Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 14 TAHUN 2076

PP No. 12 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 14

(1) Hasil perencanaan dan perancangan Rumah

harus memenuhi standar.
(21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan standar Rumah meliputi:
- ketentuan umum; dan
- standar teknis.

(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (2l.huruf a paling sedikit memenuhi:
- aspek keselamatan bangunan;
- kebutuhan minimum ruang; dan
- aspek kesehatan bangunan.

(4) Standar .

SK No 082616 A

---

(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf b terdiri atas:
- pemilihan lokasi Rumah;
- ketentuan luas dan dimensi kaveling; dan
- perancangan Rumah.

(5) Perancangan Rumah sebagaimana dimaksud

pada ayat (4) huruf c dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan pelaksanaan arsitektur, struktur,
mekanikal, dan elektrikal, beserta perpipaan
@lumbing) bangunan Rumah.

3 Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 15

(1) Perencanaan dan perancangan Rumah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen
rencana teknis.
(21 Pen5rusunan dokumen rencana teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

4 Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 17

(1) Perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Umum Perumahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11 ayat (1) huruf b harus memenuhi

standar.
(21 Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- ketentuan umum; dan
- standar teknis.

(3) Ketentuan .

SK No 082617 A

---

PRES IDEN

(3) Ketentuan umum sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf a paling sedikit memenuhi:
- kebutuhan daya tampung Perumahan;
- kemudahan pengelolaan dan penggunaan
sumber daya setempat;
- mitigasi tingkat risiko bencana dan
keselamatan; dan
- terhubung dengan jaringan perkotaan
existing.

(4) Standar teknis sebagaimana dimaksud pada

ayat (21huruf b meliputi:
- standar Prasarana;
- standar Sarana; dan
- standar Utilitas Umum.

(5) Standar Prasarana sebagaimana dimaksud pada

ayat (41huruf a paling sedikit meliputi:
- jaringan jalan;
- saluran pembuangan air hujan atau
drainase;
- penyediaan air minum;
- saluran pembuangan air limbah atau
sanitasi; dan
- tempat pembuangan sampah.

(6) Standar Sarana sebagaimana dimaksud pada

ayat $l huruf b paling sedikit meliputi:
- ruang terbuka hijau; dan
- Sarana umum.
(71 Standar Utilitas Umum sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c paling sedikit tersedianya
jaringan listrik.

1. Ketentuan

SK No 082618 A

---

PRESIDEN

5 Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pengawasan
standar Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum sesuai
kewenangannya.

6 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

### Pasal 2 1

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Perumahan wajib mewujudkan Perumahan
dengan Hunian Berimbang.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan untuk Badan Hukum yang
membangun Perumahan yang seluruhnya
ditujukan untuk pemenuhan Rumah umum.

(3) Pembangunan Rumah umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) harus mempunyai akses
menuju pusat pelayanan atau tempat kerja.
7 Di antara Pasal 2l dan Pasal 22 disisipkan 10
(sepuluh) pasal, yakni Pasal 2lA, Pasal 2lB, Pasal 2lC,

### Pasal 2lD, Pasal 2lE, Pasal 21F, Pasal2lG, Pasal 2lH,

### Pasal 2lI, dan Pasal 21J sehingga berbunyi sebagai

berikut:

### Pasal 2 1A

(1) Pembangunan Perumahan dengan Hunian

Berimbang sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (1) dilakukan oleh Badan Hukum

yang sama.

(2) Dalam melaksanakan pembangunan Perumahan

dengan Hunian Berimbang, Badan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
bekerja sama dengan Badan Hukum lain.

(3) Badan

SK No 082619 A

---

PRESIDEN

(3) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan melalui pen5rusunan dokumen
rencana tapak.

Pasal 21

(1) Perumahan dengan Hunian Berimbang

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1)
meliputi:
- Perumahan skala besar; dan
- Perumahan selain skala besar.

(2) Perumahan skala besar sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a merupakan kumpulan
Rumah yang terdiri paling sedikit 3.000 (tiga ribu)
unit Rumah.

(3) Perumahan selain skala besar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan
kumpulan Rumah yang terdiri atas 100 (seratus)
unit Rumah sampai dengan 3.000 (tiga ribu) unit
Rumah.

Pasal 21

Pembangunan Perumahan dengan Hunian Berimbang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) harus
memenuhi kriteria:
- lokasi;
- klasifikasi Rumah; dan
- komposisi.

### Pasal 2 lD

(1) Lokasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 21C

huruf a merupakan tempat Rumah umum
dibangun.

(2) Lokasi. . .

SK No 082620 A

---

-t4-

(2) Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada:

- pembangunan Perumahan skala besar
dengan Hunian Berimbang harus dilakukan
dalam 1 (satu) hamparan; atau
- pembangunan Perumahan selain skala besar
dengan Hunian Berimbang dilakukan dalam
1 (satu) hamparan atau tidak dalam 1 (satu)
hamparan.

(3) Pembangunan Perumahan selain skala besar

dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu)
hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b harus dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten/kota.

(4) Permohonan pengesahan rencana tapak tiap

hamparan pada pembangunan Perumahan
dengan Hunian Berimbang tidak dalam 1 (satu)
hamparan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan secara bersamaan.

### Pasal 2 lE

(1) Klasifikasi Rumah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21C huruf b terdiri atas:

a Rumah mewah;
b Rumah menengah; dan/atau
C Rumah sederhana.
(21 Rumah mewah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan Rumah yang harga
jualnya di atas 15 (lima belas) kali harga Rumah
umum yang ditetapkan Pemerintah Pusat.

(3) Rumah menengah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b merupakan Rumah yang harga
jualnya paling sedikit 3 (tiga) kali sampai dengan
15 (lima belas) kali harga jual Rumah umum yang
ditetapkan Pemerintah Pusat.

(4) Rumah .

SK No 082621 A

---

PRES tDEN

(41 Rumah sederhana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c merupakan Rumah yang
dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan
harga jual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Komposisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2IC huruf c merupakan perbandingan jumlah
Rumah mewah, Rumah menengah, dan Rumah
sederhana.

(2) Komposisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

pada:
- pembangunan Perumahan skala besar yaitu
1 (satu) Rumah mewah berbanding pating
sedikit 2 (dua) Rumah menengah dan
berbanding paling sedikit 3 (tiga) Rumah
sederhana; dan
- pembangunan Perumahan selain skala besar
terdiri atas:
1. 1 (satu) Rumah mewah berbanding
paling sedikit 2 (dua) Rumah menengah
dan berbanding paling sedikit 3 (tiga)
Rumah sederhana;
1. 1(satu) Rumah mewah berbanding
paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana;
atau
1. 2 (dua) Rumah menengah berbanding
paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana.

(3) Paling sedikit 3 (tiga) Rumah sederhana

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas
Rumah sederhana subsidi dan Rumah sederhana
nonsubsidi dengan perbandingan untuk:

  • kawasan

SK No 082622 A

---

PRESIDEN

- kawasan perkotaan besar, 1 (satu) Rumah
sederhana subsidi berbanding 3 (tiga) Rumah
sederhana nonsubsidi dengan perhitungan
komposisi persentase 25o/o (dua puluh lima
persen) Rumah sederhana subsidi
berbanding 75o/o (tujuh puluh lima persen)
Rumah sederhana nonsubsidi;
- kawasan perkotaan sedang, 2 (dua) Rumah
sederhana subsidi berbanding 2 (dua)
Rumah sederhana nonsubsidi dengan
perhitungan komposisi persentase 50% (lima
puluh persen) Rumah sederhana subsidi
berbanding 50% (lima puluh persen) Rumah
sederhana nonsubsidi; atau
- kawasan perkotaan kecil, 3 (tiga) Rumah
sederhana subsidi berbanding 1 (satu)
Rumah sederhana nonsubsidi dengan
perhitungan komposisi persentase 75o/o
(tujuh puluh lima persen) Rumah sederhana
subsidi berbanding 25o/o (dua puluh lima
persen) Rumah sederhana nonsubsidi.

### Pasal 2lG

(1) Dalam hal Rumah sederhana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2lF ayat (1) tidak dapat
dibangun dalam bentuk Rumah tunggal atau
Rumah deret, Rumah sederhana dapat dikonversi
dalam:
- bentuk Rumah susun umum yang dibangun
dalam 1 (satu) harnparan yang sama; atau
- bentuk dana untuk pembangunan Rumah
umum.
(21 Penghitungan konversi Rumah susun umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilakukan dengan rnempertimbangkan:
- perbandingan komposisi persentase Rurnah
sederhana subsidi dengan Rumah sederhana
nonsubsidi;
b.jumlah...

SK No 073294 A

---

FRESIDEN

-t7-
- jumlah kewajiban Rumah sederhana;
- hargajual Rumah sederhana bersubsidi yang
ditetapkan Pemerintah Pusat; dan
- persentase harga pokok produksi terhadap
harga jual.

(3) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan dana
kelola atau hibah dihitung dengan
mempertimbangkan:
- jumlah kewajiban Rumah sederhana;
- harga jual Rumah sederhana bersubsidi yang
ditetapkan Pemerintah Pusat;
- persentase harga pokok produksi terhadap
harga jual;
- faktor pengali dengan memperhitungkan nilai
uang atas waktu (time ualue of moneg); dan
- dana imbal jasa pengelolaan.
(41 Penghitungan konversi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan berdasarkan
rumus perhitungan konversi yang ditetapkan oleh
Menteri.

(5) Besaran jumlah faktor pengali sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) huruf d dan dana imbal
jasa pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e ditetapkan oleh Menteri.

(6) Harga jual Rumah susun umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

(1) Penghitungan konversi bentuk dana sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2lG ayat (3) wajib
diajukan oleh pelaku pembangunan kepada
badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

(2lDana...

SK No 073295 A

---

PRESIDEN

(21 Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diserahkan kepada badan percepatan
penyelenggaraan perrrmahan.

(3) Dana yang diperoleh dari penghitungan konversi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
sebelum diterbitkannya PBG.

(4) Kewajiban penyerahan dana sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan
sejak PBG diterbitkan sampai dengan
diterbitkannya sertifi kat laik fungsi.

(5) Pengembalian Dana Konversi berbentuk dana

kelola dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun
sejak pemenuhan kewajiban diberikan kepada
badan percepatan penyelenggaraan perumahan.

Pasal 22

(1) Pelaku pembangunan yang melakukan

Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22B ayat (1) harus memiliki paling sedikit:

- kepastian peruntukan rurang;
- kepastian hak atas tanah;
- kepastian status penguasaan Rumah;
- perizinan pembangunan Perumahan atau
Rumah susun; dan
- jaminan atas pembangunan Perumahan atau
Rumah susun dari lembaga penjamin.

(2) Kepastian peruntukan rllang sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan
dengan surat keterangan rencana
kabupaten/kota yang telah disetujui Pemerintah
Daerah.

(3) Kepastian hak atas tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b dibuktikan dengan sertipikat
hak atas tanah atas nama pelaku pembangunan
atau sertipikat hak atas tanah atas nama pemilik
tanah yang dikerjasamakan atau dokumen hak
atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan.

(4) Dalam hal hak atas tanah masih atas nama

pemilik tanah yang dikerjasamakan dengan
pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), pelaku pembangunan harus
menjamin dan menjelaskan kepastian status
penguasaan tanah

(5) Kepastian

SK No 073300 A

---

PRESIDEN

(5) Kepastian status penguasaan Rumah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan oleh pelaku pembangunan dengan
menjamin dan menjelaskan mengenai bukti
penguasaan yang akan diterbitkan dalam nama
pemilik Rumah yang terdiri atas:
- status sertipikat hak milik, sertipikat hak
guna bangunan, dan sertipikat hak pakai
untuk Rumah tunggal atau Rumah deret;
dan
- sertifikat hak milik satuan Rumah susun
atau sertifikat kepemilikan bangunan
gedung satuan Rumah susun untuk Rumah
susun yang ditunjukkan berdasarkan
pertelaan yang disahkan oleh pemerintah
Daerah kabupatenlkota atau pemerintah
Daerah provinsi khusus untuk provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

(6) Perizinan pembangunan Perumahan atau Rumah

susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
d dibuktikan dengan surat PBG.

(7) Jaminan atas pembangunan perumahan atau

Rumah susun dari lembaga penjamin
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e
dibuktikan pelaku pembangunan berupa surat
dukungan bank atau bukan bank.

(8) Pengawasan terhadap persyaratan pemasaran

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh perangkat daerah yang membidangi
Perumahan dan Kawasan permukiman
Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau
Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Pasal 22

(1) Informasi Pemasaran sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 22B ayat (21 disampaikan kepada
Masyarakat dengan memuat paling sedikit:

  • nomor .

SK No 073301 A

---

PRESIDEN

24-
- nomor surat keterangan rencana
kabupaten/kota;
- nomor sertipikat hak atas tanah atas nama
pelaku pembangunan atau pemilik tanah
yang dikerjasamakan dengan pelaku
pembangunan;
- surat dukungan dari bank/bukan bank;
- no"rnor dan tanggal pengesahan untuk pelaku
pembangunan berbadan hukum atau nomor
identitas untuk pelaku pembangunan orang
perseorangan serta identitas pemilik tanah
yang melakukan kerja sama dengan pelaku
pembangunan;
- nomor dan tanggal penerbitan PBG;
- rencana tapak Perumahan atau Rumah
susun;
- spesifikasi bangunan dan denah Rumah atau
gambar bangunan yang dipotong vertikal dan
memperlihatkan isi atau bagian dalam
bangunan dan denah satuan Rumah susun;
- harga jual Rumah atau satuan Rumah
SUSLIN;
- informasi yang jelas mengenai prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum yang dijanjikan
oleh pelaku pembangunan; dan
- informasi yang jelas mengenai bagian
bersama, benda bersama, dan tanah
bersama untuk pembangunan Rumah
susun.

(2) Dalam...

SK No 073302 A

---

PRESIPEN

(21 Dalam hal sertipikat hak atas tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hak
guna bangunan di atas hak atas tanah lainnya,
harus mencantumkan nomor perjanjian antara
pemegang hak atas tanah lainnya dengan
pemegang hak guna bangunan.

(3) Penyampaian informasi Pemasaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a media cetak; dan/atau
b media elektronik.

(4) Media cetak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf a dapat berupa brosur, selebaran, spanduk,
dan/atau iklan di media massa.

(5) Media elektronik sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) huruf b berupa iklan dengan
menggunakan sistem elektronik.

Pasal 22

(1) Pelaku pembangunan menjelaskan kepada calon

pembeli mengenai materi muatan PPJB pada saat
Pemasaran.
(21 Dalam hal tanah dan/atau bangunan menjadi
agunan pada saat Pemasaran, pelaku
pembangunan dapat menjelaskan kepada calon
pembeli.

Pasal 22

(1) Pembayaran yang dilakukan oleh calon pembeli

kepada pelaku pembangunan pada saat
Pemasaran menjadi bagian pembayaran atas
harga Rumah.

(2) Pelaku pembangunan yang menerima

pembayaran pada saat Pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan
informasi mengenai:
- jadwalpelaksanaanpembangunan;
- jadwal .

SK No 073303 A

---

PRESIDEN

- jadwal penandatanganan PPJB; dan
- jadwal penandatanganan akta jual beli dan
serah terima Rumah.

Pasal 22

(1) Pelaku pembangunan dapat melakukan kerja

sama dengan agen Pemasaran atau penjualan
untuk melakukan Pemasaran.
(21 Pelaku pembangunan bertanggung jawab atas
informasi Pemasaran dan penjelasan kepada
calon pembeli yang disampaikan agen Pemasaran
atau penjualan.

Pasal 22

(1) Dalam hal pelaku pembangunan lalai memenuhi

jadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22F
ayat (21 huruf a danlatau huruf b, calon pembeli
dapat membatalkan pembelian Rumah tunggal,
Rumah deret, atau Rumah susun.
(21 Dalam hal calon pembeli membatalkan pembelian
Rumah tunggal, Rumah deret, atau Rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), seluruh
pembayaran yang diterima pelaku pembangunan
harus dikembalikan sepenuhnya kepada calon
pembeli.

(3) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah tunggal,

Rumah deret, etau Rumah susun pada saat
Pemasaran oleh calon pembeli yang bukan
disebabkan oleh kelalaian pelaku pembangunan,
pelaku pembangunan mengembalikan
pembayaran yang telah diterima kepada calon
pembeli dengan dapat memotong paling rendah
2Ooh (dua puluh persen) dari pembayaran yang
telah diterima oleh pelaku pembangunan
ditambah dengan biaya pajak yang telah
diperhitungkan.

(4) Dalam .

SK No 073304 A

---

PRESIDEN

(4) Dalam hal kredit pemilikan Rumah yang diajukan

oleh calon pembeli tidak disetujui oleh bank atau
perusahaan pembiayaan, pelaku pembangunan
mengembalikan pembayaran yang telah diterima
kepada calon pembeli sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat memotong lO% (sepuluh
persen) dari pembayaran yang telah diterima oleh
pelaku pembangunan ditambah dengan biaya
pajak yang telah diperhitungkan.

(5) Pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (21

dan ayat (3) disampaikan secara tertulis.

(6) Pengembalian pembayaran sebagaimana

dimaksud pada ayat (21 atau dalam hal terdapat
sisa uang pembayaran setelah diperhitungkan
dengan pemotongan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga
puluh) hari kalender sejak surat pembatalan
ditandatangani.
(71 Dalam hal pengembalian pembayaran dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(6) tidak terlaksana, pelaku pembangunan

dikenakan denda sebesar 1%o (satu per mil) per
hari kalender keterlambatan pengembalian
dihitung dari jumlah pembayaran yang harus
dikembalikan.

Pasal 22

PPJB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22A huruf b
paling sedikit memuat:
- identitas para pihak;
- uraian objek PPJB;

c harga

SK No 073307 A

---

PRESIDEN

  • harga Rumah dan tata cara pembayaran;
  • jaminan pelaku pembangunan;
  • hak dan kewajiban para pihak;
  • waktu serah terima bangunan;
  • pemeliharaan bangunan;
  • penggunaan bangunan;
  • pengalihan hak;
  • pembatalan dan berakhirnya PPJB; dan
  • penyelesaian sengketa.

Pasal 22

(1) Calon pembeli berhak mempelajari PpJB sebelum

ditandatanganinya PPJB.

(2) Calon pembeli mempelajari PPJB sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka
waktu paling singkat 7 (tujuh) hari keda.

(3) PPJB ditandatangani oleh calon pembeli dan

pelaku pembangunan yang dibuat di hadapan
notaris.

(4) Dalam hal calon pembeli merupakan MBR,

honorarium atas jasa hukum notaris ditetapkan
sebesar 1%o (satu per mil) dari harga jual Rumah
umum yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat.

Pasal 22

(1) Pelaku pembangunan tidak boteh menarik dana

lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) kepada
pembeli sebelum memenuhi persyaratan ppJB.

(2) Dalam hal pembatalan pembelian Rumah setelah

penandatanganan PPJB karena kelalaian pelaku
pembangunan, pembayaran yang telah diterima
harus dikembalikan kepada pembeli.

(3) Dalam

SK No 082592 A

---

PRESIDEN

(3) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli

paling banyak 10% (sepuluh persen) dari harga
transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah
setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian
pembeli, keseluruhan pembayaran menjadi hak
pelaku pembangunan.

(4) Dalam hal pembayaran telah dilakukan pembeli

lebih dari lOo/o (sepuluh persen) dari harga
transaksi, terjadi pembatalan pembelian Rumah
setelah penandatanganan PPJB akibat kelalaian
pembeli, pelaku pembangunan berhak memotong
10% (sepuluh persen) dari harga transaksi.

Pasal 22

(1) Rumah umum atau satuan Rumah susun umum

yang mendapatkan subsidi pembangunan
Perumahan dari Pemerintah Pusat dapat
dilakukan proses PPJB oleh pelaku pembangunan
yang memenuhi persyaratan.

(2) Persyaratan pelaku pembangunan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kriteria
yang ditetapkan oleh Menteri.
1. Di antara Paragraf 2 dan Paragraf 3 Pasal 22 disisipkan
1 (satu) paragraf dan 3 (tiga) pasal, yakni Paragraf 2A
dan Pasal 22N, Pasal 22O, dan Pasal 22P sehingga
berbunyi sebagai berikut:

Paragraf 2A
Tanggung Jawab Pembangunan Rumah

Pasal 22

(1) Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah

bertanggung jawab dalam pembangunan:
a Rumah umum;
b Rumah khusus; dan
c Rumah negara.
(21 Pemerintah Pusat dalam melaksanakan tanggung
jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dapat mendelegasikan tanggung jawab dalam
pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada
Pemerintah Daerah.

(3) Pembangunan...SK No 082623 A

---

PRESIDEN

(3) Pembangunan Rumah khusus sebagaimana

dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dan Rumah
negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dibiayai melalui anggaran pendapatan
dan belanja negara dan/atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.

(4) Rumah khusus dan Rumah negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) menjadi barang milik
negara/daerah dikelola sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

(1) Dalam melaksanakan tanggung jawab

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22N ayat (1),
Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah
menugasi dan/atau membentuk lembaga atau
badan yang menangani pembangunan
Perumahan dan Permukiman sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Lembaga atau badan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertanggung jawab:
- menyediakan tanah bagi Perumahan; dan
- melakukan koordinasi dalam proses
perizinan dan pemastian kelayakan hunian.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tanggung jawab pembangunan
Rumah umum sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22N ayat (1) huruf a:

- Pemerintah Pusat dapat menugasi badan
percepatan penyelenggaraan perumahan; dan
- Pemerintah Daerah dapat membentuk badan.
1 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah dan ditambahkan
1(satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut:

Pasal31...

SK No 082624 A

---

PRES IDEN

### Pasal 3 I

(1) Pengendalian Perumahan mulai dilakukan pada

tahap:
a perencanaan;
b pembangunan; dan
c pemanfaatan.
(21 Pengendalian Perumahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
dan/atau Pemerintah Daerah sesuai norma,
standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan
oleh Pemerintah Pusat dalam bentuk:
- perrztr]an;
- penertiban; dan/atau
- penataan.

(3) Pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan

kriteria pengendalian Perumahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh
Menteri.

1. Pasal 32 dihapus.

1. Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l27A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal l27A
Pengaturan lebih rinci mengenai
- standar perencanaan dan perancangan Rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1);
- standar perencanaan Prasarana, Sarana, dan
Utilitas Umum Perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1); dan

  • petunjuk

SK No 082625 A

---

PRESIDEN

- petunjuk materi muatan PPJB sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22J,
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

1. Ketentuan Pasal 128 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 128

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum

yang melakukan perencanaan dan perancangan
Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di
bidang perencanaan dan perancangan Rumah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d dilakukan sebagai berikut:
- bagi orang perseorangan dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
dan
- bagi Badan Hukum dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif
paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebagai berikut:
- Badan . . .

SK No 082626 A

---

PRESIDEN

- Badan Hukum atau orang perseorangan
sebagai pelaku pembangunan yang
mengabaikan peringatan tertulis paling
banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja dikenakan
sanksi administratif berupa pembekuan
Perizinan Berusaha paling lama 6 (enam)
bulan;
b Badan Hukum atau orang perseorangan
sebagai pelaku pembangunan yang
mengabaikan pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dikenai sanksi administratif berupa
pembatasan kegiatan usaha paling lama 1
(satu) tahun;
c Badan Hukum atau orang perseorangan
sebagai pelaku pembangunan yang
mengabaikan pembatasan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan Perizinan Berusaha paling lama
2 (dua) tahun; dan
d Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 129 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasall29...

SK No 082627 A

---

PRESIDEN

Pasal 129

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum

yang melakukan perencanaan dan perancangan
Rumah yang hasilnya tidak memenuhi standar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuanPerizinan Berusaha; dan
- denda administratif.
(21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif yang dikenai pada orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan dan perancangan Rumah

dilakukan oleh Badan Hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tata cara pengenaan
sanksi administratif dilakukan sebagai berikut:

a.Badan...

SK No 082628 A

---

PRESIDEN

- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan peringatan tertulis paling
banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi
administratif berupa pembatasan kegiatan
berusaha;
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan pembatasan kegiatan
berusaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan Perizinan Berusaha paling lama
6 (enam) bulan; dan
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dikenai sanksi administratif berupa
denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 130 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 130

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum

yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum Perumahan yang tidak
memenuhi standar sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (1) dikenai sanksi administratif

berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuanPerizinan Berusaha; dan
- denda administratif.

(2) Tata...

SK No 082629 A

---

PRES IDEN

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif yang dikenai pada orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis diberikan paling banyak2
(dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah).

(3) Dalam hal perencanaan Prasarana, Sarana, dan

Utilitas Umum Perumahan dilakukan oleh Badan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tata
cara pengenaan sanksi administratif dilakukan
sebagai berikut:
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis paling banyak 2 (dua) kali
dengan jangka waktu paling lama 5 (lima)
hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan berusaha;
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan usaha paling
lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dikenakan sanksi
administratif berupa pembekuan Perizinan
Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan

d.Badan...

SK No 082630 A

---

PRESIDEN

- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit
Rp100.O00.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp50O.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

1. Ketentuan Pasal 131 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 131

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum

yang melakukan perencanaan prasarana, Sarana,
dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat
keahlian di bidang perencanaan prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan usaha;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan denda

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf d dilakukan sebagai berikut:

- bagi orang perseorangan dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif
paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah) dan paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
atau
- bagi Badan Hukum dikenai sanksi
administratif berupa denda administratif
paling sedikit Rp10O.000.0O0,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Tata...

SK No 082631 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONEStA

(3) Tata cara pengenaan sanksi administratif

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan
sebagai berikut:
- orang perseorangan atau Badan Hukum
sebagai pelaku pembangunan yang
mengabaikan peringatan tertulis paling
banyak 2 (dua) kali dengan jangka waktu
paling lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi
administratif berupa pembatasan kegiatan
berusaha;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan usaha sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dikenai sanksi
administratif berupa pembekuan perizinan
Berusaha paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 132 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 132

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan
dengan Hunian Berimbang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) atau Badan
Hukum yang melakukan pembangunan
Perumahan skala besar tidak mewujudkan
Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2lD ayat (21
huruf a dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatantertulis;
- pembatasan kegiatanpembangunan;
c.pembekuan...

SK No 082632 A

---

PRES !DEN

-4r-
- pembekuan PBG;
- pembekuan Perizinan Berusaha; dan
- pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah
dengan cara disegel paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan pBG;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan pBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf d dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan perizinan Berusaha
paling lama 2 (dua) tahun; dan

  • Badan. . .

SK No 082633 A

---

PRESTDEN

- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf e
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha dan denda
administratif paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp1O.0O0.0OO.O0O,0O
(sepuluh miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 133 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 133

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Perumahan dengan Hunian Berimbang tidak
dalam 1 (satu) hamparan, pembarrgrrr"r, Rumah
umum tidak dilaksanakan dalam 1 (satu) daerah
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2l ayat (3) atau tidak menyediakan akses

dari Rumah umum yang dibangun menuju pusat
pelayanan atau tempat kerja sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2ID ayat(3) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasankegiatanpembangunan;
- pembekuan pBG;
pBG; d. pencabutan
- pembekuan perizinan Berusaha; dan
- pencabutan perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:

a.peringatan...

SK No 082634 A

---

PRESIDEN

- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan PBG oleh pemerintah Daerah
dengan cara disegel paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan pBG;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan PBG sebagaimana dihaksud
dalam huruf d dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan perizinan Berusaha
paling lama 2 (dua) tahun; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan pembekuan perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf e
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan Perizinan Berusaha dan denda
administratif paling sedikit
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan
paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 134 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 134

(1) Setiap orang atau badan hukum yang melakukan

pembangunan Rumah dan perumahan tidak
sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan PBG;
- pencabutan PBG; dan
- pembongkaranbangunan.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) yang dikenai pada orang perseorangan

dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- orang perseorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
pBG oleh pemerintah berupa pembekuan
Daerah dengan cara disegel paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja;
- orang perseorangan yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan pBG; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan
pencabutan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi aclministratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan.

(3) Sanksi. . .

SK No 082636 A

---

PRES IDEN

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) yang dikenai terhadap Badan Hukum
berupa:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan PBG oleh pemerintah
Daerah dengan cara disegel paling lama 30
(tiga puluh) hari kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan PBG; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan kepada Badan
Hukum.

1. Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 134A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 134

(1) Badan Hukum yang tidak melaksanakan

penghitungan konversi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2lH ayat (l) dan tidak melaksanakan
penyerahan dana hasil konversi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2IH ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;

  • pembatasan . .

SK No 082637 A

---

PRESIDEN

_46_
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- pembekuan PBG; dan
- pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagarmana dimaksud
dalam huruf a dalam jangka waktu 5 (lima)
hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pembatasan kegiatan pembangunan;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembatasan kegiatan pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pembekuan PBG oleh Pemerintah Daerah
dengan cara disegel paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan PBG sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan Perizinan Berusaha dan
denda sejumlah 1,5 (satu koma lima) kali
dari jumlah kewajiban Dana Konversi.

1. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 135

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang
melakukan serah terima dan/atau menarik dana
lebih dari 8Oo/o (delapan puluh persen) dari
pembeli sebelum memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22L ayat (i)
dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuanPerizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.
(21 Tata cara pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dikenai sanksi administratif berupa
pernbekuan Perizinan Berusaha paling lama
1 (satu) tahun;
- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan pembekuan Perizinan
Berusaha sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan insentif; dan

  • Badan

SK No 082639 A

---

PRESIDEN
REPUtsLIK INDONESIA

- Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan pencabutan insentif
sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit
Rp1O0.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.000.000.O00,0O (satu
miliar rupiah).
1. Ketentuan Pasal 136 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 136

(1) Setiap orang perseorangan atau badan hukum

yang melakukan pembangunan prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak
sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (1)
atau tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat (21 atau tidak
menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum yang telah selesai dibangun kepada
pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan;
- pencabutan insentif; dan
- perintah pembongkaran.
(21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif yang dikenai pada orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut:

- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu s.ii"p
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) haii
kerja;
b.orang...

SK No 082640 A

---

PRES IDEN

- orang perseorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan;
- orang perseorangan yang mengabaikan
penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan insentif; dan
- orang perseorangan yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan.

(3) Dalam hal pembangunan Prasarana, Sarana, dan

Utilitas Umum Perumahan dilakukan olah Badan
Hukum, tata cara pengenaan sanksi administratif
dilakukan sebagai berikut:
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a paling banyak 2 (dua)
kali dengan jangka waktu paling lama s
(lima) hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan paling lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum yang mengabaikan
penghentian sementara pelaksanaan
pembangunan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan insentif;

  • Badan

SK No 082641 A

---

PRESIDEN

c Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf b dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah); dan
d Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa pembongkaran bangunan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak perintah
pembongkaran diberikan kepada Badan
Hukum.

1. Ketentuan Pasal 137 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 137

(1) Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum

yang melakukan pemanfaatan Rumah selain
digunakan untuk fungsi hunian yang tidak
memastikan terpeliharanya Perumahan dan
Lingkungan Hunian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (21 dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatantertulis;
- pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah;
- denda administratif; dan
- pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif yang dikenakan pada orang
perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan sebagai berikut:

a.peringatan...

SK No 082642A

---

PRESIDEN

- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- orang perorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan surat bukti kepemilikan
Rumah paling lama 1 (satu) tahun;
- orang perseorangan yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan
paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh
juta rupiah); dan
- orang perseorangan yang mengabaikan
denda administratif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dalam jangka waktu paling
lama 5 (lima) hari kerja dikenai sanksi
administratif berupa pencabutan surat bukti
kepemilikan Rumah.

(3) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dikenakan pada Badan Hukum
dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan surat bukti kepemilikan
Rumah paling lama 1 (satu) tahun;

  • Badan

SK No 082643 A

---

PRESIDEN

- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa denda
administratif paling sedikit Rp 1 0.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp100.00O.000,00 (seratus juta rupiah); dan
d Badan Hukum yang mengabaikan denda
administratif sebagaimana dimaksud dalam
huruf c dalam jangka waktu paling lama 5
(lima) hari kerja dikenai sanksi administratif
berupa pencabutan surat bukti kepemilikan
Rumah.

1. Ketentuan Pasal 138 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 138

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan

Kawasan Permukiman yang tidak melalui
tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.
(21 Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;

b.Badan...

SK No 082644 A

---

PRESIDEN

b Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan Perizinan Berusaha
paling lama 1 (satu) tahun;
c Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan insentif; dan
d Badan Hukum sebagai pelaku pembangunan
yang mengabaikan pencabutan insentif
sebagaimana dimaksud dalam huruf c
dikenai sanksi administratif berupa denda
paling sedikit Rp100.0OO.000,00 (seratus
juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

1. Di antara Pasal 138 dan Pasal 139 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal 138A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 138

(1) Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan

Lingkungan Hunian atau Kasiba yang tidak
memisahkan Lingkungan Hunian atau Kasiba
menjadi satuan lingkungan Perumahan atau
Lisiba dikenai sanksi administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sebagai berikut:

  • peringatan

SK No 082645 A

---

PRES IDEN

a peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
b Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan Perizinan Berusaha
paling lama 1 (satu) tahun;

C Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan insentif; dan
d Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.00O.000.000,O0 (satu
miliar rupiah).

1. Ketentuan Pasal 139 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 139

(1) Badan Hukum yang melakukan pembangunan

Kawasan Permukiman tidak mematuhi rencana
dan izin pembangunan Lingkungan Hunian dan
kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
- peringatan tertulis;
- pembekuan Perizinan Berusaha;
- pencabutan insentif; dan
- denda administratif.

(2lTata. . .

SK No 082646 A

---

PRESIDEN

(2) Tata cara dan mekanisme pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan sebagai berikut:

- peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a diberikan paling banyak
2 (dua) kali dengan jangka waktu setiap
peringatan tertulis paling lama 5 (lima) hari
kerja;
- Badan Hukum yang mengabaikan
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dikenai sanksi administratif
berupa pembekuan Perizinan Berusaha
paling lama 1 (satu) tahun;
- Badan Hukum yang mengabaikan
pembekuan Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dikenai sanksi administratif berupa
pencabutan insentif; dan
- Badan Hukum yang mengabaikan
pencabutan insentif sebagaimana dimaksud
dalam huruf c dikenai sanksi administratif
berupa denda administratif paling sedikit
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan
paling banyak Rp1.O00.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
1. Di antara Pasal 142 dan Pasal 143 disisipkan 1 (satu)
pasal, yakni Pasal l42A sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal l42A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat Nomor lliPRT/Ml2Ol9 tentang Sistem
Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor TTTI,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar
SK No 082647 A

---

PRES IDEN

-56
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Februari 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Perundang-undangan dan
strasi Hukum,

vanna Djaman

SK No 08643-s A

---

PRES IDEN

Pasal 211

(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21
dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.
(21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan upaya percepatan pembangunan
Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Dana Konversi
dan pembangunan Rumah sederhana serta
Rumah susun umum;
- melakukan koordinasi dalam proses
perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
- melaksanakan penyediaan tanah bagi
Perumahan;

  • melaksanakan .

SK No 073296 A

---

PRESIDEN

-t9-
- melaksanakan pengelolaan Rumah susun
umum dan Rumah susun khusus serta
memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan
pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan
Rumah umum dengan kemudahan yang
diberikan oleh pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional
lintas sektor, termasuk dalam penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja
sama di bidang Rurrrah susun dengan
berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dilaksanakan secara bertahap.

(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pembangunan Rumah umum.

(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana

dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan
memperhatikan:
- kebutuhan MBR; dan/atau
- program penyediaan Perumahan yang
dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.

(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan

Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, Pemerintah Pusat memberikan
penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan
keterbangunan terhadap Rumah umum dan
Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh
badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai:

  • mekanisme

SK No 073297 A

---

PRESIPEN

- mekanisme penyerahaan dana hasil konversi
kepada badan percepatan penyelenggaraan
perumahan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2lH ayat (2);

- pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
- tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
diatur dalam Peraturan Presiden.

### Pasal 2 lJ

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2lI ayat (2) huruf c. badan percepatan
penyelenggaraan perumahan dapat berkoordinasi
dengan unit organisasi yang menyelenggarakan sistem
informasi manajemen bangunan gedung untuk
mendapatkan notifikasi pada saat Badan Hukum
mengajukan permohonan kewajiban Hunian
Berimbang.

8 Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal22

(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan

Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun.
(21 Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah.

(3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah

susun yang masih dalam tahap pembangunan
dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku
pembangunan melalui Sistem PPJB.
(41 Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah
komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal,
Rumah deret, dan Rumah susun.

(s) PPJB

SK No 073298 A

---

PRESIDEN

-2r-

(5) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dilakukan setelah memenuhi persyaratan
kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum; dan
e keterbangunan paling sedikit 2Ao/o (dua
puluh persen).

(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan
dan/atau Badan Hukum.
9 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 13 (tiga
belas) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 228, Pasal 22C,

### Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F,Pasa1,22G, Pasal 22H,

### Pasal 221, Pasal22J, Pasal 22K, Pasal 22L, dan Pasal

22M sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22A
Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam pasdl 22
ayat (3) terdiri atas:
- Pemasaran; dan
- PPJB.

Pasal 221

(1) PPJB dilakukan setelah pelaku pembangunan

memenuhi persyaratan kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
C. PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum; dan
- keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua
puluh persen).

(2) Status

SK No 073305 A

---

PRESIDEN

(21 Status kepemilikan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan sertipikat
hak atas tanah yang diperlihatkan kepada calon
pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(3) Hal yang diperjanjikan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
- kondisi Rumah;
- Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang
menjadi informasi Pemasaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22D ayat (1) huruf i;
- penjelasan kepada calon pembeli mengenai
materi muatan PPJB; dan
- status tanah dan/atau bangunan dalam hal
menjadi agunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 228 ayat (21.

(4) PBG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c

disampaikarr salinan sesuai asli kepada calon
pembeli pada saat penandatanganan PPJB.

(5) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d untuk Perumahan dibuktikan dengan:
- terbangunnya Prasarana paling sedikit jalan
dan saluran pembuangan air
hujan/drainase;
- lokasi pembangunan Sarana sesuai
peruntukan; dan
- surat pernyataan pelaku pembangunan
mengenai tersedianya Utilitas Umum berupa
sumber listrik dan sumber air'.

(6) Ketersediaan...

SK No 073306 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(6) Ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d, untuk Rumah susun dibuktikan dengan
surat pernyataan dari pelaku pembangunan
mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar
tanah bersama yang akan diserahkan kepada
Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau
Pemerintah Daerah provinsi khusus untuk
Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

(7) Keterbangunan Perumahan paling sedikit 2Oo/o

(dua puluh persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dibuktikan dengan:
- untuk Rumah tunggal atau Rumah deret
keterbangunan paling sedikit 2Oo/o (dua
puluh persen) dari seluruh jumlah unit
Rumah serta ketersediaan Prasarana,
Sarana, dan Utilitas Umum dalam suatu
Perumahan yang direncanakan; atau
- untuk Rumah susun keterbangunan paling
sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari volume
konstruksi bangunan Rumah susun yang
sedang dipasarkan.

(8) Keterbangunan 2Oo/o (dua puluh persen)

sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sesuai
dengan hasil laporan dari konsultan pengawas
pembangunan atau konsultan manajemen
konstruksi.

Pasal 228

(1) Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22A huruf a dilakukan oleh pelaku

pembangunan pada saat:
- tahap proses pembangunan pada Rumah
tunggal atau Rumah deret; atau
- sebelum proses pembangunan pada Rumah
susun.

(2) Pemasaran.

SK No 073299 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

(21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b harus memuat informasi
Pemasaran yang benar, jelas, dan menjamin
kepastian informasi rrrengenai perencanaan dan
kondisi fisik yang ada.