Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1978 tentang PENGANGKATAN PEGAWAI/GURU SEKOLAH SWASTA BERSUBSIDI MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

PP No. 13 Tahun 1978 berlaku

Pasal 1

Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, yang dimaksud dengan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi adalah mereka yang pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini berkedudukan sebagai pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1958, dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 2

Pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan terhitung mulai tanggal 1 April 1978, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. pangkatnya ditetapkan berdasarkan golongan ruang penggajian yang dimilikinya pada tanggal 31 Maret 1978;
b. masa kerjanya pada sekolah swasta bersubsidi dihitung penuh untuk penetapan gaji pokok;
c. masa kerjanya dalam golongan ruang penggajian terakhir, dihitung penuh sebagai masa kerja untuk kenaikan pangkat berikutnya.

Pasal 3

Jenis kepegawaian dari pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan sebagai berikut :

a. mereka yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru;
b. mereka yang sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat dalam lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang diperbantukan pada Daerah Tingkat I, dan dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi tempat mereka semula dipekerjakan sebagai pegawai/guru.

Pasal 4

Pengangkatan pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Pasa1 5

Mutasi kepegawaian Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan pada sekolah swasta bersubsidi, ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan pertimbangan pimpinan badan/yayasan penyelenggara sekolah swasta bersubsidi yang bersangkutan.

Pasal 6

Sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, tidak dibenarkan lagi mengangkat pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan teknis tentang pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara baik secara bersama maupun secara tersendiri menurut bidangnya masing-masing.

Pasal 8

Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka dinyatakan tidak berlaku lagi :
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1958 tentang Pemberian Sokongan Kepada Sekolah Nasional Partikelir (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1589) sepanjang mengenai pengangkatan dan pemberian subsidi untuk gaji pegawai/guru sekolah swasta bersubsidi ;
b. segala peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.

Pasal 9

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 1978

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 1978 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

TTD.

SUDHARMONO, S.H.