Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1975 tentang PENGANGKUTAN ZAT RADIOAKTIF

PP No. 13 Tahun 1975 berlaku

Pasal 1

(1) Yang dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dengan :

a. Pengangkutan adalah memindahkan dari suatu tempat ketempat lain dengan menggunakan jaringan lalu-lintas umum, termasuk hal-hal mengenai pemuatan, penyimpanan dalam perjalanan dan pembongkaran ;

b. Pengirim adalah orang atau badan yang mengirimkan zat radioaktip berdasarkan perjanjian pengangkutan;

c. Pengangkut adalah orang atau badan yang berdasarkan suatu perjanjian, mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan zat radioaktip, seluruhnya atau sebagiannya melalui darat, air, dan udara ;

d. Penerima adalah orang atau badan yang menerima kiriman zat radioaktip yang ditujukan kepadanya atau atas kuasa pihak lain. Dalam pengertian penerima termasuk pula agen atau petugas/ pegawai dari penerima yang diberi kuasa olehnya untuk melakukan penerimaan ;

e. Bungkusan adalah pembungkus beserta isi zat radioaktip yang telah

memenuhi syarat-syarat pembungkusan dan telah siap untuk diangkut ;

f. Pembungkus adalah seperangkat komponen yang diperlukan untuk menjamin dipenuhinya syarat-syarat pembungkusan. Dalam pengertian pembungkus termasuk wadah, bahan absorbsi, kerangka, penahan radiasi, peralatan pendinginan, penyerap goncangan dan isolasi panas ;

g. Instansi Yang adalah Badan Tenaga Atom Nasional; Berwenang

h. Kendaraan Darat adalah kendaraan untuk perjalanan di darat (termasuk traktor dan semi trailer), kendaraan diatas rel atau gerbong- gerbong kereta api. Gerbong gandengan dianggap sebagai sebuah kendaraan darat.
(2) Untuk istilah-istilah lain berlaku ketentuan istilah dalam UNDANG-UNDANG Nomor 31 Tahun 1964 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Tenaga Atom, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1975 tentang Keselamatan Kerja terhadap Radiasi, dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1975 tentang Izin Pemakaian Zat Radioaktip dan atau Sumber Radiasi lainnya.

Pasal 2

(1) PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi pengangkutan zat radioaktip baik di darat, air, maupun udara.
(2) PERATURAN PEMERINTAH ini tidak berlaku untuk pengangkutan di dalam Instalasi Atom dimana zat radioaktip dipergunakan.

Pasal 3

Untuk pengangkutan zat radioaktip melalui darat, air, dan udara, selain ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku pula peraturan-peraturan pengangkutan barang pada umumnya melalui darat, air, dan udara, termasuk peraturan mengenai barang yang mempunyai sifat lain yang berbahaya.

Pasal 4

Pengirim, Pengangkut, dan Penerima kiriman zat radioaktip harus memiliki izin dari Instansi Yang Berwenang sebelum melakukan pengiriman, pengangkutan, dan penerimaan zat tersebut.

Pasal 5

Petugas yang melaksanakan pengangkutan tidak diperkenankan mendapat penyinaran melebihi 0,3 (tiga persepuluh) dari Nilai Batas yang diizinkan untuk Pekerja Radiasi.

Pasal 6

Setiap orang atau badan yang akan melakukan pengiriman zat radio-aktip harus melakukan pembungkusan zat radioaktip tersebut dengan memenuhi syarat pembungkusan dan syarat pengujian yang ditentukan oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 7

Bungkusan tidak boleh berisi barang lain, kecuali perlengkapan dan surat yang diperlukan dalam penggunaan zat radioaktip tersebut.

Pasal 8

Pembungkusan zat radioaktip yang mempunyai sifat lain yang berbahaya seperti mudah meledak, mudah terbakar, beracun, dan lain-lain, harus dilakukan dengan memperhatikan semua sifat tersebut.

Pasal 9

(1) Setiap bungkusan harus disertai dengan dokumen pengangkutan dan diberi tanda-tanda jelas menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Yang Berwenang.
(2) Bungkusan yang sudah siap dikirim diberi tanda "Siap untuk diangkut".

Pasal 10

Setiap orang atau badan yang melaksanakan pengangkutan zat radio-aktip harus mentaati ketentuan-ketentuan tentang pengangkutan zat radio-aktip yang ditetapkan oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 11

(1) Selama pengangkutan suatu bungkusan harus ditempatkan terpisah dari para petugas yang melaksanakan pengangkutan dan penumpang pada jarak aman.
(2) Bungkusan harus ditempatkan pada jarak aman jauh dari film atau kertas foto yang belum diproses.

Pasal 12

Bungkusan tidak boleh diangkut bersama-sama barang-barang lain yang berbahaya dalam suatu ruangan.

Pasal 13

Kendaraan darat atau ruangan yang dipakai untuk mengangkut harus diberi tanda-tanda yang jelas menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Instansi Yang Berwenang.

Pasal 14

Pemeriksaan oleh instansi lain yang berwenang terhadap isi bungkusan hanya boleh dilakukan disuatu tempat yang mempunyai alat-alat cukup untuk mencegah bahaya radiasi dengan dihadiri dan atau atas petunjuk Petugas Proteksi Radiasi.

Pasal 15

Bungkusan yang dibuka harus dikembalikan lagi pada keadaan semula, sebelum diteruskan kepada penerima.

Pasal 16

Apabila selama pengangkutan suatu bungkusan pecah, bocor, rusak karena terbuka, tenggelam atau terbakar, petugas pengangkut harus segera mengisolasi tempat kejadian, dengan tanda yang jelas atau pemagaran.

Pasal 17

Pengirim dan pejabat yang berkepentingan dalam hal terjadi kecelakaan seperti tersebut dalam Pasal 16 harus segera diberitahu.

Pasal 18

Tidak seorangpun diperkenankan masuk atau berada dalam daerah tersebut dalam Pasal 16 sampai Petugas Proteksi Radiasi atau orang yang ditunjuknya, datang memeriksa dan memimpin tindakan penyelamatan dan menyatakan bahwa daerah tersebut bebas dari radiasi.

Pasal 19

Pengirim wajib memberitahukan segala sesuatu mengenai bungkusan yang dikirimkannya, termasuk petunjuk teknis kepada pengangkut mengenai bahaya yang mungkin timbul.

Pasal 20

Pengirim bertanggungjawab untuk semua kerugian yang diderita pengangkut atau pihak lain sebagai akibat dari pemberitahuan dan keterangan yang kurang teliti, salah atau tidak lengkap.

Pasal 21

Pengirim wajib memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh Instansi Yang Berwenang mengenai konstruksi dan bahan yang dipergunakan untuk pembungkus.

Pasal 22

Pengangkut bertanggungjawab atas keselamatan bungkusan yang diangkut sejak saat menerima dari pengirim sampai saat penyerahan kepada penerima, kecuali ditentukan lain dalam surat perjanjian pengangkutan.

Pasal 23

(1) Bila pengangkut tidak mungkin menyerahkan bungkusan kiriman kepada penerima, pengangkut harus segera memberitahukan kepada pengirim selambat-lambatnya 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal pemberitahuan pengangkut kepada penerima mengenai saat datangnya kiriman itu dipelabuhan atau di setasiun.
(2) Apabila penerima tidak datang, atau apabila menolak untuk menerima bungkusan atau untuk membayar apa yang harus dibayar olehnya, atau apabila bungkusan tersebut disita oleh yang berwajib, maka pengangkut wajib menyimpan bungkusan itu ditempat yang sesuai atas tanggungan dan tanggungjawab orang yang berhak.

Pasal 24

(1) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) hari penerima harus telah menerima pemberitahuan dari pengangkut mengenai saat datangnya kiriman itu dipelabuhan atau di setasiun.

(2) Kecuali ditentukan lain dalam perjanjian, penerima diwajibkan segera mengambil kiriman zat radioaktip yang ditujukan kepadanya di pelabuhan atau di setasiun ditempat tujuan, selambat-lambatnya 14(empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan oleh pengangkut mengenai datangnya kiriman itu di pelabuhan atau di setasiun tersebut.

Pasal 25

(1) Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan sebagai tersebut dalam Pasal 4, 6, 10, 19, 21, 23, dan 24 diancam dengan pidana denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
(2) Tindak pidana tersebut adalah pelanggaran.

Pasal 26

Hal-hal yang belum diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini diatur tersendiri.

Pasal 27

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 April 1975

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 April 1975 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, Ttd.
SUDHARMONO,SH.