(1) Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :
a. Pengangkutan adalah memindahkan dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan jaringan lalu-lintas umum, termasuk hal-hal mengenai pemuatan, penyimpanan dalam perjalanan dan pembongkaran ;
b. Pengirim adalah orang atau badan yang mengirimkan zat radioaktip berdasarkan perjanjian pengangkutan;
c. Pengangkut adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjanjian, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan zat radioaktip, seluruhnya atau sebagiannya melalui darat, air, dan udara ;
d. Penerima adalah orang atau badan yang menerima kiriman zat radioaktip yang ditujukan kepadanya atau atas kuasa pihak lain. Dalam pengertian penerima termasuk pula agen atau petugas/ pegawai dari penerima yang diberi kuasa olehnya untuk melakukan penerimaan ;
e. Bungkusan adalah pembungkus beserta isi zat radioaktip yang telah
memenuhi syarat-syarat pembungkusan dan telah siap untuk diangkut ;
f. Pembungkus adalah seperangkat komponen yang diperlukan untuk menjamin dipenuhinya syarat-syarat pembungkusan. Dalam pengertian pembungkus termasuk wadah, bahan absorbsi, kerangka, penahan radiasi, peralatan pendinginan, penyerap goncangan dan isolasi panas ;
g. Instansi Yang adalah Badan Tenaga Atom Nasional; Berwenang
h. Kendaraan Darat adalah kendaraan untuk perjalanan di darat (termasuk traktor dan semi trailer), kendaraan diatas rel atau gerbong- gerbong kereta api. Gerbong gandengan dianggap sebagai sebuah kendaraan darat.
(2) Untuk istilah-istilah lain berlaku ketentuan istilah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1975 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktip dan atau Sumber Radiasi lainnya.
