Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 122 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang
(Persero) statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan
(PERSERO).

Pasal 2

(l) Nilai penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp4.273.L96.368.879,O0 (empat triliun dua ratus tujuh
puluh tiga miliar seratus sembilan puluh enam juta tiga
ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus tqiuh
puluh sembilan rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2OO9, 2OLO, 20ll, 2012, 2OL3, dart 2OL4
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam