidana
khusus.

Pasal 116

(1) Pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 diusulkan
oleh Pimpinan DPRD provinsi kepada Menteri melalui
gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(21 Apabila setelah 7 (tujuh) Hari terhitung sejak anggota
DPRD provinsi ditetapkan sebagai terdakpa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan
DPRD provinsi tidak mengusulkan pemberhentian
sementara, sekretaris DPRD provinsi melaporkan
status terdakwa anggota DPRD provinsi kepada
gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

(3) Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

berdasarkan laporan sekretaris DPRD provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan
usul pemberhentian sementara anggota DPRD provinsi
kepada Menteri.

(4) Menteri .

---

PRESIOEN REPUBLIK#INOONESIA

(4) Menteri memberhentikan sementara sebagai anggota

DPRD provinsi atas usul gubernul sslagai wakil
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3).

(5) Dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat

tidak mengusulkan pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3),
Menteri memberhentikan sementara anggota DPRD
provinsi berdasarkan register perkara pengadilan
negeri.

(6) Pemberhentian sementara sebdgaimana dimaksud

pada ayat (4) dan ayat (5) mulai berlaku terhitung
sejak tanggal anggota DPRD provinsi ditetapkan
sebagai terdakwa.

Pasal 117

(1) Pemberhentian sementara anggota DPRD kabupaten/

115 kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
diusulkan oleh Pimpinan DPRD kabupaten/kota
kepada gubemur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melalui bupati/wali kota.
(21 Apabila setelah 7 (tqluh) Hari terhitunC sejak anggota
DPRD kabupaten/kota ditetapkan sebagai terdakwa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 Pimpinan
DPRD kabupaten/kota tidak mengusulkan
pemberhentian sementara, sekretaris DPRD
kabupaten/ kota melaporkan status terdakwa anggota
DPRD kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota.

(3) Bupati. .

---

PRESIOEN

REPUBLIK INDONESIA

(3) Bupati/wali kota berdasarkan laporan sekretaris

DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mengajukan usul pemberhentian sementara
anggota DPRD kabupaten/kota kepada g