Langsung ke konten

PENETAPAN PENSIUN POKOK

PP No. 13 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya yang
dipensiun setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji
Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai
berikut;

- bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini.

- bagi Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil
perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut
dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut
dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini;

- bagi pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas
yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana
tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar
III-Q Lampiran III Peraturan Pemerintah ini.

- bagi pensiun yang diterimakan kepada orang tua Pegawai
Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun
pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A
sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV Peraturan
Pemerintah ini.

Pasal 2 . . .

---

Pasal 2

Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 :

- Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun
tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari
2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana
tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama
sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai
dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;

- Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1
Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2
Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI
Peraturan Pemerintah ini;

- Bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang
tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan
sebelumnya, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi
sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan
pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2
Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII
Peraturan Pemerintah ini;

- Pensiun yang diberikan kepada orang tua Pegawai Negeri
Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum
tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan
menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A
sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII Peraturan
Pemerintah ini;

Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

(1) Bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan

Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang
diterimakan kepada anak, bagian pensiun janda/anak
(anak-anak) dan pensiun yang diterimakan kepada orang
tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001, setelah
pensiun pokoknya disesuaikan menurut Peraturan
Pemerintah ini ternyata :

- tidak mengalami kenaikan atau mengalami penurunan
penghasilan, kepadanya diberikan tambahan penghasilan
sebesar jumlah penurunan penghasilannya ditambah
dengan 15% (lima belas persen) dari penghasilan; atau

- mengalami kenaikan penghasilan kurang 15% (lima
belas persen) dari penghasilan, kepadanya diberikan
tambahan penghasilan sehingga kenaikan penghasilannya
menjadi sebesar 15% (lima belas persen).

(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah

penghasilan yang diterima pada bulan Desember 2006,
tidak termasuk tunjangan pangan.

(3) Apabila terjadi mutasi keluarga sejak Januari 2007, maka

penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibayarkan dengan memperhitungkan perubahan
penghasilan sesuai dengan mutasi keluarga.

(4) Pemberian Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berlaku sejak 1 Januari 2007.

Pasal 4

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian
Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.

Pasal 5 . . .

---

Pasal 5

Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan
tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan
dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang
tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 154); dan

- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2006 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2005 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai
Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 38),

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2007

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2007

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2007 NOMOR 29