(1) Dalam rangka restrukturisasi Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang
statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan
Negara Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd Menjadi
Perusahaan Perseroan (Persero), dilakukan penambahan
modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran
Samudera Djakarta Lloyd dengan cara menerbitkan saham
dalam simpanan atau portepel.
(2) Penerbitan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebesar Rp437.897.037.175,00 (empat ratus tiga puluh
tujuh miliar delapan ratus sembilan puluh tujuh juta tiga
puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh lima rupiah) dengan
nilai nominal per lembar saham sebesar Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
