Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat
daerah yang berkedudukan sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
peraturan yang ditetapkan 2. Tata Tertib DPRD adalah
oleh DPRD yang berlaku di lingkungan internal DPRD
provinsi dan kabupaten/ kota.
1. Kode
---
PRES IDEN
REPU BLIK INOONESIA
1. Kode Etik DPRD yang selanjutnya disebut Kode Etik
adalah norrna yang wajib dipatuhi oleh setiap Anggota
DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga
martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
1. Anggota DPRD adalah anggota DPRD provinsi, anggota
DPRD kabupaten, dan anggota DPRD kota.
1. Pimpinan DPRD adalah ketua dan wakil ketua DPRD.
1. Fraksi adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi
dan kabupaten/kota berdasarkan konfigurasi partai
politik hasil pemilihan umum.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda
atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda
provinsi dan Perda kabupaten/kota.
1. Badan Pembentukan Peraturan Daerah yang
selanjutnya disebut Bapemperda adalah alat
kelengkapan DPRD yang bersifat tetap yang khusus
menangani bidang Perda.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan daerah yang ditetapkan dengan Perda.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negeri,
1. Kepala Daerah adalah gubernur dan bupati/wali kota.
1. Hari adalah hari kerja.
