Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara
"Hutama Karya" menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp9.000.OOO.OOO.00O,OO (sembilan triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 114266 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Le mbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Desember 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan
nistrasi Hukum,
1a vanna Djaman
SK No t14294 A
