(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan seluruh saham yang dimilikinya pada PT Indofood Tbk., melalui pasar modal dan atau kepada mitra strategis.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prisnip penawaran harga terbaik.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 tentang PENJUALAN SAHAM NEGARA RI PADA PT INDOFOOD TBK
Pasal 1
Pasal 2
Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disetor langsung ke Kas Negara, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Saham yang dijual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebanyak 186.338.514 (seratus delapan puluh enam juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus empat belas) lembar saham atau kurang lebih sebesar 10,18% (sepuluh koma delapan belas per seratus) dari seluruh jumlah saham PT Indofood Tbk. yang telah dikeluarkan dan disetor penuh.
Pasal 4
Pelaksanaan penjualan saham Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 50 Tahun 1998 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Pebruari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Pebruari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AKBAR TANDJUNG
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1999 NOMOR 25
