Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5804
---
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 128 TAHUN 2015
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN
PERTANAHAN NASIONAL
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
I. PELAYANAN SURVEI, PENGUKURAN, DAN PEMETAAN
A. Pelayanan Survei
1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Pemukiman per bidang Rp 450.000,00
atau Pertanian
1. Pelayanan Survei Nilai Bidang Tanah Usaha per bidang Rp 600.000,00
B. Pelayanan Pengukuran Batas Kawasan atau Batas per tugu Rp 3.500.000,00
Wilayah
C. Pelayanan Pemetaan
1. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai per hektar Rp 25.000,00
Ekonomi Kawasan Skala 1:10.000
1. Pemetaan Zona Nilai Tanah dan Zona Nilai per hektar Rp 5.000,00
Ekonomi Kawasan Skala 1:25.000
1. Pemetaan Tematik Bidang Skala 1:2.500 per bidang Rp 75.000,00
1. Pemetaan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Pemetaan Tematik Bidang Tanah untuk per bidang Rp 75.000,00
Pemecahan Sertifikat Skala 1 : 1.000
1. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1:10.000 per hektar Rp 40.000,00
1. Pemetaan Tematik Kawasan Skala 1 : 25.000 per hektar Rp 20.000,00
D. Pelayanan Pembuatan Peta Dasar
1. Pembuatan Peta Foto Skala 1:1.000 (minimal per hektar Rp 200.000,00
1.000 hektar)
1. Penambahan Pembuatan Peta Foto Skala 1:1.000 per hektar Rp 150.000,00
seluas 500 Hektar dan kelipatannya
1. Pembuatan Peta Citra Skala 1:2.500 (minimal per hektar Rp 50.000,00
10.000 hektar)
1. Pembuatan Peta Garis Skala 1:1.000 (minimal per hektar Rp 120.000,00
100 hektar)
1. Pembuatan Peta Garis Skala 1 : 2.500 (minimal per hektar Rp 100.000,00
100 hektar)
II. PELAYANAN PENDAFTARAN TANAH
A. Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali
1. Pelayanan Pendaftaran Penegasan Konversi atau per bidang Rp 50.000,00
Pengakuan Hak
1. Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian
Hak Atas Tanah untuk:
- Perorangan per bidang Rp 50.000,00
- Badan Hukum per bidang Rp 100.000,00
1. Pelayanan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Pelayanan Pendaftaran Keputusan perpanjangan per bidang Rp 50.000,00
Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
1. Pelayanan Pendaftaran Keputusan pembaruan per bidang Rp 50.000,00
Hak Atas Tanah untuk Hak Guna Bangunan dan
Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan
1. Pelayanan Pendaftaran Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun
- Bersubsidi (berdasarkan penetapan per unit Rp 50.000,00
Kementerian Perumahan Rakyat/
Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat)
- Non Subsidi per unit Rp 100.000,00
1. Pelayanan Pendaftaran Hak Guna Ruang Atas per bidang Rp 50.000,00
Tanah, Ruang Bawah Tanah, dan Ruang Perairan
1. Pendaftaran Perubahan Hak:
- Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai menjadi per bidang Rp 50.000,00
Hak Milik
- Hak Pakai menjadi Hak Guna Bangunan per bidang Rp 50.000,00
- Hak Guna Bangunan menjadi Hak Pakai per bidang Rp 50.000,00
- Hak Milik menjadi Hak Guna Bangunan atau per bidang Rp 50.000,00
Hak Pakai
B. Pelayanan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
B. Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
1. Pelayanan pendaftaran pemindahan/ peralihan per bidang Rp 50.000,00
Hak Atas Tanah untuk Instansi Pemerintah dan
badan hukum keagamaan dan sosial yang
penggunaan tanahnya untuk peribadatan, Panti
Asuhan dan Panti Jompo
1. Pengangkatan Pertama Kali, Pengangkatan per orang Rp 500.000,00
Kembali, dan Pemindahan Pejabat Pembuat Akta
Tanah
1. Perpanjangan masa jabatan Pejabat Pembuat per orang Rp 250.000,00
Akta Tanah
1. Penunjukan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00
Sementara
1. Pelayanan Pejabat Pembuat Akta Tanah
- Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 500.000,00
- Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah per orang Rp 250.000,00
Sementara
- Perubahan data PPAT per orang Rp 100.000,00
- Salinan Surat Keputusan Pengangkatan PPAT per orang Rp 50.000,00
- Pemberian Cuti/Pemberhentian Sementara per orang Rp 50.000,00
- Peningkatan Kualitas PPAT per orang Rp 2.900.000,00
1. Pelayanan Pendaftaran Pemberian Hak Guna per bidang Rp 50.000,00
Bangunan dan Hak Pakai di atas Hak Milik
1. Pelayanan Pendaftaran Hak Tanggungan
[Pendaftaran Akta Pemberian Hak Tanggungan
(APHT)] dengan Nilai Hak Tanggungan:
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- sampai dengan Rp250 juta per Sertifikat Hak Rp 50.000,00
Tanggungan
- di atas Rp250 juta sampai dengan Rp1 Miliar per Sertifikat Hak Rp 200.000,00
Tanggungan
- di atas Rp1 Miliar sampai dengan Rp10 Miliar per Sertifikat Hak Rp 2.500.000,00
Tanggungan
- di atas Rp10 Miliar sampai dengan Rp1 per Sertifikat Hak Rp 25.000.000,00
Triliun Tanggungan
- di atas Rp1 Triliun per Sertifikat Hak Rp 50.000.000,00
Tanggungan
1. Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak per bidang Rp 50.000,00
Tanggungan (Cessie, Subrogasi, Merger)
1. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak atas per bidang Rp 50.000,00
Tanah dan Hak Milik Satuan Rumah Susun
karena Pelepasan Hak
1. Pelayanan Pendaftaran Pembagian Hak Bersama per bidang Rp 50.000,00
(tanpa ada pemecahan/pemisahan maupun
memerlukan pemecahan/ pemisahan)
1. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Data per bidang Rp 50.000,00
Berdasarkan Putusan Pengadilan atau Penetapan
Pengadilan
1. Pelayanan Pendaftaran Pemisahan, Pemecahan, per bidang Rp 50.000,00
dan Penggabungan
1. Pelayanan Pendaftaran Hapusnya Hak per Sertifikat Hak Rp 50.000,00
Tanggungan/Roya (termasuk roya parsial yang Tanggungan
memerlukan pemisahan atau tidak)
1. Pelayanan Pendaftaran Perubahan Nama per bidang Rp 50.000,00
1. Pelayanan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Pelayanan Penggantian Blanko Sertifikat (karena per bidang Rp 50.000,00
hilang/rusak atau penggantian blanko sertifikat
model lama ke model baru)
1. Pelayanan Pencatatan Pemblokiran per bidang Rp 50.000,00
1. Pelayanan Pencatatan Sita per bidang Rp 50.000,00
1. Pelayanan Pengangkatan Sita per bidang Rp 50.000,00
1. Pelayanan sumpah dan naskah pengumuman per blanko Rp 200.000,00
untuk Penggantian Blanko Sertifikat (karena
hilang, rusak yang tidak terbaca data fisik, data
yuridis, atau spesifikasi blanko)
1. Pelayanan pencatatan perpanjangan hak atas per unit Rp 50.000,00
tanah pada buku tanah, Buku Tanah Hak Milik
Satuan Rumah Susun dan sertipikat hak milik
satuan rumah susun
1. Pelayanan pencatatan perubahan penggunaan per bidang Rp 100.000,00
tanah
1. Pelayanan Pencatatan Lain sesuai ketentuan per bidang Rp 50.000,00
yang berlaku.
III. PELAYANAN INFORMASI PERTANAHAN
A. Pelayanan Informasi Titik Koordinat per titik Rp 50.000,00
B. Pelayanan Data Global Navigation Satellite System
(GNSS)/Continuously Operating Reference Stations
(CORS)
1. Paket data harian per pengguna/hari Rp 50.000,00
1. Paket data bulanan per pengguna/bulan Rp 1.250.000,00
1. Paket data tahunan per pengguna/tahun Rp 13.750.000,00
C. Pelayanan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
C. Pelayanan Peta Pertanahan dalam format multimedia
dan format raster lainnya
1. Peta sampai dengan Skala 1:5.000 (minimal 25 per hektar/ tema Rp 4.000,00
hektar)
1. Peta dari Skala 1:10.000 sampai dengan 1:50.000 per hektar/ tema Rp 100,00
(minimal 4.000 hektar)
1. Peta skala lebih kecil dari 1:50.000 per hektar/tema Rp 50,00
D. Pelayanan Informasi Nilai Tanah atau Kawasan
1. Nilai Tanah atau Nilai Aset Properti per bidang Rp 50.000,00
1. Zonasi Nilai Tanah (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
1. Nilai Ekonomi Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
1. Nilai Aset Kawasan (minimum 50 hektar) per hektar Rp 1.000,00
E. Pelayanan Peta Analisis Penatagunaan Tanah
(Analisis Penggunaan Tanah, Ketersediaan Tanah,
dan peta-peta lainnya)
1. Hitam putih
- Format A4 per lembar/ wilayah Rp 25.000,00
- Format A3 per lembar/ wilayah Rp 40.000,00
- Format A2 per lembar/ wilayah Rp 55.000,00
- Format A1 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00
- Format A0 per lembar/ wilayah Rp 100.000,00
1. Kertas . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Kertas Berwarna
- Format A4 per lembar/ wilayah Rp 75.000,00
- Format A3 per lembar/ wilayah Rp 90.000,00
- Format A2 per lembar/ wilayah Rp 110.000,00
- Format A1 per lembar/ wilayah Rp 135.000,00
- Format A0 per lembar/ wilayah Rp 175.000,00
1. Digital dalam format multimedia
- Skala sama dengan atau lebih besar dari 1 per tema/wilayah Rp 350.000,00
: 10.000
- Skala lebih kecil dari 1 : 10.000 sampai dengan per tema/ wilayah Rp 300.000,00
1 : 50.000
- Skala lebih kecil dari 1 : 50.000 sampai dengan per tema/ wilayah Rp 275.000,00
1 : 100.000
- Skala lebih kecil dari 1 : 100.000 per tema/ wilayah Rp 250.000,00
F. Pelayanan Informasi Data Tekstual/Grafikal
1. Pengecekan Sertifikat per sertifikat Rp 50.000,00
1. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah per SKPT Rp 50.000,00
(SKPT)
1. Salinan/kutipan/scan/fotocopy/print out digital per hak atas tanah Rp 100.000,00
warkah
1. Informasi Tekstual/Grafikal untuk Surveyor per bidang Rp 50.000,00
Berlisensi
1. Salinan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Salinan Surat Ukur (untuk Sertipikat Hak Milik per bidang Rp 100.000,00
Atas Satuan Rumah Susun dan Ganti Blanko)
1. Kutipan Gambar denah Satuan Rumah Susun per satuan rumah Rp 100.000,00
susun
1. Kutipan Surat Ukur (kegiatan pengukuran yang per bidang Rp 100.000,00
sudah dilaksanakan dalam kegiatan lainnya)
IV. PELAYANAN LISENSI
A. Penilai Tanah per orang/ usaha Rp 250.000,00
jasa perorangan
B. Surveyor Berlisensi (surveyor pertanahan dan asisten
surveyor pertanahan)
1. Pendaftaran Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00
1. Pelaksanaan Ujian Surveyor Berlisensi per orang Rp 200.000,00
1. Pengangkatan Surveyor Berlisensi per orang Rp 100.000,00
1. Pelantikan dan pengambilan sumpah Surveyor per orang Rp 100.000,00
Berlisensi
C. Pendaftaran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) per Kantor Rp 500.000,00
D. Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
1. Pendaftaran Ujian PPAT per orang Rp 100.000,00
1. Pelaksanaan Ujian PPAT per orang Rp 1.000.000,00
V. PELAYANAN PENDIDIKAN
A. Program Pendidikan Diploma I Pengukuran dan
Pemetaan Kadastral
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00
1. Penyelenggaraan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Penyelenggaraan Pendidikan:
1. Teori per satuan kredit Rp 40.000,00
semester
1. Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00
semester
1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00
semester
- Ujian per satuan kredit Rp 35.000,00
semester
1. Wisuda per orang Rp 400.000,00
1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 7.500.000,00
1. Perpanjangan Masa Studi:
1. Teori per satuan kredit Rp 40.000,00
semester
1. Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00
semester
1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00
semester
- Ujian per satuan kredit Rp 35.000,00
semester
- Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 1.000.000,00
B. Program . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
B. Program Pendidikan Diploma IV/Strata-1 Pertanahan
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 175.000,00
1. Penyelenggaraan Pendidikan:
1. Teori per satuan kredit Rp 40.000,00
semester
1. Praktik per satuan kredit Rp 50.000,00
semester
1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 80.000,00
semester
- Ujian per satuan kredit Rp 55.000,00
semester
1. Wisuda per orang Rp 400.000,00
1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/tahun Rp 6.000.000,00
C. Pendidikan Ketrampilan Pertanahan untuk
Masyarakat (Non Institusional)
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00
1. Penyelenggaraan Pendidikan :
1. Teori per jam pelajaran Rp 30.000,00
1. Teori dan Praktik per jam pelajaran Rp 50.000,00
- Ujian per jam pelajaran Rp 12.000,00
1. Pelantikan . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Pelantikan per orang Rp 250.000,00
1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 700.000,00
D. Program Pendidikan Khusus Pejabat Pembuat Akta
Tanah
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 195.000,00
1. Penyelenggaraan Pendidikan:
1. Teori per satuan kredit Rp 80.000,00
kwartal
1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 115.000,00
kwartal
- Ujian per satuan kredit Rp 55.000,00
kwartal
1. Wisuda per orang Rp 650.000,00
1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 2.600.000,00
E. Program Pendidikan Magister (Strata-2) Pertanahan
1. Pendaftaran Calon Mahasiswa per orang Rp 150.000,00
1. Penyelenggaraan Pendidikan:
1. Teori per satuan kredit Rp 70.000,00
semester
1. Praktik per satuan kredit Rp 100.000,00
semester
1. Teori . . .
---
No JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
1. Teori dan Praktik per satuan kredit Rp 150.000,00
semester
- Ujian per satuan kredit Rp 75.000,00
semester
1. Wisuda per orang Rp 500.000,00
1. Penunjang Kegiatan Pendidikan per orang/paket Rp 10.000.000,00
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO