Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban
Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala
bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah
berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
1. Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan
kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan,
pertanggungiawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan
tahunan Pemerintah Pusat yang ditetapkan dengan
undang-undang.
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan
tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda.
1. Penerimaan Daerah adalah uang yang masuk ke kas
Daerah.
1. Pengeluaran Daerah adalah uang yang keluar dari kas
Daerah.
1. Pendapatan Daerah adalah semua hak Daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode
tahun anggaran berkenaan.
1. Dana
---
1. Dana Transfer Umum adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai
dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
1. Dana Transfer Khusus adalah dana yang dialokasikan
dalam APBN kepada Daerah dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus, baik fisik maupun
nonfisik yang merupakan urusan Daerah.
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
dana yang bersumber dari pendapatan tertentu APBN yang
dialokasikan kepada Daerah penghasil berdasarkan angka
persentase tertentu dengan tujuan mengurangi
ketimpangan kemampuan keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah.
1 1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan
Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
1. Belanja Daerah adalah semua kewajiban Pemerintah
Daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan
bersih dalam periode tahun anggaran berkenaan.
1. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima
kembali, baik pada tahun anggaran berkenaan maupun
pada tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Pinjaman
---
1. Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang
mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau
menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain
sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk
membayar kembali.
1. Utang Daerah yang selanjutnya disebut Utang adalah
jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah
dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai
dengan uang berdasarkan peraturan perundang-
undangan, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya
yang sah.
1. Pemberian Pinjaman Daerah adalah bentuk investasi
Pemerintah Daerah pada Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah lainnya, badan layanan umum daerah milik
Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara,
Badan Usaha Milik Daerah, koperasi, dan masyarakat
dengan hak memperoleh bunga dan pengembalian pokok
pinjaman.
1. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk
mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana
Daerah yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun
anggaran.
1. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi
jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas
atau nilai kekayaan bersih yang dapat berupa pengeluaran
atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban.
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang
selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen
perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya
disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan yang
selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan
Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Kebijakan...
---
22.Kebljakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA
adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang
pendapatan, belanja, dan Pembiayaan serta asumsi yang
mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
1. Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya
disingkat PPAS adalah program prioritas dan batas
maksimal anggaran yang diberikan kepada perangkat
Daerah untuk setiap program dan kegiatan sebagai acuan
dalam pen5rusunan rencana kerja dan anggaran satuan
kerja perangkat daerah.
1. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah, yang selanjutnya disingkat RKA SKPD adalah
dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja
SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan,
belanja, dan Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi
bendahara umum daerah yang digunakan sebagai dasar
pen5rusunan rancangan APBD.
1. Kerangka Pengeluaran Jangka Menengah adalah
pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan dengan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut
dilakukan dalam perspektif lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran dan mempertimbangkan implikasi biaya akibat
keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya
yang dituangkan dalam prakiraan maju.
26.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1
(satu) atau lebih Kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan
kerja perangkat daerah atau masyarakat yang
dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai
sasaran dan tujuan pembangunan Daerah.
1. Kegiatan
---
2T.Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan
oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah
sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada
suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan
pengerahan sumber daya baik yang berupa personil atau
sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan
dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau
semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan
untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
2S.Kegiatan Tahun Jamak adalah kegiatan yang dianggarkan
dan dilaksanakan untuk masa lebih dari 1 (satu) tahun
anggaran yang pekerjaannya dilakukan melalui kontrak
tahun jamak.
1. Keluaran adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh
Kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung
pencapaian sasaran dan tujuan Program dan kebijakan.
1. Hasil adalah segala sesuatu yang mencerminkan
berfungsinya Keluaran dari Kegiatan dalam 1 (satu)
Program.
1. Sasaran adalah Hasil yang diharapkan dari suatu Program
atau Keluaran yang diharapkan dari suatu Kegiatan.
1. Kinerja adalah Keluaran/Hasil dari Program/Kegiatan
yang akan atau telah dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang
terukur.
1. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang
Daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk
menampung seluruh Penerimaan Daerah dan membayar
seluruh Pengeluaran Daerah.
1. Rekening . . .
---
1. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat
penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh kepala
daerah untuk menampung seluruh Penerimaan Daerah
dan membayar seluruh Pengeluaran Daerah pada bank
yang ditetapkan.
1. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat DPA SKPD adalah
dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD
atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan
Pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi bendahara
umum daerah yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan
anggaran oleh pengguna anggaran.
1. Surat Penyediaan Dana yang selanjutnya disingkat SPD
adalah dokumen yang menyatakan tersedianya dana
sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran
atas pelaksanaan APBD.
1. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat
SPP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan
permintaan pembayaran.
1. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah
uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan
kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai Kegiatan
operasional pada satuan kerja perangkat daerah/unit
satuan kerja perangkat daerah dan/atau untuk membiayai
pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak
mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran
langsung.
1. Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat LS
adalah Pembayaran Langsung kepada bendahara
pengeluaran/penerima hak lainnya atas dasar perjanjian
kerja, surat tugas, danf atau surat perintah kerja lainnya
melalui penerbitan surat perintah membayar langsung.
1. Tambahan
---
1. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disebut TU
adalah tambahan uang muka yang diberikan kepada
bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran
pembantu untuk membiayai pengeluaran atas
pelaksanaan APBD yang tidak cukup didanai dari UP
dengan batas waktu dalam 1 (satu) bulan.
1. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM
adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan surat
perintah pencairan dana atas Beban pengeluaran DPA
SKPD.
1. Surat Perintah Membayar UP yang selanjutnya disingkat
SPM-UP adalah dokumen yang digunakan untuk
penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban
pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP
untuk mendanai Kegiatan.
1. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang
selanjutnya disingkat SPM-GU adalah dokumen yang
digunakan untuk penerbitan surat perintah pencairan
dana atas Beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya
dipergunakan untuk mengganti UP yang telah
dibelanjakan.
1. Surat Perintah Membayar TU yang selanjutnya disingkat
SPM-TU adalah dokumen yang digunakan untuk
penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban
pengeluaran DPA SKPD, karena kebutuhan dananya tidak
dapat menggunakan LS dan UP.
1. Surat Perintah Membayar Langsung yang selanjutnya
disebut SPM-LS adalah dokumen yang digunakan untuk
penerbitan surat perintah pencairan dana atas Beban
pengeluaran DPA SKPD kepada pihak ketiga.
1. Surat
---
1. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat
SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar
pencairan dana atas Beban APBD.
47 . Barang Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BMD
adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas
Beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan
pengeluaran anggaran selama 1 (satu) periode anggaran.
1. Piutang Daerah adalah jumlah uang yang wajib dibayar
kepada Pemerintah Daerah dan/atau hak Pemerintah
Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat
perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang
sah.
1. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau
yang disebut dengan narna lain adalah Perda Provinsi dan
Perda KabupatenlKota.
1. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut
Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan
bupati/wali kota.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahaan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Urusan
---
1. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan
yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
1. Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan
Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah
sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
1. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk
memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
1. Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai
jenis dan mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan
Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap warga
negara secara minimal.
1. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat
BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh satuan kerja
perangkat daerah atau unit satuan kerja perangkat daerah
pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai
fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai
pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan
Daerah pada umumnya.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
t945.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang benvenang mengatur dan mengurus
Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi
masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
1. Pemerintah. . .
---
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah.
1. Kepala Daerah adalah gubernur bagr Daerah provinsi,
bupati bagi Daerah kabupaten, atau wali kota bagi Daerah
kota.
1. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah yang selanjutnya
disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat Daerah
yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah.
1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat
SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah
Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan daerah.
1. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang
selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang
Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang
melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.
67 . Unit SKPD adalah bagian SKPD yang melaksanakan 1
(satu) atau beberapa Program.
1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah
pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran
untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang
dipimpinnya.
1. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat
yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian
kewenangan PA dalam melaksanakan sebagian tugas dan
fungsi SKPD.
1. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat TAPD adalah tim yang bertugas menyiapkan dan
melaksanakan kebijakan Kepala Daerah dalam rangka
penJrusunan APBD.
1. Pejabat. . .
---
1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya
disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai
tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak
sebagai bendahara umum daerah.
T2.Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD
adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai
BUD.
1. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk
melaksanakan tugas BUD.
T4.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya
disingkat PPTK adalah pejabat pada Unit SKPD yang
melaksanakan 1 (satu) atau beberapa Kegiatan dari suatu
Program sesuai dengan bidang tugasnya.
1. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat PPK SKPD adalah
pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan
pada SKPD.
1. Bendahara Penerimaan adalah pejabat yang ditunjuk
untuk menerima, menyimpan, menyetorkan,
menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang
Pendapatan Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD
pada SKPD.
T7.Bendahara Pengeluaran adalah pejabat yang ditunjuk
menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan,
dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan
Belanja Daerah dalam rangka pelaksanaan APBD pada
SKPD.
1. Pegawai
---
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
1. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
1. Anggaran Kas adalah perkiraan arus kas masuk yang
bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar
untuk mengatur ketersediaan dana yang cukup guna
mendanai pelaksanaan APBD dalam setiap periode.
1. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya
disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang
diterapkan dalam menJrusun dan menyajikan laporan
keuangan pemerintah.
1. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah adalah prinsip,
dasar, konvensi, aturan dan praktik spesifik yang dipilih
oleh Pemerintah Daerah sebagai pedoman dalam
menJrusun dan menyajikan laporan keuangan Pemerintah
Daerah untuk memenuhi kebutuhan pengguna laporan
keuangan dalam rangka meningkatkan keterbandingan
laporan keuangan terhadap anggaran, antar periode
maupun antar entitas.
1. Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya
disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari
prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk
mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi
sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan
organisasi Pemerintahan Daerah.
1. Bagan
---
-t4-
1. Bagan Akun Standar yang selanjutnya disingkat BAS
adalah daftar kodefikasi dan klasifikasi terkait transaksi
keuangan yang disusun secara sistematis sebagai
pedoman dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan
keuangan Pemerintah Daerah.
1. Hari adalah hari kerja.
