Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1984 tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM MILIK NEGARA RI PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. SEMEN MADURA

PP No. 13 Tahun 1984 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA melepaskan penyertaan modal sahamnya pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura dengan cara menjual seluruh saham yang dimilikinya dalam PERSERO tersebut kepada pihak swasta.

Pasal 2

Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian mengatur lebih lanjut pelaksanaan penjualan saham- saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Semen Madura termasuk penetapan harga jual saham PERSERO dimaksud dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan/pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 36 Tahun 1981 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam Bidang Industri Semen (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 52) dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 4

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Mei 1984

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 1984 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1984 NOMOR 16