Langsung ke konten

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1991 tentang PENCABUTAN PP 33-1985 TENTANG POKOK-POKOK ORGANISASI INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI

PP No. 13 Tahun 1991 berlaku

Pasal 1

Mencabut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri.

Pasal 2

Dengan dicabutnya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 33 Tahun 1985 tentang Pokok-pokok Organisasi Institut Agama Islam Negeri, maka pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, rincian tugas, fungsi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Agama.

Pasal 3

PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada, tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1991

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Pebruari 1991

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA

ttd

MOERDIONO