Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1986 tentang PENGALIHAN PEMILIKAN SAHAM NEGARA RI PADA PERSEROAN TERBATAS JADO TRADING CORPORATION (PT. JATRACO)

PP No. 13 Tahun 1986 berlaku

Pasal 1

Negara Republik INDONESIA mengalihkan pemilikan atas saham-saham pada Perseroan Terbatas Jado Trading Corporation (PT. Jatraco) yang didirikan tanggal 4 Pebruari 1967 dan disahkan dengan Penetapan Menteri Kehakiman Nomor JA.5/15/13 tanggal 5 Mei 1967.

Pasal 2

(1) Pengalihan pemilikan atas saham-saham sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan dengan penjualan saham-saham PT. Jatraco kepada para bekas karyawan Perseroan Terbatas tersebut.
(2) Pengalihan pemilikan atas saham-saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3

Besarnya nilai harga jual saham ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan penilaian yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perdagangan.

Pasal 4

(1) Dikecualikan dari pengalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah aktiva perusahaan berupa tanah, uang tunai dalam kas dan bank sebagaimana terlampir dalam daftar yang telah disetujui oleh calon pembeli dan Departemen Perdagangan.
(2) Aktiva perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditarik kembali dari penyertaan kekayaan negara yang dipisahkan dan menjadi kekayaan negara.

Pasal 5

Ketentuan teknis pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 4 Maret 1986

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Maret 1986

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd.

SUDHARMONO, S.H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 17