Langsung ke konten

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA

PP No. 126 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2013-12-19

Pasal 1

(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan

(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan
modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Samudera Djakarta Lloyd dengan cara menerbitkan saham
dalam simpanan atau portepel.

(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sebesar Rp437.897.037.175,00 (empat ratus tiga puluh
tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga
puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).

Pasal 2

(1) Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak

diambil bagian oleh Negara tetapi diambil bagian
oleh kreditor konkuren sesuai dengan Putusan
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan
Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor
36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19
Desember 2013.

(2) Penerbitan . . .

---

(2) Penerbitan saham yang diambil oleh kreditor konkuren

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan
perubahan struktur kepemilikan saham Negara yang
semula 100% (seratus persen) menjadi 29,20% (dua puluh
sembilan koma dua puluh persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd.

Pasal 3

(1) Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren adalah

saham tanpa hak suara dan bersifat sementara.

(2) Saham yang diambil bagian oleh kreditor konkuren

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan ditarik kembali
oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Samudera Djakarta Lloyd sebagaimana ditetapkan dalam
putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui Putusan
Pengesahan Perdamaian (homologasi) Nomor
36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 19
Desember 2013.

(3) Dengan penarikan kembali saham yang diambil bagian oleh

kreditor konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
struktur kepemilikan saham Negara akan meningkat secara
proporsional sesuai dengan nilai penarikan kembali saham
sehingga kepemilikan saham Negara akan kembali menjadi
100% (seratus persen).

(4) Perubahan struktur kepemilikan Negara atas saham

Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera
Djakarta Lloyd yang telah mencapai 100% (seratus persen)
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 4

Pelaksanaan restrukturisasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd dilakukan oleh Menteri
Badan Usaha Milik Negara.

Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.