Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1949 tentang HAL KEDUDUKAN KANTOR PEMILIHAN PUSAT

PP No. 13 Tahun 1949 berlaku

Pasal 1

Kantor Pemilihan Pusat termasuk dalam lingkungan Kementerian Kehakiman.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pada hari diumumkan.

Ditetapkan di Yogyakarta

pada tanggal 25 Oktober 1949

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEKARNO

Diumumkan pada tanggal 25 Oktober 1949.
Sekretaris Negara,

Menteri Kehakiman, ttd.

ttd.
A. G. PRINGGODIGDO.

SOESANTO TIRTOPRODJO.