(1) Dana hasil konversi yang telah diserahkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2lH ayat (21
dikelola oleh badan percepatan penyelenggaraan
perumahan.
(21 Badan percepatan penyelenggaraan perumahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
- melakukan upaya percepatan pembangunan
Perumahan;
- melaksanakan pengelolaan Dana Konversi
dan pembangunan Rumah sederhana serta
Rumah susun umum;
- melakukan koordinasi dalam proses
perizinan dan pemastian kelayakan hunian;
- melaksanakan penyediaan tanah bagi
Perumahan;
SK No 073296 A
---
PRESIDEN
-t9-
- melaksanakan pengelolaan Rumah susun
umum dan Rumah susun khusus serta
memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan
pemanfaatan;
- melaksanakan pengalihan kepemilikan
Rumah umum dengan kemudahan yang
diberikan oleh pemerintah;
- menyelenggarakan koordinasi operasional
lintas sektor, termasuk dalam penyediaan
Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum; dan
- melakukan pengembangan hubungan kerja
sama di bidang Rurrrah susun dengan
berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan secara bertahap.
(4) Pengelolaan Dana Konversi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk
pembangunan Rumah umum.
(5) Pembangunan Rumah umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan dengan
memperhatikan:
- kebutuhan MBR; dan/atau
- program penyediaan Perumahan yang
dilaksanakan Pemerintah Pusat dan/atau
Pemerintah Daerah.
(6) Dalam hal mendukung percepatan pembangunan
Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, Pemerintah Pusat memberikan
penjaminan kredit pemilikan Rumah dan jaminan
keterbangunan terhadap Rumah umum dan
Rumah susun umum yang diselenggarakan oleh
badan percepatan penyelenggaraan perumahan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
SK No 073297 A
---
PRESIPEN
- mekanisme penyerahaan dana hasil konversi
kepada badan percepatan penyelenggaraan
perumahan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2lH ayat (2);
- pelaksanaan pengelolaan dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1); dan
- tahapan pelaksanaan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (3),
diatur dalam Peraturan Presiden.
### Pasal 2 lJ
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2lI ayat (2) huruf c. badan percepatan
penyelenggaraan perumahan dapat berkoordinasi
dengan unit organisasi yang menyelenggarakan sistem
informasi manajemen bangunan gedung untuk
mendapatkan notifikasi pada saat Badan Hukum
mengajukan permohonan kewajiban Hunian
Berimbang.
8 Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal22
(1) Pembangunan Rumah meliputi pembangunan
Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun.
(21 Pembangunan Rumah harus dilakukan sesuai
dengan rencana tata ruang wilayah.
(3) Rumah tunggal, Rumah deret, dan/atau Rumah
susun yang masih dalam tahap pembangunan
dapat dilakukan Pemasaran oleh pelaku
pembangunan melalui Sistem PPJB.
(41 Sistem PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berlaku untuk Rumah umum milik dan Rumah
komersial milik yang berbentuk Rumah tunggal,
Rumah deret, dan Rumah susun.
(s) PPJB
SK No 073298 A
---
PRESIDEN
-2r-
(5) PPJB sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah memenuhi persyaratan
kepastian atas:
- status kepemilikan tanah;
- hal yang diperjanjikan;
- PBG;
- ketersediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas
Umum; dan
e keterbangunan paling sedikit 2Ao/o (dua
puluh persen).
(6) Pelaku pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) terdiri atas orang perseorangan
dan/atau Badan Hukum.
9 Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 13 (tiga
belas) pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 228, Pasal 22C,
### Pasal 22D, Pasal 22E, Pasal 22F,Pasa1,22G, Pasal 22H,
### Pasal 221, Pasal22J, Pasal 22K, Pasal 22L, dan Pasal
22M sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal22A
Sistem PPJB sebagaimana dimaksud dalam pasdl 22
ayat (3) terdiri atas:
- Pemasaran; dan
- PPJB.