(1) Dengan nama Perusahaan Negara (PN) PELABUHAN DAERAH VIII didirikan suatu perusahaan negara sebagai termaksud padaPasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960.
(2) Pelabuhan Makassar yang ditunjuk sebagai Perusahaan Negara dalam arti pasal 2 "Indische Bedrijvenwet" dan pelabuhan- pelabuhan Bitung, Menado, Pare-pare, Ambon dan Ternate dengan ini dilebur ke dalam Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VIII tersebut dalam ayat (1) di atas.
(3) Segala …
(3) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari pelabuhan-pelabuhan yang disebut pada ayat (2) di atas beralih kepada Perusahaan Negara Pelabuhan Daerah VIII.
(4) Pelaksanaan peleburan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri Perhubungan Laut.
