Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1977 tentang PERUBAHAN PP 13-1970 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA PERINTIS PERGERAKAN KEBANGSAAN/KEMERDEKAAN

PP No. 13 Tahun 1977 berlaku

Pasal 1

Pasal 2 dan 4 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 1970 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1977.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya,memerintahkan pengundangan Peraturan, Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 1977 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada 1 Maret 1977 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA.,

SUDHARMONO, SH

Pasal 4

(1) Kepada janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang tidak menikah lagi diberikan tunjangan sebesar separoh dari tunjangan yang diberikan kepada almarhum suaminya/almarhumah isterinya.