Langsung ke konten

MODAL BADAN BANK TANAH

PP No. 124 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal kepada Badan
Bank Tanah yang dibentuk berdasarkan peraturan
Pemerintah Nomor 64 Tahun 202l tentang Badan Bank
Tanah.

Pasal 2

(1) Nilai modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar

Rp 1.0O0.00O.000.000,00 (satu triliun rupiah).

(2) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berbentuk

tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.

(3) Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2O2i sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2021.

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berla pada tanggal
diundangkan.
Agar. . .

SK No 131022 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2O2l

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan dan
Hukum,

E
UJu*
sil a Djaman
tK

SK No 131023 A