Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1985 tentang PERUBAHAN PP 10-1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPALA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

PP No. 13 Tahun 1985 berlaku

Pasal 1

Mengubah ketentuan Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1), serta menambah pasal baru sesudah Pasal 5, menjadi Pasal 6 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1980 sehingga berbunyi sebagai berikut :

a."Pasal 1

Kepada bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) sebulan".

b."Pasal 3

(1) Apabila bekas Anggota Komite Nasional INDONESIA Pusat meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehor- matan sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) sebulan".

c."Pasal 6

Penyesuaian tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara".

d.Pasal 6 dan Pasal 7 menjadi Pasal 7 dan Pasal 8.

Pasal 2

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanpgal 1 April 1985.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 8 Maret 1985

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 1985

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 19