Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1954 tentang PENYERAHAN SEBAGIAN DARI URUSAN PEMERINTAH PUSAT DALAM LAPANGAN PERINDUSTRIAN KEPADA KOTAPRAJA JAKARTA-RAYA

PP No. 13 Tahun 1954 berlaku

Pasal 1

Tanggal 1 Januari 1954 tersebut dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) dari PERATURAN PEMERINTAH No. 32 tahun 1953 dirobah menjadi tanggal 1 April 1954"

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 31 Desember 1953.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 3 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SUKARNO

Diundangkan tanggal 9 Maret 1954 MENTERI DALAM NEGERI

ttd.

HAZAIRIN

MENTERI KEHAKIMAN,

ttd.

DJODY GONDOKUSUMO

LEMBARAN NEGARA NOMOR 26 TAHUN 1954