Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Berburu adalah menangkap dan/atau membunuh satwa buru termasuk mengambil atau memindahkan telur-telur dan/atau sarang satwa buru.
2. Perburuan…
2. Perburuan adalah segala sesuatu yang bersangkut paut dengan kegiatan berburu.
3. Pemburu adalah orang atau kelompok orang yang melakukan kegiatan berburu.
4. Satwa buru adalah jenis satwa liar tertentu yang ditetapkan dapat diburu.
5. Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat diselenggarakan perburuan secara teratur.
6. Kebun buru adalah lahan di luar kawasan hutan yang diusahakan oleh badan usaha dengan sesuatu alas hak, untuk kegiatan perburuan.
7. Pengusahaan kebun buru dan taman buru adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan perburuan, penyediaan sarana dan prasarana berburu.
8. Areal buru adalah areal di luar taman buru dan kebun buru yang di dalamnya terdapat satwa buru yang dapat diselenggarakan perburuan.
9. Musim buru adalah waktu tertentu yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya untuk dapat diselenggarakan kegiatan berburu.
10. Akta Buru adalah akta otentik yang menyatakan bahwa seseorang telah memiliki/menguasai kemampuan dan ketrampilan berburu satwa buru.
11. Surat Izin Berburu adalah surat yang diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya, yang menyebut pemberian hak untuk berburu kepada orang yang namanya tercantum di dalamnya.
12. Hasil…
12. Hasil buruan adalah hasil yang diperoleh dari kegiatan berburu yang berwujud satwa buru baik hidup maupun mati atau bagian-bagiannya.
13. Izin pengusahaan taman buru adalah izin untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di taman buru.
14. Izin usaha kebun buru adalah izin yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan berburu serta sarana dan prasarananya di kebun buru.
15. Pungutan akta buru adalah pungutan yang dikenakan kepada seseorang untuk memperoleh akta buru sebagai pengganti biaya-biaya administrasi.
16. Pungutan izin berburu adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin berburu sesuai dengan jumlah dan jenis satwa buru yang diizinkan untuk diburu.
17. Pungutan izin pengusahaan taman buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin pengusahaan taman buru.
18. Pungutan izin usaha kebun buru adalah pungutan yang dikenakan kepada calon pemegang izin usaha kebun buru.
19. Iuran hasil usaha perburuan adalah iuran yang dikenakan kepada pemegang izin pengusahaan taman buru atau pemegang izin usaha kebun buru yang dikenakan dari hasil usahanya sekali setiap tahun.
20. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab bidang kehutanan.
