(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding di bidang industri pertahanan
berupa industri elektronika, alat transportasi termasuk
pesawat terbang dan kelengkapannya, perkapalan, serta
kendaraan, senjata dan amunisi, dan bahan peledak,
baik militer maupun non militer, melaksanakan kegiatan
usaha di bidang industri pertahanan dan industri
lainnya, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan
sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero)
berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
- aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan lain;
- aktivitas kantor pusat;
- investasi langsung atau tidak langsung;
- aktivitas restrukturisasi perusahaan/aset;
- aktivitas konsultansi manajemen; dan
- aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 114352 A
---
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3O Desember 2O2l
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Perundang-undangan dan
istrasi Hukum,
Djaman
SK No 114353 A
