Langsung ke konten

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PP No. 124 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-10-15

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan
penyertaan modal Negara ke dalam modal Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial Kesehatan yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial.

Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
untuk menambah aset bersih Dana Jaminan Sosial
Kesehatan.

(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp1.540.000.000.000,00
(satu triliun lima ratus empat puluh miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.